a.
|
Ketentuan Umum |
|
1)
|
Laporan tahunan
wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, laporan dewan komisaris, laporan direksi,
profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola perusahaan, tanggung
jawab direksi atas laporan keuangan, dan laporan keuangan yang telah diaudit. |
2)
|
Laporan tahunan
wajib disajikan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal laporan tahunan juga dibuat selain dalam
bahasa Indonesia, baik dalam dokumen yang sama maupun terpisah, maka laporan tahunan
dimaksud harus memuat informasi yang sama. Apabila terdapat perbedaan penafsiran akibat
penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan tahunan dalam bahasa
Indonesia. |
3)
|
Laporan tahunan
wajib dicetak pada kertas berwarna terang yang berkualitas baik, berukuran kurang lebih 21
X 30 sentimeter dan dimungkinkan untuk direproduksi dengan fotokopi. |
|
b.
|
Ikhtisar Data
Keuangan Penting |
|
1)
|
Laporan tahunan
wajib memuat informasi keuangan dalam bentuk perbandingan selama 5 (lima) tahun buku atau
sejak memulai usahanya jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya selama
kurang dari 5 (lima) tahun, sekurangkurangnya: |
|
a)
|
penjualan/pendapatan usaha; |
b)
|
laba (rugi) kotor; |
c)
|
laba (rugi) usaha; |
d)
|
laba (rugi) bersih; |
e)
|
jumlah saham yang beredar; |
f)
|
laba (rugi) bersih per saham; |
g)
|
proforma
penjualan/pendapatan usaha (jika ada); |
h)
|
proforma laba
(rugi) bersih (jika ada); |
i)
|
proforma laba
(rugi) bersih per saham (jika ada); |
j)
|
modal kerja bersih; |
k)
|
jumlah aktiva; |
l)
|
jumlah investasi; |
m)
|
jumlah kewajiban; |
n)
|
jumlah ekuitas; |
o)
|
rasio laba (rugi) terhadap jumlah
aktiva; |
p)
|
rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; |
q)
|
rasio lancar; |
r)
|
rasio kewajiban terhadap ekuitas; |
s)
|
rasio kewajiban
terhadap jumlah aktiva; |
t)
|
rasio kredit yang
diberikan terhadap jumlah simpanan (khusus untuk perbankan);
|
u)
|
rasio kecukupan
modal (khusus untuk perbankan); dan |
v) |
informasi keuangan
perbandingan lainnya yang relevan dengan perusahaan. |
|
2)
|
Laporan tahunan
wajib memuat informasi harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan, serta jumlah saham
yang diperdagangkan untuk setiap masa triwulan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir (jika
ada). |
|
|
Harga saham
sebelum perubahan permodalan terakhir wajib disesuaikan dalam hal terjadi antara lain
karena pemecahan saham, dividen saham, dan saham bonus. |
c.
|
Laporan Dewan
Komisaris Laporan dewan komisaris sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
|
1)
|
penilaian terhadap
kinerja direksi mengenai pengelolaan perusahaan; |
2)
|
pandangan atas
prospek usaha perusahaan yang disusun oleh direksi; |
3)
|
komite-komite yang
berada dibawah pengawasan dewan komisaris; dan 4) perubahan komposisi anggota dewan
komisaris (jika ada). |
|
d.
|
Laporan Direksi |
|
Laporan direksi
sekurang-kurangnya memuat antara lain uraian singkat mengenai: |
|
1)
|
kinerja
perusahaan, yang mencakup antara lain kebijakan strategis, perbandingan antara hasil yang
dicapai dengan yang ditargetkan, dan kendala-kendala yang dihadapi perusahaan; |
2)
|
gambaran tentang prospek usaha; |
3)
|
penerapan tata
kelola perusahaan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan; dan |
4)
|
perubahan
komposisi anggota direksi (jika ada). |
|
e.
|
Profil Perusahaan |
|
Profil perusahaan
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
|
1)
|
nama dan alamat perusahaan; |
2)
|
riwayat singkat perusahaan; |
3)
|
bidang dan
kegiatan usaha perusahaan meliputi jenis produk dan atau jasa yang dihasilkan; |
4)
|
struktur organisasi dalam bentuk
bagan; |
5)
|
visi dan misi perusahaan; |
6)
|
nama, jabatan, dan
riwayat hidup singkat anggota dewan komisaris; |
7)
|
nama, jabatan, dan
riwayat hidup singkat anggota direksi; |
8)
|
jumlah karyawan
dan deskripsi pengembangan kompetensinya (misalnya: aspek pendidikan dan pelatihan
karyawan yang telah dan akan dilakukan); |
9)
|
uraian tentang
nama pemegang saham dan persentase kepemilikannya yang terdiri dari: |
|
a)
|
pemegang saham
yang memiliki 5% (lima per seratus) atau lebih saham Emiten atau Perusahaan Publik; |
b)
|
direktur dan
komisaris yang memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik; dan |
c)
|
kelompok pemegang
saham masyarakat, yaitu kelompok pemegang saham yang masing-masing memiliki kurang dari 5%
(lima per seratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik; |
|
10)
|
nama anak
perusahaan dan perusahaan asosiasi, persentase kepemilikan saham, bidang usaha, dan status
operasi perusahaan tersebut (jika ada); |
11) |
kronologis
pencatatan saham dan perubahan jumlah saham dari awal pencatatan hingga akhir tahun buku
serta nama Bursa Efek dimana saham perusahaan dicatatkan (jika ada); |
12)
|
kronologis
pencatatan Efek lainnya dan peringkat Efek (jika ada); |
13)
|
nama dan alamat
perusahaan pemeringkat efek (jika ada); |
14)
|
nama dan alamat
lembaga dan atau profesi penunjang pasar modal; |
15)
|
penghargaan dan
sertifikasi yang diterima perusahaan baik yang berskala nasional maupun internasional
(jika ada); dan |
16)
|
nama dan alamat
anak perusahaan dan atau kantor cabang atau kantor perwakilan (jika ada). |
|
f.
|
Analisis dan
Pembahasan Manajemen Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat yang membahas dan
menganalisis laporan keuangan dan informasi lain dengan penekanan pada perubahan-perubahan
material yang terjadi dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir. |
|
Uraian dimaksud
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
|
1)
|
tinjauan operasi
per segmen usaha, antara lain memuat pembahasan mengenai: |
|
a)
|
produksi; |
b)
|
penjualan/pendapatan usaha; |
c)
|
profitabilitas; dan |
d)
|
peningkatan kapasitas produksi; |
|
2)
|
analisis kinerja
keuangan yang mencakup perbandingan antara kinerja keuangan tahun yang bersangkutan dengan
tahun sebelumnya, antara lain mengenai: |
|
a)
|
aktiva lancar,
aktiva tidak lancar, dan jumlah aktiva; |
b)
|
kewajiban lancar,
kewajiban tidak lancar, dan jumlah kewajiban; |
c)
|
penjualan/pendapatan usaha; |
d)
|
beban usaha; dan |
e)
|
laba bersih; |
|
3)
|
bahasan dan
analisis tentang kemampuan membayar hutang dan tingkat kolektibilitas piutang Perseroan; |
4)
|
bahasan mengenai
ikatan yang material untuk investasi barang modal dengan penjelasan tentang tujuan dari
ikatan tersebut, sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan-ikatan tersebut, mata
uang yang menjadi denominasi, dan langkah-langkah yang direncanakan perusahaan untuk
melindungi risiko dari posisi mata uang asing yang terkait; |
5)
|
bahasan dan
analisis tentang informasi keuangan yang telah dilaporkan yang mengandung kejadian yang
sifatnya luar biasa dan jarang terjadi; |
6)
|
komponen-komponen
substansial dari pendapatan atau beban lainnya, untuk dapat mengetahui hasil usaha
perusahaan; |
7)
|
jika laporan
keuangan mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penjualan atau
pendapatan bersih, maka wajib disertai dengan bahasan tentang sejauh mana perubahan
tersebut dapat dikaitkan antara lain dengan jumlah barang atau jasa yang dijual, dan atau
adanya produk atau jasa baru; |
8)
|
bahasan tentang
dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih perusahaan serta laba
operasi perusahaan selama 2 (dua) tahun atau sejak perusahaan memulai usahanya, jika baru
memulai usahanya kurang dari 2 (dua) tahun; |
9)
|
informasi dan
fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan; |
10) |
prospek usaha dari
perusahaan sehubungan dengan industri, ekonomi secara umum dan pasar internasional serta
dapat disertai data pendukung kuantitatif jika ada sumber data yang layak dipercaya; |
11)
|
aspek pemasaran
atas produk dan jasa perusahaan, antara lain: strategi pemasaran dan pangsa pasar; |
12) |
kebijakan dividen
dan tanggal serta jumlah dividen (kas per saham dan atau non kas) dan jumlah dividen per
tahun yang diumumkan atau dibayar selama 2 (dua) tahun buku terakhir; |
13) |
realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum secara kumulatif sampai dengan saat terakhir apabila
belum dinyatakan habis. Dalam hal terdapat perubahan dari Prospektus agar dijelaskan; |
14)
|
informasi
material, antara lain mengenai investasi, ekspansi, divestasi, penggabungan/ peleburan
usaha, akuisisi, restrukturisasi utang/modal, transaksi yang mengandung benturan
kepentingan dan sifat transaksi dengan Pihak Afiliasi; |
15) |
perubahan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap perusahaan dan dampaknya
terhadap laporan keuangan (jika ada); dan 16) perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan
dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada). |
|
g.
|
Tata Kelola Perusahaan (Corporate
Governance) |
|
Laporan tahunan
wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan
dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir. |
|
Uraian dimaksud
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: |
|
1)
|
Dewan komisaris, mencakup antara
lain: |
|
a)
|
uraian pelaksanaan
tugas dewan komisaris; |
b)
|
pengungkapan
prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota dewan komisaris; dan |
c)
|
frekuensi
pertemuan dan tingkat kehadiran dewan komisaris; |
|
2)
|
Direksi, mencakup antara lain: |
|
a)
|
ruang lingkup
pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi; |
b)
|
pengungkapan
prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota direksi; |
c)
|
frekuensi
pertemuan dan tingkat kehadiran anggota direksi; dan |
d) |
program pelatihan
dalam rangka meningkatkan kompetensi direksi; |
|
3) |
komite audit, mencakup antara lain: |
|
a)
|
nama, jabatan, dan
riwayat hidup singkat anggota komite audit; |
b)
|
uraian tugas dan tanggung jawab; |
c)
|
frekuensi
pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite audit; dan |
d)
|
laporan singkat
pelaksanaan kegiatan komite audit; |
|
4)
|
komite-komite lain
yang dimiliki oleh perusahaan (seperti: komite nominasi dan komite remunerasi), yang
mencakup: |
|
a)
|
nama, jabatan, dan
riwayat hidup singkat anggota komite; |
b)
|
independensi anggota komite; |
c)
|
uraian tugas dan tanggung jawab; |
d)
|
frekuensi
pertemuan dan tingkat kehadiran komite; dan |
e) |
uraian pelaksanaan
kegiatan komite; |
|
5)
|
uraian tugas dan
fungsi sekretaris perusahaan; |
|
a)
|
nama, jabatan, dan
riwayat hidup singkat sekretaris perusahaan; dan |
b) |
uraian pelaksanaan
tugas sekretaris perusahaan; |
|
6)
|
uraian mengenai
sistem pengendalian interen yang diterapkan oleh perusahaan dan uraian mengenai
pelaksanaan pengawasan intern (internal control and audit); |
7) |
penjelasan
mengenai risiko-risiko yang dihadapi perusahaan serta upaya- upaya yang telah dilakukan
untuk mengelola risiko tersebut, misalnya: risiko yang disebabkan oleh fluktuasi kurs atau
suku bunga, persaingan usaha, pasokan bahan baku, ketentuan negara lain atau peraturan
internasional, dan kebijakan pemerintah; |
8)
|
uraian mengenai
aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap masyarakat dan lingkungan; |
9)
|
perkara penting
yang sedang dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan anggota dewan
Komisaris yang sedang menjabat, antara lain meliputi: |
|
a)
|
pokok perkara/gugatan; |
b)
|
kasus posisi; |
c)
|
status penyelesaian perkara/gugatan; |
d)
|
pengaruhnya
terhadap kondisi keuangan perusahaan; dan |
|
10) |
penjelasan tentang
tempat/alamat yang dapat dihubungi pemegang saham atau masyarakat untuk memperoleh
informasi mengenai perusahaan. |
|
h.
|
Tanggung Jawab
Direksi atas Laporan Keuangan Laporan tahunan wajib memuat Surat Pernyataan Direksi
tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas
Laporan Keuangan. |
i.
|
Laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit Laporan tahunan wajib memuat laporan keuangan tahunan yang
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di bidang
akuntansi serta wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. |
j.
|
Tanda tangan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris |
|
1)
|
Laporan tahunan
wajib ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang sedang
menjabat; |
2)
|
Tanda tangan
dimaksud dituangkan pada lembaran tersendiri dalam laporan tahunan dimana dalam lembaran
dimaksud wajib dicantumkan pernyataan bahwa direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab
penuh atas kebenaran isi laporan tahunan; |
3) |
Dalam hal terdapat
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan,
maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri
yang dilekatkan pada laporan tahunan; |
4)
|
Dalam hal terdapat
anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan
tidak memberi alasan secara tertulis, maka hal tersebut harus dinyatakan secara tertulis
oleh anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang menandatangani laporan tahunan
dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan. |
|