|
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA |
|
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK |
|
BAB XII |
|
Pasal 58 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
|
BAB XIII |
|
Pasal 59 |
|
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UndangUndang ini. |
|
Pasal 60 |
|
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UndangUndang ini. |
|
Pasal 61 |
|
Pada saat diberlakukannya UndangUndang ini Badan Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan UndangUndang. |
|
Pasal 62 |
|
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya UndangUndang ini. |
|
BAB XIV |
|
Pasal 63 |
|
Pada saat berlakunya UndangUndang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UndangUndang ini. |
|
Pasal 64 |
| (1) |
UndangUndang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. |
| (2) |
Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta halhal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan UndangUndang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
| Disahkan di pada tanggal 30 April 2008 |
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
| DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
Diundangkan di pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
| ANDI MATTALATTA |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61 |