|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 17/PMK.01/2008 |
|
TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK |
|
BAB V KERJASAMA DENGAN KAPA ATAU OAA |
|
Bagian Pertama Kerjasama dan Pencantuman Nama |
| Pasal 27 |
| (1) |
KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dokumen, dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
||||||||||||||||
| (2) |
Penulisan huruf pada nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melebihi besarnya huruf nama KAP tersebut. |
||||||||||||||||
| (3) |
Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| (4) |
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berwenang membatalkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| (5) |
Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku, apabila izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku. |
|
Bagian Kedua Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA |
| Pasal 28 |
| (1) |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (2) |
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: |
||||||||||||||
|
| Pasal 29 |
| (1) |
Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
| (2) |
Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
| (3) |
Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
| (4) |
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). |