PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB III
AKUNTAN PUBLIK
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 4
(1)

Menteri berwenang memberikan izin kepada Akuntan untuk menjadi Akuntan Publik.

(2)

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 5

Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Akuntan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;

b.

memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;

c.

dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati masa 2 (dua) tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d.

berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP;

e.

berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
h.

membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6
(1)

Izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.

(2)

Permohonan izin Akuntan Publik dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3)

Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.

(4)

Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin Akuntan Publik tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7
(1)

Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai KAP.

(2)

Kewajiban mempunyai KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.

(3)

Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KAP, wajib mempunyai KAP paling lama 6 (enam) bulan sejak pengunduran diri.

(4)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) tidak dipenuhi, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik
untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri
Pasal 8
(1)

Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Sekretaris Jenderal.

(2)

Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu kepada Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan:

a.

surat rekomendasi dari KAP bagi Akuntan Publik yang menjadi Rekan pada KAP;

b.

alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;

c.

jangka waktu yang dimohonkan untuk menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;

d.

alasan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu;

e. pernyataan dari IAPI bahwa:
1)

yang bersangkutan tidak sedang menjalani reviu oleh IAPI;

2)

IAPI tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang bersangkutan;

3)

yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari IAPI; dan

f.

membuat Surat Permohonan dan melengkapi formulir Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri sebagaimana terlampir pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila yang bersangkutan:

a.

tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

b.

sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;

c.

telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap;

d.

sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atau

e.

sedang menjalani sanksi pembekuan izin.

Pasal 9
(1)

Persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2)

Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3)

Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.

(4)

Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 10

Persetujuan penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 11
(1)

Akuntan Publik yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk dapat memberikan jasa Akuntan Publik kembali wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a.

bukti telah mengikuti PPL paling sedikit 30 SKP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) untuk periode 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa;

b.

bukti keanggotaan IAPI yang masih berlaku;

c. bukti domisili; dan
d.

membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Mengakhiri Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran III sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Menteri berwenang mencabut izin Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik.

(3)

Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan pencabutan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Permohonan persetujuan untuk penghentian pemberian jasa Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat diajukan kembali paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya persetujuan penghentian pemberian jasa Akuntan Publik sebelumnya.

Pasal 11
Bagian Ketiga
Pengaktifan Izin Akuntan Publik yang Dikenakan
Sanksi Pembekuan Izin
Pasal 12
(1)

Menteri memberikan persetujuan kepada Akuntan Publik untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kembali setelah berakhirnya masa pembekuan izin.

(2)

Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat untuk memberikan jasa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a;

b.

berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.

tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan IAPI; dan

d.

membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Persetujuan untuk Memberikan Jasa Kembali bagi Akuntan Publik yang Dikenakan Sanksi Pembekuan Izin, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran IV sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri.

Pasal 13
(1)

Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari sebelum berakhirnya masa sanksi pembekuan izin Akuntan Publik.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3)

Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(4)

Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.

(5)

Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

Pasal 14
Bagian Keempat
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin
Pasal 14
(1)

Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik kepada Menteri.

(2)

Menteri berwenang memberikan persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Permohonan pengunduran diri Akuntan Publik disampaikan secara tertulis oleh Akuntan Publik yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(5)

Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila yang bersangkutan:

a.

sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;

b.

telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap;

c.

sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal; atau

d.

sedang menjalani sanksi pembekuan izin.

(6)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(7)

Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(8)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

(9)

Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, maka permohonan pengunduran diri Akuntan Publik tidak dapat diproses.

(10)

Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Akuntan Publik yang pernah dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan Pasal 67 ayat (2) tetap berlaku apabila yang bersangkutan menjadi Akuntan Publik kembali.

Pasal 15
(1)

Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

(2)

Dalam hal Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki KAP berbentuk badan usaha perseorangan, maka izin usaha KAP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.

a.

membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan tentang pengunduran dirinya;

b.

membuat surat pernyataan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Akuntan Publik dengan kliennya yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan;

c. menyerahkan asli surat izin Akuntan Publik; dan
d.

membuat Surat Permohonan dan melengkapi formulir Pengunduran Diri Akuntan Publik dengan menggunakan Lampiran V sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

[prev]  [index]  [next]