PERATURAN NOMOR X.N.1 :
LAPORAN KEGIATAN BULANAN MANAJER INVESTASI
Nomor : Kep- 347/BL/2008
Tanggal : 13 Agustus 2008

 
1.

Setiap Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada Bapepam dan LK.

2.

Laporan kegiatan bulanan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib dibuat sesuai dengan Formulir Nomor X.N.1-1 lampiran peraturan ini.

3.

Laporan kegiatan bulanan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 12 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka laporan kegiatan bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

4.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib pula disampaikan dalam format digital yang penyampaiannya dapat dilakukan melalui e-mail dengan alamat:  laporanbulanan_MI@bapepam.go.id.

5.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 13 Agustus 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
   
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

PERATURAN PERUSAHAAN EFEK