Peraturan Bapepam
Profesi Penunjang Pasar modal

[ main page ]

Akuntan Publik

VIII.A.1

Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar modal Tahun 2008.
(
peraturan lama 2003)

VIII.A.2

Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal Tahun 2008 (Peraturan  Lama Tahun 2002)

X.J.1

Laporan kepada Bapepam oleh Akuntan

X.J.2

Laporan Berkala Kegiatan Akuntan

Konsultan hukum

VIII.B.1

Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal Tahun 2008.
(Peraturan lama  Tahun
1996)

Penilai

VIII.C.1

Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal Tahun 2008.
(
peraturan lama 2005)

VIII.C.2

Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal Tahun 2008.

X.J.4

Laporan Berkala Kegiatan Penilai Tahun 2008.

Notaris

VIII.D.1

Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Pemeringkat Efek

IX.C.11

Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang

[ main page ]