PERATURAN NOMOR V.F.1:
PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
Kep- 30/PM/1996, tanggal  17 Januari 1996

 
1.

Hubungan antara Penjamin Emisi Efek dan para nasabahnya wajib didasarkan pada tingkat integritas usaha yang tinggi.

2.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual atau Pihak yang terafiliasi dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjamin emisi, kecuali melalui bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di bursa Efek.

3.

Dalam hal suatu Penawaran Umum terdapat lebih dari 1 (satu) Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek tersebut dapat membagi tugas di antara mereka, dengan ketentuan pembagian tugas tersebut tidak membebaskan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dari tanggung jawabnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

4.

Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas aktivitas dalam Penawaran Umum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam prospektus meliputi antara lain sebagai berikut:

 
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c.

pengembalian uang pembayaran pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan.

5.

Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas pembayaran hasil Penawaran Umum kepada Emiten sesuai dengan kontrak.

6.

Wakil Penjamin Emisi Efek yang terlibat dalam penjaminan emisi wajib membuat catatan dan dokumentasi atas segala hal-hal penting yang dilakukan berkaitan dengan aktivitas penjaminan untuk menunjukkan bahwa penjaminan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kecermatan profesinya.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

   
DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK