PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB II
BIDANG JASA
Bagian Pertama
Jenis Jasa
Pasal 2
(1)

Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP adalah atestasi, yang meliputi:

a.

jasa audit umum atas laporan keuangan;

b.

jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;

c.

jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;

d.

jasa reviu atas laporan keuangan; dan

e.

jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP

(2)

Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.

(3)

Selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1, Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultansi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pembatasan Masa Pemberian Jasa
Pasal 3
(1)

Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

(2)

Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.

(3)

Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut.

(4)

Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)

KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6)

Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[prev] [index] [next]