PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 17/PMK.01/2008
TENTANG
JASA AKUNTAN PUBLIK
BAB V
KERJASAMA DENGAN KAPA ATAU OAA
Bagian Pertama
Kerjasama dan Pencantuman Nama
Pasal 27
(1)

KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dokumen, dan media lainnya setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

(2)

Penulisan huruf pada nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melebihi besarnya huruf nama KAP tersebut.

(3)

Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

melakukan perjanjian kerja sama secara langsung dengan satu KAPA atau OAA;

b.

kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;

c.

terdapat reviu mutu paling sedikit sekali dalam 4 (empat) tahun oleh KAPA atau OAA yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;

d.

kerja sama yang dilakukan paling sedikit mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;

e.

tidak menggunakan nama KAPA atau OAA yang sedang digunakan oleh KAP lain;

f.

perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e harus disahkan notaris;

g.

keanggotaan OAA paling sedikit diikuti oleh KAPA yang terdapat di 20 (dua puluh) negara di dunia; dan

h.

membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran X sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berwenang membatalkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

a.

KAP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

b.

KAPA dicabut izin usahanya oleh negara asal KAPA;

c. OAA bubar; atau
d. KAP dicabut izin usahanya;
(5)

Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku, apabila izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku.

Bagian Kedua
Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA
Pasal 28
(1)

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menyerahkan profil KAPA atau OAA;
b.

menyerahkan fotocopy perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); dan

c.

membuat Surat Permohonan dan melengkapi formulir Permohonan Persetujuan Pencantuman Nama KAPA atau OAA Bersama-sama dengan Nama KAP dengan menggunakan Lampiran X sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:

a. pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
b.

sifat dan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dan d;

c.

hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;

d.

hak KAP untuk mencantumkan nama KAPA atau OAA;

e.

penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;

f.

kewajiban reviu mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA; dan

g.

pernyataan bahwa kerja sama pencantuman nama KAPA atau OAA hanya dengan KAP tersebut.

Pasal 29
(1)

Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.

(2)

Permohonan dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3)

Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.

(4)

Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

[prev] [index] [next]