|
1.
|
Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek wajib
memenuhi ketentuan angka 1 huruf a Peraturan Nomor V.D.5. |
|
2. |
Perusahaan Efek yang kehilangan statusnya sebagai Anggota
Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Nomor III.A.11. |
|
3. |
Perusahaan Efek yang kehilangan statusnya sebagai Anggota
Bursa Efek tidak berhak memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. |
|
4. |
Anggota Bursa Efek dapat memberikan pelayanan kepada nasabah
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Dalam hal Anggota Bursa Efek memberikan pelayanan tersebut di
atas, Anggota Bursa Efek wajib membuka rekening Efek untuk tiap-tiap nasabah
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek. |
|
b. |
Anggota Bursa Efek wajib menerbitkan tanda terima,
konfirmasi, laporan dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek, atas nama masing-masing
nasabah dari Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan
dokumen tersebut: |
| |
|
1) |
wajib menunjukkan bahwa Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa
Efek adalah agen untuk Anggota Bursa Efek dan rekening Efek nasabah dipelihara di
bawah tanggung jawab Anggota Bursa Efek; |
|
2) |
wajib mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon Anggota
Bursa Efek; |
|
3) |
dapat mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon Perusahaan
Efek bukan Anggota Bursa Efek dan informasi tentang identitas Perusahaan
Efek bukan Anggota Bursa Efek tersebut dapat dicetak lebih besar dan lebih dominant
daripada identitas Anggota Bursa Efek; dan |
|
4) |
wajib dikirim atau disampaikan secara langsung oleh Anggota
Bursa Efek kepada nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek dengan tembusan
salinan dokumen tersebut kepada Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa
Efek. |
|
|
c. |
Penerimaan dan pengiriman Efek dan atau dana sehubungan
dengan rekening Efek oleh nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek wajib
dilakukan secara langsung dengan bagian jasa Kustodian Anggota Bursa Efek atau
bank Kustodian yang ditunjuk Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
1) |
Dokumen penerimaan dan pengiriman Efek dan atau dana wajib
diterbitkan sesuai dengan ketentuan angka 2 huruf e Peraturan Nomor V.D.3. |
|
2) |
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek dilarang menerima
atau mengirim Efek dan atau dana sehubungan dengan rekening Efek nasabahnya pada Anggota
Bursa Efek. |
|
|
d.
|
Dalam hal Anggota Bursa Efek membuka rekening Efek untuk
nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek, maka Anggota Bursa Efek wajib membuat
kontrak pembukaan rekening Efek yang ditandatangani oleh nasabah, Anggota Bursa Efek dan
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
1) |
bentuk dan persyaratan kontrak wajib dibuat sesuai dengan
ketentuan angka 5 huruf c Peraturan Nomor V.D.3; |
|
2) |
kontrak wajib menunjukkan bahwa rekening Efek dipelihara di
bawah tanggung jawab Anggota Bursa Efek; |
|
3) |
kontrak wajib memuat ketentuan yang mengatur tentang ada
tidaknya pemberian kewenangan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek
untuk menerima pesanan secara lisan sehubungan dengan rekening Efek nasabah dimaksud
pada Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a) |
apabila nasabah memberikan kewenangan kepada Perusahaan Efek
bukan Anggota Bursa Efek untuk menerima pesanan secara lisan, maka pesanan
dimaksud wajib diteruskan kepada Anggota Bursa Efek secara tertulis, termasuk
melalui formulir elektronik yang aman; |
|
b) |
kontrak wajib memuat ketentuan bahwa Anggota Bursa Efek dapat
melaksanakan semua pesanan tertulis sehubungan dengan rekening Efek nasabah yang
diteruskan oleh Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek melalui formulir atau
secara elektronik yang aman, meskipun pesanan tersebut dilakukan secara lisan atau
tertulis oleh nasabah; |
|
c) |
kontrak wajib memuat ketentuan yang menyatakan bahwa Anggota
Bursa Efek tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Perusahaan Efek
bukan Anggota Bursa Efek dalam meneruskan pesanan nasabah kepada Anggota Bursa
Efek; dan d) salinan kontrak wajib disimpan di bagian pemasaran Anggota
Bursa Efek dan Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek. |
|
|
4) |
dokumen-dokumen pesanan nasabah yang dikirimkan dari
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek kepada Anggota Bursa Efek wajib diberi stempel waktu
dan disimpan di bagian pemasaran Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek, dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a) |
Anggota Bursa Efek wajib memproses pesanan tersebut sesuai
dengan Peraturan Nomor V.D.3 dan Peraturan Nomor III.A.10; dan
|
|
b) |
Anggota Bursa Efek wajib memberikan prioritas yang sama atas
pesanan nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek seperti yang diberikan
kepada nasabah Anggota Bursa Efek sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. |
|
|
|
|
5. |
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek wajib membuat
perjanjian keagenan dengan Anggota Bursa Efek yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut: |
| |
|
a. |
komposisi pembagian komisi dan biaya; |
|
b. |
tata cara pencantuman informasi tentang identitas Perusahaan
Efek bukan Anggota Bursa Efek dalam dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud ketentuan
angka 4huruf b angka 3) peraturan ini; |
|
c. |
tata cara penerimaan dan pengiriman Efek dan atau dana
sehubungan dengan rekening Efek oleh nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 huruf c peraturan ini; |
|
d. |
persetujuan Anggota Bursa Efek untuk tidak menerima secara
langsung nasabah Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek yang ditanganinya atau
tidak menawarkan kepada nasabah tersebut untuk membuka rekening Efek secara
langsung; |
|
e. |
penyediaan informasi yang dapat diakses melalui terminal dan
layar monitor oleh Anggota Bursa Efek bagi Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek
yang memungkinkan Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek memantau
posisi rekening Efek nasabahnya, pesanan terbuka, dan harga Efek di
Bursa Efek; |
|
f. |
kewajiban Anggota Bursa Efek menyediakan bagi nasabah yang
berasal dari Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek semua informasi, dokumen dan
catatan yang dibutuhkan seperti yang disediakan bagi nasabahnya sendiri, termasuk
pemberitahuan mengenai perlindungan asuransi rekening Efek nasabah dan informasi
mengenai kondisi keuangan Anggota Bursa; dan |
|
g. |
kewajiban Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek memberikan
pernyataan secara tertulis kepada tiap-tiap nasabahnya yang menyatakan bahwa
rekening Efek nasabah dipelihara oleh Anggota Bursa Efek dan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Anggota Bursa Efek, kecuali tanggung jawab Perusahaan Efek bukan Anggota
Bursa Efek berkaitan dengan penerusan pesanan nasabah. |
|
|
6. |
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek yang menangani semua
transaksi nasabah berdasarkan perjanjian keagenan dengan Anggota Bursa Efek
sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan tidak memelihara rekening Efek, tidak
diwajibkan untuk memiliki pegawai yang menjalankan fungsi bagian-bagian sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam Nomor V.D.3, yang meliputi: |
| |
|
a. |
bagian jasa Kustodian; |
|
b. |
bagian pembukuan yang membuat catatan-catatan, yang meliputi: |
| |
|
1) |
rekening Efek nasabah dan catatan yang berhubungan dengan
rekening Efek; |
|
2) |
buku pembantu Efek berkaitan dengan rekening Efek; |
|
3) |
buku besar; dan |
|
4) |
buku pembantu transaksi; |
|
|
c. |
bagian pesanan dan perdagangan. |
|
|
7. |
Bursa Efek dilarang melakukan pembatasan atas komisi atau
biaya yang berkaitan dengan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, atau
menetapkan persentase atas pembagian komisi atau biaya antara Anggota Bursa Efek dan
Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa Efek. |
|
8. |
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2000
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
|
| |
|