1. |
Definisi: |
|
a. |
Sertifikat Penitipan Efek
Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang
dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. |
b. |
Efek Utama adalah Efek
yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan
Efek Indonesia. |
c. |
Yurisdiksi Setara adalah
sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundangundangannya, termasuk peraturan
di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan
pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan
ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas
Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia. |
|
2. |
Penawaran Umum Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum Indonesia wajib
memenuhi ketentuan Penawaran Umum yang berlaku untuk Efek Utama dimaksud. |
3. |
Penawaran Umum Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum negara lain yang
telah dijual melalui Penawaran Umum yang mempunyai: |
|
a. |
Yurisdiksi Setara wajib
memenuhi ketentuan peraturan ini dan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.1 dan IX.A.2, kecuali
angka 14 dan angka 17 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.2; |
b. |
Yurisdiksi tidak setara
wajib memenuhi seluruh ketentuan Penawaran Umum yang berlaku di Indonesia. |
|
4. |
Penawaran Umum Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum negara lain yang
tidak dijual melalui Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Penawaran Umum yang berlaku
di Indonesia. |
5. |
Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya
merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui Penawaran Umum yang
mempunyai Yurisdiksi Setara harus sekurang-kurangnya mencakup: |
|
a. |
surat pengantar Pernyataan
Pendaftaran sesuai Formulir Nomor: IX.A.10-1 lampiran peraturan ini; |
b. |
Pernyataan Pendaftaran
yang telah disampaikan kepada Pengawas Pasar Modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi
Setara dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi; dan |
c. |
dokumen tambahan yang terdiri dari: |
|
1) |
surat pernyataan dari
perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam yang membuat kontrak dengan Pihak
yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang
menerbitkan Efek Utama untuk melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia,
yang memuat informasi baru bersifat material sehubungan dengan Efek Utama, dan informasi
tersebut belum dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran atau dokumen lainnya yang disampaikan
kepada Pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara; |
2) |
pendapat dari segi hukum
yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam yang menyatakan bahwa sistem
hukum negara tempat dilakukannya Penawaran Umum Efek Utama dapat dikategorikan mempunyai
Yurisdiksi Setara, dengan mengemukakan alasan dan analisis terhadap tingkat perlindungan
dan upaya hukum menuntut ganti rugi yang diberikan kepada pemodal di Indonesia berkenaan
dengan : |
|
a) |
adanya informasi yang
tidak lengkap, tidak benar dan atau menyesatkan atas Efek Utama; |
b) |
pelaksanaan perdagangan
Efek Utama yang tidak wajar, teratur, atau efisien, apabila pemodal di Indonesia
melaksanakan haknya untuk menukarkan kembali Sertifikat Penitipan Efek Indonesia dengan
Efek Utama dari Bank Kustodian; dan |
c) |
dilusi Efek Utama dan atau
transaksi benturan kepentingan dalam hal Efek Utama tersebut merupakan Efek Bersifat
Ekuitas. |
|
3) |
uraian tentang persyaratan
dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penitipan Efek Utama sehubungan dengan
penerbitan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia; |
4) |
analisis dan pendapat
Akuntan yang terdaftar di Bapepam tentang: |
|
a) |
aspek perpajakan
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia bagi pemodal asing dan Indonesia; |
b) |
perbedaan antara prinsip
akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia atau dengan International Accounting Standard (jika ada). |
|
5) |
tata cara pengalihan
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, pembagian keuntungan dan hak-hak lain atas pemilikan
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, pengambilan kembali Efek Utama, pembatalan Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan
Efek Indonesia serta uraian mengenai pengalaman Bank Kustodian dalam rangka penerbitan
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia; |
6) |
uraian lengkap mengenai
penentuan harga, penjaminan emisi, dan pendistribusian Sertifikat Penitipan Efek
Indonesia; |
7) |
uraian lengkap mengenai
rencana dicatat atau tidaknya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia pada Bursa Efek di
Indonesia; |
8) |
uraian lengkap mengenai
risiko yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia tidak termasuk risiko
yang melekat pada Efek Utama; dan |
9) |
uraian lengkap mengenai
prakiraan perdagangan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia di pasar sekunder. |
|
|
6. |
Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 peraturan ini dan laporan keuangan terakhir dari Pihak yang
melakukan Penawaran Umum atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit wajib
disampaikan kepada Bapepam oleh perseroan yang mewakili Emiten atau Konsultan Hukum yang
terdaftar di Bapepam yang bertindak untuk kepentingan Pihak yang melakukan Penawaran Umum
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama. |
7. |
Dalam hal Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada Bapepam lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
Penawaran Umum Efek Utama terakhir di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara, maka selain
memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf a peraturan ini, Pernyataan
Pendaftaran dimaksud harus diperbaharui dengan data terakhir yang dimuat dalam
dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan di negara asal, serta : |
|
a. |
Laporan Keuangan terakhir
dari Pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit oleh akuntan; |
b. |
Prospektus Penawaran Umum
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, yang pada prinsipnya, bentuk dan isi Prospektus
tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Nomor IX.C.1 dan IX.C.2. |
|
8. |
Perseroan atau Konsultan
Hukum yang terdaftar di Bapepam yang bertindak mewakili Pihak yang melakukan Penawaran
Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama dalam
rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia wajib menyampaikan kepada
Bapepam laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang memuat
jumlah dan nilai Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang telah terjual paling lambat pada
hari ke-15 (lima belas) setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. |
9. |
Pihak yang melakukan
Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama
wajib menunjuk Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam untuk : |
|
a. |
menyampaikan kepada
Bapepam seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan kepada Pengawas Pasar Modal negara
yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi dan dokumen serta laporan tersebut tersedia di Bank Kustodian; |
b. |
menyampaikan kepada
Bapepam dan para pemegang Sertifikat Penitipan Efek Indonesia seluruh dokumen dan laporan
yang wajib disampaikan kepada pemegang Efek Utama dari negara yang mempunyai Yurisdiksi
Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. |
|
Dokumen dan laporan
sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas wajib disampaikan kepada Bapepam dalam
batas waktu sebagaimana diatur oleh pengawas pasar modal yang mempunyai Yurisdiksi Setara
dimana perusahaan yang bersangkutan melakukan Penawaran Umum. |
|
Dalam hal penyampaian
Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam, apabila terdapat perbedaan prinsip akuntansi
sebagaimana dimaksud dalam angka 5. huruf c butir 4) b), maka perbedaan tersebut wajib
diungkapkan; |
|
10. |
Bank Kustodian wajib
menyampaikan laporan bulanan kepada Bapepam tentang perubahan yang berkaitan dengan
kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia termasuk perubahan jumlah Efek Utama yang
dititipkan di Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Formulir Nomor IX.A.10-4 lampiran
peraturan ini selambatnya-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya. |
11. |
Kewajiban menyampaikan
seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 berlaku sejak Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam menjadi efektif sampai dengan jumlah Efek Utama yang dititipkan
pada Bank Kustodian, selama 6 (enam) bulan berturutturut, menjadi kurang dari 10% (sepuluh
per seratus) dari jumlah keseluruhan Efek Utama yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia pada waktu dilakukannya Penawaran Umum perdana Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia. |
12. |
Peraturan Bapepam berikut
ini tidak berlaku untuk Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek
Utamanya adalah saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang
mempunyai Yurisdiksi Setara : |
|
a. |
Peraturan Nomor IX.A.6
tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum; |
b. |
Peraturan Nomor IX.D.1
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; |
c. |
Peraturan Nomor IX.E.1
tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; |
d. |
Peraturan Nomor X.M.1
tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu; |
e. |
Peraturan Nomor IX.G.1
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Yang Telah
Melakukan Penawaran Umum; dan |
f. |
Surat Ketua Bapepam Nomor:
S-456/PM/1991 tanggal 12 April 1991 tentang Pembelian Saham atau Penyertaan Pada
Perusahaan Lain. |
|