PERATURAN NOMOR V.G.3 :
PEDOMAN PENCATATAN DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH MANAJER INVESTASI
Kep- 32/PM/1996, tanggal  17 Januari 1996

 
1.

Manajer Investasi wajib memiliki alasan yang rasional dalam membuat keputusan investasi dan keputusan investasi tersebut harus sesuai dengan portofolio yang dikelolanya.

2.

Manajer Investasi dianggap memiliki alasan yang rasional atas keputusan investasi apabila keputusan dimaksud sesuai dengan:

 
a.

metoda investasi atau kombinasi dari berbagai metoda investasi yang dimuat dalam buku atau berbagai artikel yang diterbitkan mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio;

b.

metoda yang diciptakan oleh Manajer Investasi yang diuraikan dalam dokumen pribadi; atau

c.

metoda investasi atau kombinasi dari berbagai metoda investasi yang lazim digunakan oleh profesi Manajer Investasi atau yang diajarkan dalam kursus-kursus resmi mengenai analisis Efek dan pengelolaan portofolio.

3.

Keputusan atau pelaksanaan investasi dianggap telah memenuhi kepentingan nasabah, apabila:

 
a.

Manajer Investasi telah menanyakan kepada nasabah mengenai keadaan keuangan secara umum dan membuat catatan mengenai hal tersebut yang harus ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan;

b.

Keputusan investasi atau pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan investasi tertulis yang telah dipahami dan disetujui oleh nasabah dan kebijakan tersebut telah mengungkapkan sepenuhnya dan sejelas-jelasnya mengenai sifat, metoda serta resiko investasi;

4.

Manajer Investasi dilarang membuat keputusan investasi atas portofolio yang dapat mengakibatkan kerugian atau kesulitan keuangan yang parah dan permanen bagi nasabah walaupun resiko mengenai hal itu telah dijelaskan dalam kebijakan tertulis dan disetujui oleh nasabah dimaksud.

5.

Disamping kebijakan tertulis mengenai investasi bagi setiap portofolio yang dikelolanya, Manajer Investasi harus menyimpan dalam arsip yang sama:

 
a.

daftar yang menguraikan jenis Efek yang dapat dibeli untuk portofolio dimaksud;

b.

daftar mengenai jenis kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan terhadap portofolio dimaksud;

c.

prosentase maksimum dari portofolio yang dapat diinvestasikan dalam suatu Efek ; dan

d. jadwal penelaahan berkala atas portofolio dimaksud.
6.

Dalam hal Manajer Investasi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan atas rekening nasabah, maka Manajer Investasi tersebut wajib mencatat alasan mengapa setiap keputusan yang diambil dianggap tepat, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

catatan dimaksud dapat dibuat dalam bentuk memorandum yang menunjukkan jenis transaksi yang dilaksanakan untuk portofolio dimaksud yang mengikuti kebijakan investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan angka 5.

b.

Manajer Investasi wajib menyimpan semua catatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

7.

Angka 3 huruf a dan angka 4 tidak berlaku bagi Reksa Dana.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK