|
1. |
Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a. |
mempunyai Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); |
|
b. |
mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pegawai yang
mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam kegiatan
pengorganisasian, strukturisasi, dan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif; |
|
c. |
melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan
likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk
menjual Efek Beragun Asetnya; dan |
|
d. |
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Kreditur Awal. |
|
|
2. |
Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset wajib: |
| |
|
a. |
melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan
portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
Investasi Kolektif; |
|
b. |
bertindak dengan cermat dan sikap profesional dalam meneliti
Kreditur Awal, aset keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan
hal lain dalam proses strukturisasi Efek Beragun Aset; |
|
c. |
bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta
material tentang Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan
Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset
tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum; |
|
d. |
bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para
pemegang Efek Beragun Aset; |
|
e. |
membeli aset dari Kreditur Awal untuk dicatatkan atas nama
Bank Kustodian yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset;
dan |
|
f. |
melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan
melalui Penawaran Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Bapepam sampai Penawaran
Umum selesai. |
|
|
3.
|
Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang
Efek Beragun Aset setiap bulan: |
| |
|
a. |
jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek
Beragun Aset tersebut; |
|
b. |
laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset; |
|
c. |
laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas
Efek Beragun Aset; |
|
d. |
rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam
portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
|
e. |
jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam
portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; |
|
f. |
perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset
selama 12 (dua belas) bulan ke depan; |
|
g. |
perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset
yang didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek
Beragun Aset, dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai
dengan uraian metode penilaian tersebut; dan |
|
h. |
informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk
menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai dan atau peringkat
kelas unit tertentu. |
|
|
4. |
Disamping berkewajiban untuk menyampaikan kepada pemegang
Efek laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b peraturan ini, Manajer Investasi
juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh
Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bapepam. |
|
5.
|
Manajer Investasi berwenang mengganti Bank Kustodian dan
melaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah penggantian sesuai
dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. |
|
6. |
Manajer Investasi wajib mewakili kepentingan pemegang Efek
Beragun Aset di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset keuangan dalam
portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau berkaitan dengan fungsi Bank
Kustodian dan Penyedia Jasa. |
|
7. |
Bapepam berwenang untuk mengganti Manajer Investasi dalam hal
Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 26 Desember 1997
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493
|