UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4

(1)

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:
 
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.

menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.

mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang­Undang ini;
dan/atau

d.

menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

(3)

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini.

Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Pasal 5

(1)

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

(2)

Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Bagian Ketiga
Hak Badan Publik

Pasal 6

(1)

Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

(2)

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

(3)

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

 
a.

informasi yang dapat membahayakan negara;

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “membahayakan negara” adalah bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai Informasi yang membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi

b.

informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi Informasi.

c.

informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi;

d.

informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang­undangan.

e.

Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan” adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik dimaksud.

Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik

Pasal 7

(1)

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2)

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3)

Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4)

Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

(5)

Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6)

Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

UU NO. 14 TAHUN 2008