PERATURAN NOMOR X.F.2 :
KEWAJIBAN PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN CATATAN BAGI PENASIHAT INVESTASI

Setiap Penasihat Investasi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara catatan-catatan dan apabila diperlukan dalam pemeriksaan Bapepam, harus manyajikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kontrak antara nasabah dengan Penasihat Investasi.

2.

Catatan-catatan yang berkaitan dengan keputusan untuk merekomendasi nasabah membeli atau menjual suatu Efek.

3.

Copy dari setiap pernyataan tertulis mengenai rekomendasi termasuk perubahannya yang diberikan kepada nasabah.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK