PERATURAN NOMOR VIII.C.1 :
PENDAFTARAN PENILAI YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Nomor : Kep-42/BL/2008, tanggal : 14 Februari 2008

 
1.

Penilai yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan LK serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

2. Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Penilai mencakup:
 
a. penilaian properti; dan atau
b. penilaian usaha.
3.

Dalam melakukan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Peraturan ini, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:

 
a. Kegiatan penilaian properti, antara lain:
 
1) penilaian real properti;
2) penilaian personal properti;
3) penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
4) penilaian pengembangan properti;
5) penilaian aset perkebunan;
6) penilaian aset perikanan; dan
7) penilaian aset kehutanan.
b. Kegiatan penilaian usaha, antara lain:
 
1 penilaian perusahaan dan atau badan usaha;
2) penilaian penyertaan dalam perusahaan;
3) penilaian aktiva tak berwujud;
4) pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
5)

penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha; dan

6)

penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu.

4. Persyaratan Penilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini adalah sebagai berikut:
 
a. mempunyai izin Penilai dari Menteri Keuangan;
b.

berpendidikan paling tidak setara sarjana strata 1 (S1);

c.

telah lulus ujian standar profesi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

d.

tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

e. memiliki akhlak dan moral yang baik;
f.

wajib melakukan penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang disusun oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan standar penilaian lain yang berlaku secara internasional jika belum diatur dalam SPI;

g.

wajib mematuhi kode etik profesi penilai yang disusun oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

h.

wajib bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan penilaian;

i.

telah menjadi anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

j.

tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada Usaha Jasa Penilai lain dan atau pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam dan LK, serta Pihak yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, kecuali:

 
1) komisaris Bursa Efek; dan
2)

dosen pada perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan sebagai pimpinan, pengurus atau jabatan yang setara di perguruan tinggi. k. wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. Persyaratan keahlian tersebut dipenuhi melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dengan jumlah paling kurang 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dalam satu kali keikutsertaan;

l.

wajib secara terus-menerus mengikuti pendidikan profesi lanjutan di bidang penilaian Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) paling kurang 5 (lima) satuan kredit profesi setiap tahun;

m.

berkedudukan sebagai rekan atau sekutu pada Usaha Jasa Penilai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 
1)

memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Penilai yang telah memiliki izin Penilai dari Menteri Keuangan dan telah terdaftar di Bapepam dan LK;

2)

menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) dalam melakukan penilaian yaitu Penilai yang bertanggung jawab untuk menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)

memiliki dan menaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Usaha Jasa Penilai yang bersangkutan, yang antara lain memuat:

 
a) pedoman penerimaan dan penolakan klien;
b) kepastian mutu dan kebijakan etika;
c) pedoman manajemen risiko;
d) pengendalian mutu penugasan penilaian;
e)

pedoman independensi Penilai dan Usaha Jasa Penilai;

f) prosedur penilaian; dan
g) penelaahan mutu;
4)

sanggup menjalani review yang dilakukan oleh Bapepam dan LK terhadap pelaksanaan pekerjaan penilaian dan pengendalian mutu pada Usaha Jasa Penilai yang bersangkutan; dan

5)

bagi Usaha Jasa Penilai yang hanya memiliki 1 (satu) orang Penilai, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai lain tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan bahwa Usaha Jasa Penilai lain tersebut mempunyai tenaga Penilai yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK dengan ruang lingkup kegiatan penilaian yang sama.

5.

Permohonan pendaftaran Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 2 (dua) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.C.1-1. Lampiran 1 peraturan ini.

6.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:

 
a. Dokumen yang menyangkut Penilai:
 
1)

daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani, serta pengalaman kerja termasuk penjelasan tentang penugasan di bidang penilaian yang pernah diterima dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada Usaha Jasa Penilai yang dilengkapi dengan keterangan tentang nama perusahaan yang dinilai, tahun penilaian, tujuan penilaian, dan jenis penilaian;

2)

fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penilai yang bersangkutan;

3)

fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

4) pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna;
5) fotocopy izin Penilai dari Menteri Keuangan;
6)

fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi;

7)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf k peraturan ini yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8)

fotocopy bukti keanggotaan dalam Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

9)

surat rekomendasi untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian yang dapat dilakukan oleh Penilai, dari Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

10)

fotocopy sertifikat kelulusan ujian standar profesi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sesuai dengan ruang lingkup penilaian yang diajukan kepada Bapepam dan LK; dan

11)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa Penilai tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b. Dokumen yang menyangkut Usaha Jasa Penilai:
 
1)

fotocopy akta pendirian Usaha Jasa Penilai beserta perubahannya;

2) fotocopy izin usaha dari Menteri Keuangan;
3)

fotocopy izin Penilai dari Rekan yang menjadi Pimpinan Usaha Jasa Penilai dari Menteri Keuangan;

4)

fotocopy Surat Tanda Terdaftar dari Rekan yang menjadi Pimpinan Usaha Jasa Penilai dari Bapepam dan LK;

5)

surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Penilai dengan Usaha Jasa Penilai lain, yang mempunyai Penilai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian yang sama dan sudah terdaftar di Bapepam dan LK, tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Usaha Jasa Penilai yang hanya mempunyai 1 (satu) orang Penilai;

6)

bagan organisasi Usaha Jasa Penilai yang menunjukkan:

 
a)

susunan Rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana, beserta nama yang menduduki posisi tersebut; dan

b)

bahwa dalam melakukan penilaian, Penilai menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu Penilai yang bertanggung jawab (menandatangani laporan), dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

7)

fotocopy izin pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai dari Menteri Keuangan, bagi Usaha Jasa Penilai yang mempunyai cabang;

8)

fotocopy surat persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai pencantuman nama Badan Usaha Jasa Penilai Asing, apabila Usaha Jasa Penilai bekerja sama dengan Badan Usaha Jasa Penilai Asing;

9)

dokumen perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Jasa Penilai Asing, apabila Usaha Jasa Penilai bekerja sama dengan Badan Usaha Jasa Penilai Asing;

10)

dokumen pedoman pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf m butir 3) peraturan ini;

11) fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Usaha Jasa Penilai;
12)

Surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan Rekan Usaha Jasa Penilai yang menyatakan bahwa Pimpinan Rekan Usaha Jasa Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada Usaha Jasa Penilai yang bersangkutan; dan

13)

surat pernyataan dengan meterai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan Rekan Usaha Jasa Penilai yang menyatakan bahwa Usaha Jasa Penilai bersedia untuk menjalani review Bapepam dan LK terhadap pelaksanaan pekerjaan penilaian dan pengendalian mutu pada Usaha Jasa Penilai yang bersangkutan.

7.

Dalam rangka pendaftaran Penilai yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat meminta dokumen pendukung selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam angka 5 dan 6 peraturan ini.

8.

Dalam hal Penilai menambah ruang lingkup kegiatan penilaian dari Penilai Properti atau Penilai Usaha menjadi Penilai Properti dan Penilai Usaha, maka Penilai wajib menyampaikan permohonan pendaftaran penambahan ruang lingkup kegiatan Penilai dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.C.1-2. Lampiran 2 peraturan ini dengan melampirkan:

 
a.

daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani, serta pengalaman kerja termasuk penjelasan tentang penugasan di bidang penilaian yang pernah diterima dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada Usaha Jasa Penilai yang dilengkapi dengan keterangan tentang nama perusahaan yang dinilai, tahun penilaian, tujuan penilaian, dan jenis penilaian;

b.

surat rekomendasi untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal sesuai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian yang dapat dilakukan oleh Penilai, dari Forum Penilai Pasar Modal (FPPM)-Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);

c.

fotocopy sertifikat kelulusan ujian standar profesi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sesuai dengan ruang lingkup penilaian yang diajukan kepada Bapepam dan LK;

d.

surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Penilai dengan Usaha Jasa Penilai lain, yang mempunyai Penilai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian yang sama dan sudah terdaftar di Bapepam dan LK, tentang pengalihan tanggung jawab apabila Penilai yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Usaha Jasa Penilai yang hanya mempunyai 1 (satu) orang Penilai; dan

e.

dokumen pedoman pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf m butir 3) peraturan ini.

9.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan 8 peraturan ini tidak memenuhi syarat, maka paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam dan LK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

 
a.

permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.C.1-3 Lampiran 3 peraturan ini; atau

b.

permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.C.1-4 Lampiran 4 peraturan ini.

10.

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf a peraturan ini, dianggap telah mengundurkan diri.

11.

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan 8 peraturan ini memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam dan LK memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan:

 
a.

Formulir Nomor VIII.C.1-5 Lampiran 5 peraturan ini untuk Penilai Properti;

b.

Formulir Nomor VIII.C.1-6 Lampiran 6 peraturan ini untuk Penilai Usaha; atau

c.

Formulir Nomor VIII.C.1-7 Lampiran 7 peraturan ini untuk Penilai Properti dan Penilai Usaha.

12.

Penilai yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK atas hal-hal sebagai berikut:

 
a.

keikutsertaannya dalam pendidikan profesi lanjutan secara berkala setiap tahun paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya disertai dengan bukti pendukung;

 

Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka laporan disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

b.

setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai termasuk informasi sebagaimana diatur dalam angka 5 dan angka 6 peraturan ini paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan dengan disertai dokumen pendukung dengan ketentuan jika hari keempat belas tersebut jatuh pada hari libur, maka laporan perubahan data dan informasi dimaksud wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya; dan

c.

kewajiban penyampaian perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf b termasuk pula kewajiban penyampaian data dan informasi antara lain:

 
1) perpindahan Penilai ke Usaha Jasa Penilai lain;
2) perubahan nama Usaha Jasa Penilai; dan
3) perubahan alamat Usaha Jasa Penilai.
13.

Dalam hal Penilai bermaksud untuk tidak menjalankan kegiatan di Pasar Modal dalam jangka waktu paling kurang satu tahun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 
a.

menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bapepam dan LK untuk tidak menjalankan kegiatan profesi Penilai di bidang Pasar Modal dengan menyebutkan jangka waktunya;

b.

Surat Tanda Terdaftar atas nama Penilai bersangkutan akan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara oleh Bapepam dan LK dengan memberikan surat pemberitahuan menggunakan Formulir Nomor VIII.C.1-8 lampiran 8 peraturan ini;

c.

apabila Penilai dimaksud akan aktif kembali melakukan kegiatan di Pasar Modal, maka Penilai wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dan menyertakan:

 
1)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi lanjutan setiap tahunnya, jika dalam jangka waktu tersebut Penilai bersangkutan masih mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf l Peraturan ini;

2)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi lanjutan sebanyak jumlah satuan kredit profesi yang diwajibkan setiap tahunnya, apabila dalam jangka waktu tidak melakukan kegiatan di Pasar Modal tersebut, Penilai bersangkutan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf l Peraturan ini, bagi Penilai yang menyampaikan pemberitahuan untuk tidak melakukan kegiatan di Pasar Modal paling lama 2 (dua) tahun; atau

3)

fotocopy sertifikat pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 4 huruf k peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi oleh Forum Penilai Pasar Modal (FPPM), apabila dalam jangka waktu tersebut Penilai bersangkutan tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf l Peraturan ini; dan

4)

daftar perubahan data dan informasi dari Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai apabila ada perubahan yang terjadi dengan disertai bukti pendukung.

d.

Bapepam dan LK akan memberlakukan kembali Surat Tanda Terdaftar setelah setelah Penilai memenuhi ketentuan pada angka angka 13 huruf c peraturan ini dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Penilai yang bersangkutan menggunakan Formulir nomor VIII.C.1-9 lampiran 9 peraturan ini.

14.

Ketentuan mengenai pendidikan profesi lanjutan adalah sebagai berikut:

 
a.

Penilai yang tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi denda yang dihitung dari tanggal kewajiban pelaporan sampai dengan tanggal dipenuhinya kewajiban pelaporan keikutsertaan pendidikan profesi lanjutan oleh yang
bersangkutan kepada Bapepam dan LK;

b.

Jika dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Penilai tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan, atau jika dalam waktu 5 (lima) tahun Penilai tidak mengikuti pendidikan profesi lanjutan, sebanyak 3 (tiga) kali, Penilai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai Penilai di bidang Pasar Modal, kecuali Penilai sebagaimana dimaksud dalam angka 13 peraturan ini;

c.

Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 huruf b peraturan ini telah berakhir, Penilai dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal dengan mengajukan permohonan kepada Bapepam dan LK serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

 
1)

fotokopi sertifikat pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 4 huruf k peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi;

2)

surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a butir 9) peraturan ini; dan

3)

daftar perubahan data dan informasi dari Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf b dan huruf c peraturan ini apabila terdapat perubahan dengan disertai bukti pendukung.

d.

Apabila dalam satu tahun pendidikan profesi lanjutan tidak diselenggarakan, maka Ketua Bapepam dan LK dapat menetapkan ketentuan lain.

15.

Penilai yang telah terdaftar di Bapepam dan LK namun tidak lagi berkedudukan sebagai rekan atau sekutu pada Usaha Jasa Penilai, tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

16.

Dalam hal Usaha Jasa Penilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf m Peraturan ini, maka Penilai yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK yang berkedudukan sebagai Penilai pada Usaha Jasa Penilai tersebut tidak dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

17.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Februari 2008
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058

PERATURAN PROFESI PENUNJANG