PERATURAN NOMOR X.K.7
Nomor : Kep-40/ BL/ 2007 - 30 Maret 2007
JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG EFEKNYA TERCATAT DI BURSA EFEK Dl INDONESIA DAN Dl BURSA EFEK DI NEGARA LAIN
1. |
Dalam hal Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat di Bursa Efek di Indonesia , dan Bursa Efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka: |
||||||||
|
|||||||||
2. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. |
Ditetapkan di : Jakarta ttd. A. Fuad Rahmany
|