PERATURAN NOMOR X.F.3:
KETERBUKAAN KEPENTINGAN DALAM EFEK DARI PENASIHAT INVESTASI

 
1.

Penasihat Investasi harus mengungkapkan kepada nasabahnya, setiap kepentingan dalam Efek yang telah atau akan dimilikinya yang berkaitan dengan Efek yang direkomendasikan.

2.

Penasihat Investasi harus mengungkapkan kepada nasabahnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan dalam Efek atas Efek yang direkomendasikannya. Pengungkapan tersebut harus diberikan sebelum mengadakan perjanjian dan memberikan nasihat kepada nasabahnya.

3.

Jika rekomendasi diberikan secara lisan, maka pengungkapan kepentingan dalam Efek oleh Penasihat Investasi dapat pula dilakukan secara lisan dan pada waktu yang bersamaan dengan pemberian rekomendasi dimaksud, dan sesuai dengan kebijakan tertulis yang telah diungkapkan.

4.

Jika rekomendasi yang diberikan bertentangan dengan kebijakan tertulis dari Penasihat Investasi yang dibuat sebelumnya, maka pengungkapan mengenai kepentingan dalam Efek dari Penasihat Investasi harus:

 
a.

dicantumkan dalam bentuk dokumen yang berisi rekomendasi; dan

b.

dicantumkan dalam kotak pada permulaan atau akhir dokumen, atau pada posisi lain yang sama pentingnya atau yang lebih menonjol letaknya.

   
 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua,

I Putu Gede Ary Suta
NIP. 060065493

 

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK