1. |
Pedoman Mengenai Bentuk
Dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam peraturan ini berlaku bagi semua Emiten dalam rangka
Penawaran Umum, kecuali ditentukan lain oleh Bapepam. |
|
Dalam menyusun Pernyataan
Pendaftaran, Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada) atau pihak lain yang
mewakili Emiten wajib memenuhi ketentuan pada Peraturan Nomor: IX.A.1
tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan
Nomor: IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
2. |
Pernyataan Pendaftaran
untuk Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini sekurang-kurangnya
mencakup: |
|
a. |
surat pengantar Pernyataan Pendaftaran; |
b. |
Prospektus; |
c. |
Propektus Ringkas yang
akan digunakan dalam Penawaran Umum (jika dipersyaratkandalam Peraturan
Nomor: IX.A.2); |
d. |
Prospektus Awal yang akan
digunakan dalam rangka Penawaran Awal (jika ada); dan |
e. |
dokumen lain yang diwajibkan sebagai bagian
dari Pernyataan Pendaftaran. |
|
3. |
Surat pengantar yang
dimaksud dalam angka 2 huruf a angka di atas harus dalam bentuk dan berisi keterangan
sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Nomor: IX.C.1-1 lampiran peraturan ini. |
4. |
Prospektus yang disebut
dalam angka 2 huruf b peraturan ini harus dalam bentuk dan berisi keterangan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.2, sepanjang keterangan tersebut diperlukan untuk
mengungkapkan semua fakta material mengenai Emiten dan Efek yang ditawarkan. |
5. |
Propektus Ringkas yang
disebut dalam angka 2 huruf c peraturan ini harus dalam bentuk dan berisi keterangan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.3, sepanjang
keterangan tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua fakta material mengenai Emiten
dan Efek yang ditawarkan. |
6. |
Dokumen lain yang disebut
dalam angka 2 huruf d peraturan ini adalah: |
|
a. |
rencana jadual Penawaran Umum; |
b. |
contoh surat Efek; |
c. |
laporan keuangan yang
telah diaudit Akuntan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
Nomor: IX.C.2; |
d. |
surat dari Akuntan
(comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan; |
e. |
surat pernyataan dari
Emiten di bidang akuntansi; |
f. |
keterangan lebih lanjut
tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam Prospektus; |
g. |
laporan pemeriksaan dan
pendapat dari segi hukum; |
h. |
riwayat hidup dari para
anggota komisaris dan direksi; |
i. |
perjanjian Penjaminan Emisi Efek (jika ada); |
j. |
perjanjian Perwaliamanatan (jika ada); |
k. |
perjanjian Penanggungan (jika ada); |
l. |
perjanjian pendahuluan
dengan satu atau beberapa Bursa Efek (jika akan dicatatkan di Bursa Efek); |
m. |
informasi lain sesuai
permintaan Bapepam yang dipandang perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang
dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten atau Pihak lain yang
terafiliasi dalam proses Penawaran Umum; |
n. |
peringkat yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek atas obligasi atau Efek yang bersifat hutang lainnya; dan |
o. |
per nyataan tentang
kelengkapan dokumen Penawaran Umum dari: |
|
1) |
Emiten; |
2) |
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan |
3) |
Profesi Penunjang Pasar
Modal, sebagaimana diatur dalam Formulir Nomor: IX.C.1-2 lampiran 2, Nomor: IX.C.1-3
lampiran 3 dan Nomor: IX.C.1-4. lampiran 4 peraturan ini. |
|
|
7. |
Bapepam dapat meminta
keterangan lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran. |
|
Keterangan ini tidak
dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten
atau pihak yang terafiliasi seperti: |
|
a. |
Nomor Pokok Wajib Pajak
dari komisaris, direktur, dan pemegang saham utama; |
b. |
fotokopi KTP dan bukti
kewarganegaraan, dan fotokopi paspor atau tanda bukti lain bagi Warga Negara Asing; |
c. |
fotokopi Anggaran Dasar
bagi pemegang saham yang bukan perorangan; |
d. |
surat pernyataan yang
dibubuhi meterai yang cukup sesuai peraturan yang berlaku tentang terlibat atau tidaknya
Emiten, komisaris, dan direktur dalam kasus hukum; dan e. keterangan lain yang diterima
oleh Bapepam dari Pihak yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan
dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan. |
|