SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

NOMOR KEP- 556/BL/2008

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 2 HURUF a, PASAL 4 AYAT (1, DAN PASAL 5 KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM DAN LK NOMOR: KEP-258/BL/2008 TANGGAL 30 JUNI 2008 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,

Menimbang:
a.

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan ............................. Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek, Bursa Efek diwajibkan untuk menetapkan peraturan Bursa Efek yang mengatur persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan oleh Perusahaan Efek dan yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dalam transaksi Efek paling lambat tanggal 30 September 2008;

b.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek, Perusahaan Efek yang telah memberikan fasilitas pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah sebelum berlakunya Keputusan ini, diwajibkan untuk menyesuaikan pembiayaan transaksi Efek yang telah diberikan kepada nasabah paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

c.

bahwa kondisi Pasar Modal saat ini mengalami ketidakstabilan sebagai dampak dari perekonomian global yang berfluktuasi sehingga mempengaruhi kesiapan pelaku Pasar Modal dalam mengimplementasikan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek tersebut;

d.

bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk memperpanjang waktu pemenuhan kewajiban Bursa Efek dan Perusahaan Efek dengan mengubah Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;

Mengingat:
1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;

5.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 HURUF a, PASAL 4 AYAT (1, DAN PASAL 5 KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM DAN LK NOMOR: KEP-258/BL/2008 TANGGAL 30 JUNI 2008 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf a Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Bursa Efek wajib :

a.

menetapkan peraturan Bursa Efek yang mengatur persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan oleh Perusahaan Efek dan yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dalam transaksi dimaksud, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Peraturan Nomor V.D.6 Lampiran Keputusan ini, paling lambat tanggal 31 Januari 2009.

b.

menyiapkan sistem dan atau sarana perdagangan yang memfasilitasi dilaksanakannya Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 10) dan angka 8 huruf e Peraturan Nomor V.D.6 Lampiran Keputusan ini, paling lambat satu tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

Pasal II

Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008, sehingga Pasal 4 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1)

Perusahaan Efek yang telah memberikan fasilitas pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah sebelum berlakunya Keputusan ini, wajib menyesuaikan pembiayaan transaksi Efek yang telah diberikan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.D.6, Lampiran Keputusan ini, paling lambat tanggal 30 April 2009.

(2)

Ketentuan mengenai persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Peraturan Nomor V.D.6, Lampiran Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya Keputusan ini terhadap nasabah baru yang akan diberikan fasilitas pembiayaan transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.

   
Pasal III

Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008, sehingga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2009.

Pasal IV

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 30 September 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK