|
PERATURAN NOMOR V.D.6 : |
| PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH |
| Kep- 09/PM/1997, Tanggal : 30 April 1997 |
| 1. | Definisi : | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 2. |
Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi kepentingan nasabah oleh Perusahaan Efek, hanya dapat dilakukan apabila Perusahaan Efek tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 3. |
Rekening Efek marjin hanya dapat dibuka oleh nasabah apabila Perusahaan Efek telah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada nasabah dan nasabah telah menerima pemberitahuan tersebut yang antara lain memuat bahwa tingkat risiko investasi nasabah akan mengalami peningkatan karena: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 4. |
Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabah hanya dapat diberikan oleh Perusahaan Efek apabila nasabah telah membuka rekening Efek marjin pada Perusahaan Efek berdasarkan kontrak marjin antara nasabah dan Perusahaan Efek. |
||||||||||||||||
| 5. |
Rekening Efek marjin hanya dapat dibuka untuk nasabah yang mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan mempunyai pendapatan tahunan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
||||||||||||||||
| 6. |
Nasabah yang membuka rekening Efek marjin wajib sudah dan masih mempunyai rekening Efek reguler untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan Efek. |
||||||||||||||||
| 7. |
Pembiayaan penyelesaian transaksi oleh Perusahaan Efek bagi nasabahnya hanya dapat dilaksanakan apabila Efek tersebut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 8. |
Bursa Efek wajib mengumumkan nama-nama Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 7 peraturan ini pada hari kerja terakhir setiap bulan. |
||||||||||||||||
| 9. |
Perusahaan Efek hanya dapat melakukan transaksi jual yang mengakibatkan Posisi Short dalam rekening Efek nasabah apabila Efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh Perusahaan Efek dengan cara meminjam Efek dari Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) atau Perusahaaan Efek lain berdasarkan kontrak standar yang telah memperoleh persetujuan Bapepam. Kontrak standar yang disetujui oleh Bapepam memuat rincian antara lain mengenai: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 10. |
Sebelum Perusahaan Efek menyetujui untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian atau penjualan Efek, maka Perusahaan Efek wajib meneliti apakah: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 11. |
Apabila Perusahaan Efek memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi pembelian atau penjualan Efek, maka Perusahaan Efek pada tanggal penyelesaian transaksi sesuai ketentuan Bursa Efek dimana transaksi Efek tersebut dilaksanakan wajib: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 12. |
Nilai jaminan atas kewajiban nasabah dalam rekening Efek marjin adalah: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 13. |
Nilai pembiayaan atas transaksi dalam rekening Efek marjin terdiri dari: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 14. |
Nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 peraturan ini, tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini pada saat transaksi. |
||||||||||||||||
| 15. |
Jika nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Long turun dan atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short naik, sehingga nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 peraturan ini melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai jaminan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam angka 12 peraturan ini, nasabah wajib menyerahkan Efek dan atau dana ke rekening Efek marjin sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 14 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 16. |
Jika nasabah tidak memenuhi tambahan Efek dan atau dana sebagaimana dimaksud dalam angka 15 peraturan ini, Perusahaan Efek wajib segera menjual Efek dalam Posisi Long atau membeli Efek agar nilai pembiayaan tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 14 peraturan ini dipenuhi. |
||||||||||||||||
| 17. |
Perusahaan Efek setiap saat berhak tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan lagi sesuai dengan kontrak marjin dapat menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang diperlukan untuk memenuhi: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 18. |
Seluruh kewajiban nasabah dalam rekening Efek marjin wajib dipenuhi oleh nasabah tersebut pada Perusahaan Efek paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kewajiban nasabah dimulai dan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabah tersebut hanya dapat dilaksanakan lagi setelah 10 (sepuluh) hari sejak dipenuhinya seluruh kewajiban nasabah. |
||||||||||||||||
| 19. |
Kontrak marjin wajib dibuat sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabahnya dan kontrak marjin dengan sendirinya akan mengalami penyesuaian dalam hal peraturan tersebut mengalami perubahan. |
||||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta |
|||||||||||||||||
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |