| a. |
mempunyai izin Penilai dari
Menteri Keuangan; |
| b. |
berpendidikan
paling tidak setara sarjana strata 1 (S1); |
| c. |
telah lulus ujian
standar profesi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI); |
| d. |
tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan; |
| e. |
memiliki akhlak dan moral yang
baik; |
| f. |
wajib melakukan
penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang
disusun oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan
standar penilaian lain yang berlaku secara internasional jika
belum diatur dalam SPI; |
| g. |
wajib mematuhi
kode etik profesi penilai yang disusun oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI); |
| h. |
wajib bersikap
independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan penilaian;
|
| i. |
telah menjadi
anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
|
| j. |
tidak bekerja
rangkap dalam jabatan apapun pada Usaha Jasa Penilai lain dan
atau pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan
pendaftaran dari Bapepam dan LK, serta Pihak yang mengajukan
Pernyataan Pendaftaran atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif, kecuali: |
| |
| 1) |
komisaris
Bursa Efek; dan |
| 2) |
dosen
pada perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan
sebagai pimpinan, pengurus atau jabatan yang setara di
perguruan tinggi. k. wajib memiliki keahlian di bidang
Pasar Modal. Persyaratan keahlian tersebut dipenuhi
melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI), dengan jumlah paling kurang
30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dalam satu kali
keikutsertaan; |
|
| l. |
wajib secara
terus-menerus mengikuti pendidikan profesi lanjutan di bidang
penilaian Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan di Pasar
Modal yang diselenggarakan oleh Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) paling kurang 5 (lima) satuan
kredit profesi setiap tahun; |
| m. |
berkedudukan
sebagai rekan atau sekutu pada Usaha Jasa Penilai yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
| |
| 1) |
memiliki
izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh
Penilai yang telah memiliki izin Penilai dari Menteri
Keuangan dan telah terdaftar di Bapepam dan LK;
|
| 2) |
menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi)
dalam melakukan penilaian yaitu Penilai yang bertanggung
jawab untuk menandatangani laporan dan pengawas menengah
yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana; |
| 3) |
memiliki
dan menaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan
standar yang berlaku pada Usaha Jasa Penilai yang
bersangkutan, yang antara lain memuat: |
| |
| a) |
pedoman penerimaan dan penolakan klien; |
| b) |
kepastian mutu dan kebijakan etika; |
| c) |
pedoman manajemen risiko; |
| d) |
pengendalian mutu penugasan penilaian;
|
| e) |
pedoman independensi Penilai dan Usaha Jasa
Penilai; |
| f)
|
prosedur penilaian; dan |
| g) |
penelaahan mutu; |
|
| 4) |
sanggup
menjalani review yang dilakukan oleh Bapepam dan LK
terhadap pelaksanaan pekerjaan penilaian dan
pengendalian mutu pada Usaha Jasa Penilai yang
bersangkutan; dan |
| 5) |
bagi
Usaha Jasa Penilai yang hanya memiliki 1 (satu) orang
Penilai, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar
Modal wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan
Usaha Jasa Penilai lain tentang pengalihan tanggung
jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan
untuk melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa
Usaha Jasa Penilai lain tersebut mempunyai tenaga
Penilai yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK dengan
ruang lingkup kegiatan penilaian yang sama. |
|