UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

[ index ]

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  Penjelasan Umum
BAB II Azas dan Tujuan (Pasal 2-3)
BAB III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik (Pasal 4-8).
BAB IV

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan (Pasal 9 -19),

BAB V Penangan Krisis (Pasal 20-25)
BAB VI Mekanisme Memperoleh Informasi (Pasal 21-22)
BAB VII Komisi Informasi (Pasal 23-34)
BAB VIII Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi (Pasal 35-39)
BAB IX Hukum Acara Komisi (Pasal 39-46)
BAB X Gugatan Pengadilan dan Kasasi (Pasal 46-50)
BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 51-57)
BAB XII, XIII dan XIV Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (Pasal 57-64)
__________

[ index ]