PERATURAN NOMOR V.E.1:
PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Kep- 29/PM/1996, Tanggal 17 Januari 1996

 
1.

Perusahaan Efek wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.

2.

Perusahaan Efek dalam hal memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.

3.

Dalam hal Perusahaan Efek mempunyai kepentingan dalam Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, Perusahaan Efek wajib memberitahukan adanya hal dimaksud kepada nasabahnya sebelum nasabah tersebut membeli atau menjual Efek yang direkomendasikan.

4.

Perusahaan Efek wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabahnya bahwa transaksi dengan nasabah tersebut dilakukan untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pihak terafiliasinya.

5.

Perusahaan Efek dilarang menggunakan Efek dan atau uang yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman untuk kepentingan Perusahaan Efek tersebut tanpa persetujuan tertulis dari nasabah yang bersangkutan.

6. Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan:
 
a.

transaksi untuk kepentingan Perusahaan Efek dimana ia bekerja yang tidak tercatatat dalam pembukuan Perusahaan Efek tersebut; dan

b.

transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintah nasabahnya.

7.

Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada nasabah apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.

8. Perusahaan Efek dilarang memberikan:
 
a.

rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, menjual atau mempertukarkan Efek tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan nasabah; dan

b.

jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam suatu transaksi Efek.

9.

Wakil Perusahaan Efek dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima bagian laba dari nasabah atas suatu transaksi Efek.

10.

Perusahaan Efek wajib membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan.

11.

Perusahaan Efek wajib memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.

12.

Perusahaan Efek wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK