PERATURAN NOMOR X.K.7
Nomor : Kep-40/ BL/ 2007 - 30 Maret 2007

JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG EFEKNYA TERCATAT DI BURSA EFEK Dl INDONESIA DAN Dl BURSA EFEK DI NEGARA LAIN


1.

Dalam hal Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat di Bursa Efek di Indonesia , dan Bursa Efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:

 
a.

batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut;

b.

penyampaian laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan penyampaian laporan keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain;

c.

laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam dan LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala; dan

d.

laporan tahunan yang disampaikan kepada Bapepain dan LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik.

2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Maret 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany

 

[ Daftar Isi Peraturan Emiten & Persh. Publik ]