|
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA |
|
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK |
|
BAB IV |
|
Bagian Kesatu |
|
Pasal 9 |
| (1) |
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. |
||||||||
| (2) |
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||||||||
|
|||||||||
| (3) |
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. |
||||||||
| (4) |
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. |
||||||||
| (5) |
Caracara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. |
||||||||
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. |
|
Bagian Kedua |
|
Pasal 10 |
| (1) |
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. |
| (2) |
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. |
|
Bagian Ketiga |
|
Pasal 11 |
| (1) |
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: |
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
| (2) |
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. |
||||||||||||||||
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. |
|
Pasal 12 |
|
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi: |
| a. | jumlah permintaan informasi yang diterima; |
| b. |
waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; |
| c. |
jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau |
| d. | alasan penolakan permintaan informasi. |
|
Pasal 13 |
| (1) |
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: |
||||
|
|||||
| (2) |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional. |
|
Pasal 14 |
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah: |
| a. |
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; |
| b. |
nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan; |
| c. |
laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; |
| d. |
hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; |
| e. |
sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi; |
| f. |
mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas; |
| g. |
kasus hukum yang berdasarkan UndangUndang terbuka sebagai Informasi Publik; |
| h. |
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsipprinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; |
| i. |
pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; |
| j. |
penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; |
| k. | perubahan tahun fiskal perusahaan; |
| l. |
kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; |
| m. |
mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau |
| n. |
informasi lain yang ditentukan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah. |
|
Pasal 15 |
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam UndangUndang ini adalah: |
| a. | asas dan tujuan; |
| b. | program umum dan kegiatan partai politik; |
| c. |
nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; |
| d. |
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; |
| e. | mekanisme pengambilan keputusan partai; |
| f. |
keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau |
| g. |
informasi lain yang ditetapkan oleh UndangUndang yang berkaitan dengan partai politik. |
|
Pasal 16 |
|
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam UndangUndang ini adalah: |
| a. | asas dan tujuan; |
| b. | program dan kegiatan organisasi; |
| c. |
nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya; |
| d. |
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; |
| e. |
mekanisme pengambilan keputusan organisasi; |
| f. |
keputusankeputusan organisasi; dan/atau |
| g. |
informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan. |