PERATURAN NOMOR X.F.1 :
LAPORAN YANG DIPERSYARATKAN BAGI PENASIHAT INVESTASI

 

Penasihat Investasi wajib menyampaikan laporan sebagai berikut:

1.

Pindah alamat usaha, penggantian pengurus atau direksi, penggantian pemegang izin Wakil Manajer Investasi, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut.

2.

Laporan kegiatan tengah tahunan dan tahunan sesuai dengan Formulir Nomor X.F.1-1 lampiran peraturan ini, yang disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK