PERATURAN NOMOR IX.C.1 :
PEDOMAN MENGENAI BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

Kep-42/PM/2000, 27 Oktober 2000


1.

Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam peraturan ini berlaku bagi semua Emiten dalam rangka Penawaran Umum, kecuali ditentukan lain oleh Bapepam.

Dalam menyusun Pernyataan Pendaftaran, Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek (jika ada) atau pihak lain yang mewakili Emiten wajib memenuhi ketentuan pada Peraturan Nomor: IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

2.

Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini sekurang-kurangnya mencakup:

a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus;
c.

Propektus Ringkas yang akan digunakan dalam Penawaran Umum (jika dipersyaratkandalam Peraturan Nomor: IX.A.2);

d.

Prospektus Awal yang akan digunakan dalam rangka Penawaran Awal (jika ada); dan

e. dokumen lain yang diwajibkan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
3.

Surat pengantar yang dimaksud dalam angka 2 huruf a angka di atas harus dalam bentuk dan berisi keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Formulir Nomor: IX.C.1-1 lampiran peraturan ini.

4.

Prospektus yang disebut dalam angka 2 huruf b peraturan ini harus dalam bentuk dan berisi keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.2, sepanjang keterangan tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua fakta material mengenai Emiten dan Efek yang ditawarkan.

5.

Propektus Ringkas yang disebut dalam angka 2 huruf c peraturan ini harus dalam bentuk dan berisi keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.3, sepanjang keterangan tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua fakta material mengenai Emiten dan Efek yang ditawarkan.

6.

Dokumen lain yang disebut dalam angka 2 huruf d peraturan ini adalah:

a. rencana jadual Penawaran Umum;
b. contoh surat Efek;
c.

laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor: IX.C.2;

d.

surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan;

e.

surat pernyataan dari Emiten di bidang akuntansi;

f.

keterangan lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam Prospektus;

g.

laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum;

h.

riwayat hidup dari para anggota komisaris dan direksi;

i. perjanjian Penjaminan Emisi Efek (jika ada);
j. perjanjian Perwaliamanatan (jika ada);
k. perjanjian Penanggungan (jika ada);
l.

perjanjian pendahuluan dengan satu atau beberapa Bursa Efek (jika akan dicatatkan di Bursa Efek);

m.

informasi lain sesuai permintaan Bapepam yang dipandang perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten atau Pihak lain yang terafiliasi dalam proses Penawaran Umum;

n.

peringkat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek atas obligasi atau Efek yang bersifat hutang lainnya; dan

o.

per nyataan tentang kelengkapan dokumen Penawaran Umum dari:

1) Emiten;
2) Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan
3)

Profesi Penunjang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam Formulir Nomor: IX.C.1-2 lampiran 2, Nomor: IX.C.1-3 lampiran 3 dan Nomor: IX.C.1-4. lampiran 4 peraturan ini.

7.

Bapepam dapat meminta keterangan lain yang tidak merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran.

Keterangan ini tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat karena dapat merugikan kepentingan Emiten atau pihak yang terafiliasi seperti:

a.

Nomor Pokok Wajib Pajak dari komisaris, direktur, dan pemegang saham utama;

b.

fotokopi KTP dan bukti kewarganegaraan, dan fotokopi paspor atau tanda bukti lain bagi Warga Negara Asing;

c.

fotokopi Anggaran Dasar bagi pemegang saham yang bukan perorangan;

d.

surat pernyataan yang dibubuhi meterai yang cukup sesuai peraturan yang berlaku tentang terlibat atau tidaknya Emiten, komisaris, dan direktur dalam kasus hukum; dan e. keterangan lain yang diterima oleh Bapepam dari Pihak yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK