| PERATURAN NOMOR X.F.1 : |
| LAPORAN YANG DIPERSYARATKAN BAGI PENASIHAT INVESTASI |
|
Penasihat Investasi wajib menyampaikan laporan sebagai berikut: |
| 1. |
Pindah alamat usaha, penggantian pengurus atau direksi, penggantian pemegang izin Wakil Manajer Investasi, selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut. |
| 2. |
Laporan kegiatan tengah tahunan dan tahunan sesuai dengan Formulir Nomor X.F.1-1 lampiran peraturan ini, yang disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal 30 Juni dan 31 Desember. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta |
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |