PERATURAN NOMOR X.M.3 :
PELAPORAN TRANSAKSI OBLIGASI
| 1. | Definisi: | ||||||||
|
| 2. |
Transaksi Obligasi yang wajib dilaporkan mencakup antara lain jenis transaksi sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
| 3. |
Setiap Pihak dapat melakukan Transaksi Obligasi di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. |
||||
| 4. |
Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Obligasi wajib menyampaikan laporan atas Transaksi Obligasi yang dilakukannya kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|||||
| 5. |
Dalam hal pelaporan Transaksi Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, maka Bursa Efek wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud seketika setelah transaksi terjadi (real time). |
| 6. |
Dalam hal pelaporan Transaksi Obligasi dilakukan melalui Partisipan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b, maka Partisipan wajib melaporkan setiap transaksi dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 7. |
Partisipan wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Obligasi kepada Pihak yang melaporkan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Partisipan. |
||||||||||||||||
| 8. |
Pihak yang telah menyampaikan pelaporan Transaksi Obligasi melalui Partisipan dapat memperoleh bukti pelaporan Transaksi Obligasi yang disampaikan Partisipan kepada Penerima Laporan Transaksi Obligasi dari Partisipan. |
||||||||||||||||
| 9. |
Penerima Laporan Transaksi Obligasi wajib memberikan bukti atas pelaporan Transaksi Obligasi kepada Partisipan sesegera mungkin setelah pelaporan tersebut diterima Penerima Laporan Transaksi Obligasi. |
||||||||||||||||
| 10. |
Penerima Laporan Transaksi Obligasi wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik seketika setelah transaksi dilaporkan (real time) tanpa memungut biaya. Data transaksi yang wajib tersedia untuk publik antara lain memuat informasi tentang: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| 11. |
Partisipan wajib memuat dalam kontrak antara Partisipan dan nasabahnya mengenai ketentuan kewajiban nasabah untuk menyampaikan laporan Transaksi Obligasi di luar Bursa Efek sesegera mungkin setelah terjadinya transaksi tersebut. |
||||||||||||||||
| 12. | Penyampaian laporan Transaksi Obligasi tidak dikenakan biaya. | ||||||||||||||||
| 13. |
Dalam hal Penerima Laporan Transaksi Obligasi memberikan layanan tambahan, maka layanan tambahan dimaksud beserta biaya atas layanan tambahan tersebut wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||
| 14. |
Penerima Laporan Transaksi Obligasi wajib menetapkan tata cara pendaftaran, prosedur dan tata cara pelaporan, serta menyediakan sistem pelaporan elektronik yang dapat di akses oleh Partisipan, yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Bapepam dan LK. |
||||||||||||||||
| 15. |
Penerima Laporan Transaksi Obligasi wajib menyediakan sistem teknologi informasi kepada Bapepam dan LK yang memungkinkan Bapepam dan LK mengawasi pelaporan Transaksi Obligasi setiap saat. |
||||||||||||||||
| 16. |
Dalam rangka pengawasan Transaksi Obligasi yang dilakukan Bapepam dan LK, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan setiap data penyelesaian Transaksi Obligasi kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Obligasi dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik. Khusus untuk pengawasan pelaporan transaksi Surat Utang Negara, Bapepam dan LK dapat meminta Bank Indonesia selaku Central Registry untuk menyampaikan setiap data penyelesaian transaksi Surat Utang Negara kepada Bapepam dan LK melalui Penerima Laporan Transaksi Obligasi dengan menggunakan sistem pelaporan elektronik. |
||||||||||||||||
| 17. |
Penerima Laporan Transaksi Obligasi wajib menjamin kerahasiaan data Transaksi Obligasi yang dilaporkan kepadanya selain data yang wajib disediakan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam angka 10 peraturan ini. |
||||||||||||||||
| 18. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Juli 2006 |
|||||||||||||||||
| Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan | |||||||||||||||||
|
ttd. |
|||||||||||||||||
| A. Fuad Rahmany NIP 060063058 |
|||||||||||||||||