| PERATURAN NOMOR V.G.3 : |
| PEDOMAN PENCATATAN DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH MANAJER INVESTASI |
| Kep- 32/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 |
| 1. |
Manajer Investasi wajib memiliki alasan yang rasional dalam membuat keputusan investasi dan keputusan investasi tersebut harus sesuai dengan portofolio yang dikelolanya. |
||||||||
| 2. |
Manajer Investasi dianggap memiliki alasan yang rasional atas keputusan investasi apabila keputusan dimaksud sesuai dengan: |
||||||||
|
|||||||||
| 3. |
Keputusan atau pelaksanaan investasi dianggap telah memenuhi kepentingan nasabah, apabila: |
||||||||
|
|||||||||
| 4. |
Manajer Investasi dilarang membuat keputusan investasi atas portofolio yang dapat mengakibatkan kerugian atau kesulitan keuangan yang parah dan permanen bagi nasabah walaupun resiko mengenai hal itu telah dijelaskan dalam kebijakan tertulis dan disetujui oleh nasabah dimaksud. |
||||||||
| 5. |
Disamping kebijakan tertulis mengenai investasi bagi setiap portofolio yang dikelolanya, Manajer Investasi harus menyimpan dalam arsip yang sama: |
||||||||
|
|||||||||
| 6. |
Dalam hal Manajer Investasi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan atas rekening nasabah, maka Manajer Investasi tersebut wajib mencatat alasan mengapa setiap keputusan yang diambil dianggap tepat, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||
|
|||||||||
| 7. |
Angka 3 huruf a dan angka 4 tidak berlaku bagi Reksa Dana. |
||||||||
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |