PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 17/PMK.01/2008 |
TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK |
BAB IV KANTOR AKUNTAN PUBLIK |
Bagian Pertama Bentuk Badan Usaha |
Pasal 16 |
(1) |
Badan usaha KAP dapat berbentuk: |
||||
|
|||||
(2) |
KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan Publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. |
||||
(3) |
KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma. |
||||
(4) |
KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Akuntan Publik, dimana masingmasing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. |
||||
(5) |
Dalam hal KAP berbentuk usaha persekutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai rekan non Akuntan Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling kurang 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik. |
Bagian Kedua Perizinan |
Pasal 17 |
(1) |
Menteri berwenang memberikan izin usaha KAP. |
(2) |
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 18 |
(1) |
Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha perseorangan, Pemimpin KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbentuk badan usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin usaha KAP yang diajukan. |
Pasal 19 |
(1) |
Izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) |
Permohonan izin usaha KAP dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) |
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) |
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan baru dapat kembali diajukan pemohon dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. |
Pasal 20 |
Bagian Ketiga Cabang KAP |
Pasal 20 |
(1) |
Cabang KAP hanya dapat dibuka oleh KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan dengan nama yang sama dengan nama KAP. |
(2) |
Cabang KAP dipimpin oleh seorang Akuntan Publik yang merupakan Rekan KAP yang bersangkutan. |
(3) |
Cabang KAP dapat dibuka di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
Pasal 21 |
(1) |
Menteri berwenang memberikan izin pembukaan Cabang KAP. |
(2) |
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 22 |
(1) |
Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan: |
||||||||||||
|
|||||||||||||
(2) |
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan. |
Pasal 23 |
(1) |
Izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap. |
(2) |
Permohonan izin pembukaan Cabang KAP dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(3) |
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(4) |
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. |
Bagian Keempat Penggunaan Nama Kantor |
Pasal 24 |
(1) |
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan. |
(2) |
KAP berbentuk badan usaha persekutuan menggunakan nama salah seorang atau lebih Akuntan Publik yang merupakan rekan KAP yang bersangkutan. |
(3) |
Nama KAP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama. |
(4) |
Dalam hal nama Akuntan Publik lebih dari 1 (satu) kata, nama KAP harus menggunakan paling sedikit 1 (satu) kata yang merupakan bagian dari nama lengkap Akuntan Publik dimaksud. |
(5) |
Bagi KAP yang berbentuk badan usaha persekutuan penambahan kata “& Rekan” di belakang nama KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperkenankan apabila jumlah Akuntan Publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. |
(6) |
KAP dapat mempertahankan nama Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagai nama KAP sepanjang mendapat persetujuan tertulis yang disahkan dengan Akta Notaris dari anggota persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris Akuntan Publik yang meninggal dunia. |
(7) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya diperkenankan bagi KAP berbentuk badan usaha persekutuan. |
Bagian Kelima Pengaktifan Kembali Izin KAP dan Izin Pembukaan Cabang KAP yang Dikenakan Sanksi Pembekuan |
Pasal 25 |
(1) |
Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada Kantor Akuntan Publik atau Cabang KAP untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah berakhirnya masa pembekuan izin. |
||||||||
(2) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. |
||||||||
(3) |
KAP atau Cabang KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin, apabila masa pembekuan tersebut telah berakhir dan akan memberikan jasanya kembali, pemimpin atau pemimpin rekan KAP wajib mengajukan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: |
||||||||
|
|||||||||
(4) |
KAP atau Cabang KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin, dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum mendapatkan persetujuan untuk memberikan jasa kembali oleh Menteri. |
Pasal 26 |
(1) |
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat diajukan paling singkat 20 (dua puluh) hari sebelum masa pembekuan izin berakhir. |
(2) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. |
(3) |
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. |
(5) |
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). |