SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 69/BL/2007
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI MANAJER INVESTASI

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,

 
Menimbang:
a.

bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri Reksa Dana yang sehat dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hukum kepada para investor, diperlukan Manajer Investasi yang profesional serta mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri Reksa Dana;

b.

bahwa dalam rangka mewujudkan Manajer Investasi yang profesional serta mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri Reksa Dana, perlu dilakukan evaluasi kinerja Reksa Dana dan pengelolanya, peningkatan kapasitas (capacity building) secara menyeluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Reksa Dana;

c.

bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang cukup pelaksanaan evaluasi secara menyeluruh terhadap industri Reksa Dana dan pengelolanya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta peningkatan kapasitas (capacity building) Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha, dipandang perlu untuk menghentikan sementara pemberian izin usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi;

d.

bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi;

Mengingat :
1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/M Tahun 2005;

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SEBAGAI MANAJER INVESTASI.

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Keputusan ini, Bapepam dan LK sementara tidak menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi.

Pasal 2

Permohonan izin usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan Peraturan Nomor V.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-24/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perizinan Perusahaan Efek sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-53/PM/1998 tanggal 9 Nopember 1998.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
 
ttd.
 
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
 
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum



Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 060076008