PERATURAN NOMOR IX.A.10 :
PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA (INDONESIAN DEPOSITARY RECEIPT )

Kep-49/PM/1997, 26 Desember 1997


1. Definisi:
a.

Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

b.

Efek Utama adalah Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

c.

Yurisdiksi Setara adalah sistem hukum negara lain yang di dalam peraturan perundangundangannya, termasuk peraturan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas suatu jenis Efek, yang pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap kepentingan pemodal yang melakukan investasi atas Efek yang sejenis menurut peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia.

2.

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum Indonesia wajib memenuhi ketentuan Penawaran Umum yang berlaku untuk Efek Utama dimaksud.

3.

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui Penawaran Umum yang mempunyai:

a.

Yurisdiksi Setara wajib memenuhi ketentuan peraturan ini dan Peraturan Bapepam Nomor IX.A.1 dan IX.A.2, kecuali angka 14 dan angka 17 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.2;

b.

Yurisdiksi tidak setara wajib memenuhi seluruh ketentuan Penawaran Umum yang berlaku di Indonesia.

4.

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum negara lain yang tidak dijual melalui Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan Penawaran Umum yang berlaku di Indonesia.

5.

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya merupakan Efek badan hukum negara lain yang telah dijual melalui Penawaran Umum yang mempunyai Yurisdiksi Setara harus sekurang-kurangnya mencakup:

a.

surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai Formulir Nomor: IX.A.10-1 lampiran peraturan ini;

b.

Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Pengawas Pasar Modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi; dan

c. dokumen tambahan yang terdiri dari:
1)

surat pernyataan dari perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam yang membuat kontrak dengan Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama untuk melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, yang memuat informasi baru bersifat material sehubungan dengan Efek Utama, dan informasi tersebut belum dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran atau dokumen lainnya yang disampaikan kepada Pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara;

2)

pendapat dari segi hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam yang menyatakan bahwa sistem hukum negara tempat dilakukannya Penawaran Umum Efek Utama dapat dikategorikan mempunyai Yurisdiksi Setara, dengan mengemukakan alasan dan analisis terhadap tingkat perlindungan dan upaya hukum menuntut ganti rugi yang diberikan kepada pemodal di Indonesia berkenaan dengan :

a)

adanya informasi yang tidak lengkap, tidak benar dan atau menyesatkan atas Efek Utama;

b)

pelaksanaan perdagangan Efek Utama yang tidak wajar, teratur, atau efisien, apabila pemodal di Indonesia melaksanakan haknya untuk menukarkan kembali Sertifikat Penitipan Efek Indonesia dengan Efek Utama dari Bank Kustodian; dan

c)

dilusi Efek Utama dan atau transaksi benturan kepentingan dalam hal Efek Utama tersebut merupakan Efek Bersifat Ekuitas.

3)

uraian tentang persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penitipan Efek Utama sehubungan dengan penerbitan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia;

4)

analisis dan pendapat Akuntan yang terdaftar di Bapepam tentang:

a)

aspek perpajakan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia bagi pemodal asing dan Indonesia;

b)

perbedaan antara prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau dengan International Accounting Standard (jika ada).

5)

tata cara pengalihan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, pembagian keuntungan dan hak-hak lain atas pemilikan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, pengambilan kembali Efek Utama, pembatalan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia serta uraian mengenai pengalaman Bank Kustodian dalam rangka penerbitan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia;

6)

uraian lengkap mengenai penentuan harga, penjaminan emisi, dan pendistribusian Sertifikat Penitipan Efek Indonesia;

7)

uraian lengkap mengenai rencana dicatat atau tidaknya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia pada Bursa Efek di Indonesia;

8)

uraian lengkap mengenai risiko yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia tidak termasuk risiko yang melekat pada Efek Utama; dan

9)

uraian lengkap mengenai prakiraan perdagangan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia di pasar sekunder.

6.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5 peraturan ini dan laporan keuangan terakhir dari Pihak yang melakukan Penawaran Umum atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit wajib disampaikan kepada Bapepam oleh perseroan yang mewakili Emiten atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam yang bertindak untuk kepentingan Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama.

7.

Dalam hal Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada Bapepam lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal Penawaran Umum Efek Utama terakhir di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara, maka selain memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf a peraturan ini, Pernyataan Pendaftaran dimaksud harus diperbaharui dengan data terakhir yang dimuat dalam dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan di negara asal, serta :

a.

Laporan Keuangan terakhir dari Pihak yang menerbitkan Efek Utama yang telah diaudit oleh akuntan;

b.

Prospektus Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, yang pada prinsipnya, bentuk dan isi Prospektus tersebut harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Nomor IX.C.1 dan IX.C.2.

8.

Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam yang bertindak mewakili Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan hasil Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang memuat jumlah dan nilai Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang telah terjual paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.

Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia atau Pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib menunjuk Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam untuk :

a.

menyampaikan kepada Bapepam seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan kepada Pengawas Pasar Modal negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan dokumen serta laporan tersebut tersedia di Bank Kustodian;

b.

menyampaikan kepada Bapepam dan para pemegang Sertifikat Penitipan Efek Indonesia seluruh dokumen dan laporan yang wajib disampaikan kepada pemegang Efek Utama dari negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di atas wajib disampaikan kepada Bapepam dalam batas waktu sebagaimana diatur oleh pengawas pasar modal yang mempunyai Yurisdiksi Setara dimana perusahaan yang bersangkutan melakukan Penawaran Umum.

Dalam hal penyampaian Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam, apabila terdapat perbedaan prinsip akuntansi sebagaimana dimaksud dalam angka 5. huruf c butir 4) b), maka perbedaan tersebut wajib diungkapkan;

10.

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Bapepam tentang perubahan yang berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia termasuk perubahan jumlah Efek Utama yang dititipkan di Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Formulir Nomor IX.A.10-4 lampiran peraturan ini selambatnya-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.

11.

Kewajiban menyampaikan seluruh dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 berlaku sejak Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam menjadi efektif sampai dengan jumlah Efek Utama yang dititipkan pada Bank Kustodian, selama 6 (enam) bulan berturutturut, menjadi kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah keseluruhan Efek Utama yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia pada waktu dilakukannya Penawaran Umum perdana Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

12.

Peraturan Bapepam berikut ini tidak berlaku untuk Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang Efek Utamanya adalah saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dari badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara :

a.

Peraturan Nomor IX.A.6 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum;

b.

Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

c.

Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu;

d.

Peraturan Nomor X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu;

e.

Peraturan Nomor IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Yang Telah Melakukan Penawaran Umum; dan

f.

Surat Ketua Bapepam Nomor: S-456/PM/1991 tanggal 12 April 1991 tentang Pembelian Saham atau Penyertaan Pada Perusahaan Lain.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK