| PERATURAN NOMOR V.H.1 : |
| PERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI |
|
Kep- 33/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 |
| Penasihat Investasi dilarang : |
| 1. |
Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain. |
| 2. |
Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku. |
| 3. |
Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investsi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan. |
| 4. |
Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut. |
| 5. |
Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. |
| 6. |
Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional. |
| 7. |
mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut. |
| 8. |
Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. |
| 9. | Mengelola dana nasabah. |
| 10. |
Melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan Pemeringkat Efek. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta |
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |