| PERATURAN NOMOR X.F.2 : |
| KEWAJIBAN PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN CATATAN BAGI PENASIHAT INVESTASI |
|
Setiap Penasihat Investasi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara catatan-catatan dan apabila diperlukan dalam pemeriksaan Bapepam, harus manyajikan hal-hal sebagai berikut: |
| 1. |
Kontrak antara nasabah dengan Penasihat Investasi. |
| 2. |
Catatan-catatan yang berkaitan dengan keputusan untuk merekomendasi nasabah membeli atau menjual suatu Efek. |
| 3. |
Copy dari setiap pernyataan tertulis mengenai rekomendasi termasuk perubahannya yang diberikan kepada nasabah. |
|
Ditetapkan di : Jakarta Ketua, I Putu Gede Ary Suta
|
| DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK |