PERATURAN NOMOR: V.D.8 :
KEGIATAN PERUSAHAAN EFEK DI BERBAGAI LOKASI
Kep-27/PM/2000,  30 Juni 2000

 
1.

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajibtunduk pada peraturan ini dan melaporkan informasi tentang pembukaan kegiatan yangdilakukan di lokasi lain selain kantor pusat dengan menggunakan Formulir Nomor:V.D.8-1 lampiran peraturan ini kepada Bapepam sebelum melakukan kegiatan di lokasi lain. Perusahaan Efek dimaksud juga wajib melaporkan kepada Bapepam dengan menggunakan Formulir: V.D.8-1 posisi sebagai berikut:

 
a. setiap penutupan lokasi;
b. setiap terjadi perubahan alamat; dan
c.

akhir bulan Juni dan Desember, apabila dalam bulan Juni atau Desember tidak ada laporan perubahan pada huruf a dan huruf b; selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut. Laporan tersebut sekaligus menunjukkan posisi akhir data isian formulir.

2.

Perusahaan Efek wajib mempunyai satu lokasi sebagai kantor pusat yang mempunyai sekurang-kurangnya 4 bagian yang terdiri dari bagian jasa Kustodian, bagian pembukuan, bagian pesanan dan perdagangan, dan bagian pemasaran sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3.

 

Dalam hal Perusahaan Efek melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat, maka Perusahaan Efek wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Perusahaan Efek wajib dilakukan setiap hari oleh bagian pembukuan kantor pusat dan wajib memuat hasil kegiatan dari keseluruhan lokasi Perusahaan Efek pada hari yang sama.

b.

Bagian pemasaran kantor pusat wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan seluruh bagian pemasaran Perusahaan Efek dan wajib menyediakan pusat data berkaitan dengan hal-hal material mengenai kegiatan bagian pemasaran di berbagai lokasi serta wajib menyimpan data dimaksud.

c.

Bagian pemasaran di lokasi lain dapat menyampaikan pesanan nasabah secara langsung ke bagian pesanan dan perdagangan kantor pusat, atau secara tidak langsung melalui bagian pemasaran kantor pusat.

d.

Bagian jasa Kustodian selain yang ada di kantor pusat berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab bagian jasa Kustodian kantor pusat dan wajib menyampaikan semua informasi yang dipersyaratkan untuk disimpan di bagian jasa Kustodian sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 ke bagian jasa Kustodian kantor pusat pada hari yang sama.

e.

Fungsi persetujuan kredit, pesanan dan perintah berkaitan dengan rekening Efek dari bagian pesanan dan perdagangan sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 di lokasi lain selain kantor pusat berada di bawah tanggung jawab seorang pejabat bagian pesanan dan perdagangan kantor pusat. Pejabat bagian pesanan dan perdagangan dimaksud wajib memasukkan kegiatan semua nasabah Perusahaan Efek.

f.

Fungsi bagian pembukuan sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab kepala bagian pembukuan kantor pusat dan semua informasi yang berhubungan dengan pembukuan harus dipusatkan di bagian pembukuan kantor pusat.

g.

Penerimaan dan pengiriman Efek dan atau dana nasabah pada masing-masing lokasi Perusahaan Efek yang mempunyai bagian pemasaran wajib dilakukan oleh bagian jasa Kustodian di masing-masing lokasi tersebut, atau oleh bank Kustodian yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk rekening bagian jasa Kustodian kantor pusat dan berhubungan langsung dengan bagian jasa Kustodian kantor pusat.

3.

Pesanan, perintah dan permintaan pembukaan rekening Efek pada Perusahaan Efek sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 dapat diterima dan disetujui oleh computer secara otomatis melalui internet sepanjang parameter pengendalian masing-masing fungsi tersebut berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab masing-masing pejabat kantor pusat.

4.

Kantor Perusahaan Efek di lokasi lain selain kantor pusat tidak diwajibkan untuk mempunyai 4 (empat) bagian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.D.3. 5. Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan danpersetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer yang secara langsung berada di bawah pengawasan pejabat tertentu yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas fungsi tersebut.

6.

Fungsi-fungsi tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer dengan ketentuan bahwa parameter pengendalian atas fungsi-fungsi tersebut berada di bawah pengendalian langsung dari masing-masing pejabat dan tidak dapat digantikan oleh orang lain selain pejabat yang bertanggung jawab atas bagian tersebut.

7.

Pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan Peraturan Nomor V.D.3 wajib diberikan kewenangan untuk memerintahkan dan atau mengubah program komputer atau parameter-parameternya guna menjamin bahwa persetujuan otomatis atas pesanan, perintah, pembukaan rekening, marjin call dan fungsi lainnya dilakukan setiap saat oleh komputer, seperti apabila dilakukan secara manual. Program komputer tersebut wajib mempunyai sistem perlindungan yang memadai untuk menjamin bahwa parameter–parameter tersebut tidak dapat diubah tanpa izin dari masing-masing pejabat yang bertanggung jawab.

8.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2000
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 

Herwidayatmo
NIP 060065750

   
DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK