|
PERATURAN NOMOR X.E.1
: |
| Nomor Kep- 460/BL/2008, tanggal 10 Nopember 2008 |
| 1. | Definisi | ||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Setiap Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bapepam dan LK sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. |
Laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
| 5. |
Laporan Akuntan Atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|||||
| 6. |
Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan jatuh pada hari libur, maka laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan tersebut tidak mengakibatkan pergeseran batas waktu penyampaian laporan. Penghitungan hari keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan. |
||||
| 7. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 10 Nopember 2008 |
|||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan |
|||||
| ttd | |||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |