|
1. |
Dalam rangka perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,
Perusahaan Efek dapat menggunakan pinjaman sub ordinasi sebagai unsur pengurang total
kewajiban dengan ketentuan perjanjian pinjaman sub ordinasi sesuai dengan
peraturan ini. |
|
2. |
Perjanjian pinjaman sub ordinasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 di atas wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a.
|
Pinjaman sub ordinasi diberikan dalam bentuk tunai atau
dengan mengubah pinjaman yang ada menjadi pinjaman sub ordinasi dengan ketentuan maksud
dan tujuan penggunaan pinjaman dimaksud sama dengan maksud dan tujuan penggunaan dana
yang berasal dari modal melalui penerbitan saham. |
|
b. |
Perjanjian pinjaman sub ordinasi tersebut wajib dibuat secara
tertulis. |
|
c. |
Jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman, bunga atau kompensasi
lain dari pinjaman sub ordinasi baik sebagian atau seluruhnya dilarang kurang dari
1 (satu) tahun, kecuali para Pihak berdasarkan kesepakatan tertulis mempercepat
pembayaran pinjaman sub ordinasi dengan ketentuan Perusahaan Efek tetap memenuhi
persyaratan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor V.D.5. |
|
d. |
Apabila pembayaran pinjaman sub ordinasi pada saat jatuh
tempo menyebabkan Perusahaan Efek tidak memenuhi persyaratan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, maka tanggal jatuh tempo pokok pinjaman,
bunga atau kompensasi lain pinjaman sub ordinasi secara otomatis diperpanjang sampai
dengan saat Perusahaan Efek dapat melakukan pembayaran tanpa menyebabkan pelanggaran
persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. |
|
e. |
Perjanjian pinjaman sub ordinasi dapat memberikan pilihan
penyelesaian sebagai berikut: |
| |
|
1) |
Penyelesaian secara tunai; |
|
2) |
Penyelesaian melalui konversi atas pinjaman sub ordinasi baik
sebagian maupun seluruhnya ke dalam saham Perusahaan Efek yang belum ditempatkan
kepada pemberi pinjaman sub ordinasi, setiap saat, dengan ketentuan
sebagai berikut: |
| |
|
a) |
Rencana penyelesaian melalui konversi wajib terlebih dahulu
disampaikan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan atas
ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan |
|
b) |
Rencana penyelesaian melalui konversi wajib mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Efek; |
|
|
3) |
Penyelesaian dengan cara pemegang saham tertentu menghibahkan
saham Perusahaan Efek milik pemegang saham tersebut kepada Perusahaan
Efek, kemudian saham itu dipergunakan oleh Perusahaan Efek untuk menyelesaikan
pinjaman sub ordinasi baik sebagian maupun seluruhnya atas pilihan pemberi
pinjaman sub ordinasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a) |
Rencana penyelesaian melalui konversi wajib terlebih dahulu
disampaikan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan atas
ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan |
|
b) |
Rencana penyelesaian wajib mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Efek. |
|
|
|
f. |
Kedudukan hak pemberi pinjaman sub ordinasi adalah lebih
rendah daripada kedudukan hak pemberi pinjaman lain. Ketentuan dalam perjanjian pinjaman
sub ordinasi wajib menyatakan bahwa hak pemberi pinjaman sub ordinasi untuk
menerima pembayaran pokok pinjaman, bunga, atau kompensasi lain wajib dilakukan
setelah semua hak pemberi pinjaman lain untuk menerima pembayaran pokok pinjaman,
bunga, atau kompensasi lain yang sudah jatuh tempo lebih dahulu atau
bersamaan dengan pinjaman sub ordinasi termasuk hak kepemilikan manfaat atas rekening Efek
Perusahaan Efek tersebut telah dibayarkan. |
|
g. |
Perusahaan Efek dilarang menjaminkan aktiva perusahaan yang
termasuk dalam unsur perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Efek atau aktiva
lain milik nasabah yang disimpan dalam kustodian perusahaan, atau aktiva perusahaan yang
digunakan dalam administrasi rekening Efek. |
|
|
3. |
Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib membuat formulir standar perjanjian pinjaman sub ordinasi yang isinya
sesuai dengan peraturan ini yang dapat digunakan oleh Perusahaan Efek yang menjadi Anggota
Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
4. |
Perusahaan Efek yang bukan anggota Lembaga Kliring dan
Penjaminan dapat menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini. |
|
5. |
Perusahaan Efek yang tidak menggunakan formulir standar
perjanjian pinjaman sub ordinasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dapat membuat perjanjian
pinjaman sub ordinasi yang isinya sesuai dengan peraturan ini dan dalam hal Perusahaan
Efek adalah anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan, maka perjanjian dimaksud wajib
mendapat persetujuan terlebih dahulu Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
|
6. |
Formulir standar perjanjian sub ordinasi sebagaimana dimaksud
dalam angka 3 dan perjanjian pinjaman sub ordinasi sebagaimana dimaksud dalam angka 5
peraturan ini disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam dan
wajib disampaikan kepada Bapepam untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 1999
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Jusuf Anwar
NIP 060033316
|