UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

BAB XII
KETENTUAN LAIN­LAIN

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang­Undang ini.

Pasal 60

Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang­Undang ini.

Pasal 61

Pada saat diberlakukannya Undang­Undang ini Badan Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang­Undang.

Pasal 62

Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak diberlakukannya Undang­Undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat berlakunya Undang­Undang ini semua peraturan perundang­undangan yang berkaitan dengan perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang­Undang ini.

Pasal 64

(1)

Undang­Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

(2)

Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal­hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang­Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang­Undang ini diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang­Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
Disahkan di pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 
ANDI MATTALATTA
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 61

UU NO. 14 TAHUN 2008