| PERATURAN NOMOR V.E.1: |
| PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK |
| Kep- 29/PM/1996, Tanggal 17 Januari 1996 |
| 1. |
Perusahaan Efek wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri. |
||||
| 2. |
Perusahaan Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah. |
||||
| 3. |
Dalam hal Perusahaan Efek mempunyai kepentingan dalam Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, Perusahaan Efek wajib memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan. |
||||
| 4. |
Perusahaan Efek wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabahnya bahwa transaksi dengan nasabah tersebut dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pihak terafiliasinya. |
||||
| 5. |
Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan. |
||||
| 6. | Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan: | ||||
|
|||||
| 7. |
Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada nasabah apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan. |
||||
| 8. | Perusahaan Efek dilarang memberikan: | ||||
|
|||||
| 9. |
Wakil Perusahaan Efek dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima bagian laba dari nasabah atas suatu transaksi Efek. |
||||
| 10. |
Perusahaan Efek wajib membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. |
||||
| 11. |
Perusahaan Efek wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi. |
||||
| 12. |
Perusahaan Efek wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah. |
||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta |
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |