| PERATURAN NOMOR: V.D.8 : |
| KEGIATAN PERUSAHAAN EFEK DI BERBAGAI LOKASI |
| Kep-27/PM/2000, 30 Juni 2000 |
| 1. |
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajibtunduk pada peraturan ini dan melaporkan informasi tentang pembukaan kegiatan yangdilakukan di lokasi lain selain kantor pusat dengan menggunakan Formulir Nomor:V.D.8-1 lampiran peraturan ini kepada Bapepam sebelum melakukan kegiatan di lokasi lain. Perusahaan Efek dimaksud juga wajib melaporkan kepada Bapepam dengan menggunakan Formulir: V.D.8-1 posisi sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 2. |
Perusahaan Efek wajib mempunyai satu lokasi sebagai kantor pusat yang mempunyai sekurang-kurangnya 4 bagian yang terdiri dari bagian jasa Kustodian, bagian pembukuan, bagian pesanan dan perdagangan, dan bagian pemasaran sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3. |
||||||||||||||
|
Dalam hal Perusahaan Efek melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat, maka Perusahaan Efek wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 3. |
Pesanan, perintah dan permintaan pembukaan rekening Efek pada Perusahaan Efek sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 dapat diterima dan disetujui oleh computer secara otomatis melalui internet sepanjang parameter pengendalian masing-masing fungsi tersebut berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab masing-masing pejabat kantor pusat. |
||||||||||||||
| 4. |
Kantor Perusahaan Efek di lokasi lain selain kantor pusat tidak diwajibkan untuk mempunyai 4 (empat) bagian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.D.3. 5. Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan danpersetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer yang secara langsung berada di bawah pengawasan pejabat tertentu yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas fungsi tersebut. |
||||||||||||||
| 6. |
Fungsi-fungsi tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer dengan ketentuan bahwa parameter pengendalian atas fungsi-fungsi tersebut berada di bawah pengendalian langsung dari masing-masing pejabat dan tidak dapat digantikan oleh orang lain selain pejabat yang bertanggung jawab atas bagian tersebut. |
||||||||||||||
| 7. |
Pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 wajib diberikan kewenangan untuk memerintahkan dan atau mengubah program komputer atau parameter-parameternya guna menjamin bahwa persetujuan otomatis atas pesanan, perintah, pembukaan rekening, marjin call dan fungsi lainnya dilakukan setiap saat oleh komputer, seperti apabila dilakukan secara manual. Program komputer tersebut wajib mempunyai sistem perlindungan yang memadai untuk menjamin bahwa parameter–parameter tersebut tidak dapat diubah tanpa izin dari masing-masing pejabat yang bertanggung jawab. |
||||||||||||||
| 8. |
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
||||||||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta
Herwidayatmo |
|||||||||||||||
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |