PERATURAN NOMOR V.G.5 :
FUNGSI MANAJER INVESTASI BERKAITAN DENGAN EFEK BERAGUNASET (ASSET BACKED SECURITIES)
Kep- 46/PM/1997, tanggal 26 Desember 1997

 
1.

Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
a.

mempunyai Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);

b.

mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pegawai yang mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam kegiatan pengorganisasian, strukturisasi, dan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif;

c.

melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk menjual Efek Beragun Asetnya; dan

d.

tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Kreditur Awal.

2.

Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset wajib:

 
a.

melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif;

b.

bertindak dengan cermat dan sikap profesional dalam meneliti Kreditur Awal, aset keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam proses strukturisasi Efek Beragun Aset;

c.

bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta material tentang Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum;

d.

bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Efek Beragun Aset;

e.

membeli aset dari Kreditur Awal untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset; dan

f.

melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Bapepam sampai Penawaran Umum selesai.

3.

Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang Efek Beragun Aset setiap bulan:

 
a.

jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek Beragun Aset tersebut;

b.

laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

c.

laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas Efek Beragun Aset;

d.

rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

e.

jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

f.

perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset selama 12 (dua belas) bulan ke depan;

g.

perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset yang didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek Beragun Aset, dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai dengan uraian metode penilaian tersebut; dan

h.

informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai dan atau peringkat kelas unit tertentu.

4.

Disamping berkewajiban untuk menyampaikan kepada pemegang Efek laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b peraturan ini, Manajer Investasi juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bapepam.

5.

Manajer Investasi berwenang mengganti Bank Kustodian dan melaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah penggantian sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.

6.

Manajer Investasi wajib mewakili kepentingan pemegang Efek Beragun Aset di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.

7.

Bapepam berwenang untuk mengganti Manajer Investasi dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK