PERATURAN NOMOR X.E.1 :
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BERKALA OLEH PERUSAHAAN EFEK

Kep-06/BL/2006 Tanggal : 31 Juli 2006


1. Definisi
 
a.

Laporan Keuangan Berkala yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan.

b.

Laporan Kegiatan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:

 
1)

laporan kegiatan penjaminan tengah tahunan, bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;

2)

laporan kegiatan bulanan, bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan atau

3)

laporan kegiatan bulanan, bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

c.

Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan pemeriksaan atas perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) hari kerja secara acak selama satu tahun buku yang diperiksa dan memberikan pendapat apakah Modal Kerja Bersih Disesuaikan telah didasarkan atas informasi yang benar dan dihitung serta dilaporkan dengan cara yang benar.

2.

Setiap Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bapepam dan LK sebagai berikut:

 
a. Laporan Keuangan Berkala;
b. Laporan Kegiatan; dan
c.

Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan.

3.

Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Laporan Keuangan Berkala disampaikan kepada Bapepam dan LK sebanyak 2 (dua) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan komisaris.

b.

Dalam hal Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, maka kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Berkala Perusahaan Efek tersebut mengacu kepada Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

c.

Laporan Keuangan Berkala disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang pada pokoknya adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam dan LK.

d.

Laporan Keuangan Tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan.

e.

 Laporan Keuangan Tengah Tahunan disampaikan kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu sebagai berikut:

 
1)

selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;

2)

selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (kedua) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan

3)

selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

f.

Laporan Keuangan Tengah Tahunan disusun berdasarkan prinsip yang sama dengan Laporan Keuangan Tahunan dan mencakup antara lain penyesuaian yang lazim dilakukan pada akhir periode akuntansi perusahaan demi tercapainya dasar akrual.

g.

Jika terdapat perbedaan antara Laporan Keuangan Tengah Tahunan dengan data periode yang sama dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Tahunan, maka Laporan Keuangan Tengah Tahunan tersebut yang disajikan secara perbandingan dengan Laporan Keuangan Tengah Tahunan periode berikutnya harus disajikan kembali sesuai dengan data yang telah dicakup dengan Laporan Keuangan Tahunan.

4. Laporan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib menyampaikan Laporan Kegiatan yang dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember), kepada Bapepam dan LK sesuai dengan Formulir Nomor X.E.1-1 lampiran 1 peraturan ini, paling lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.

b.

Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek wajib menyampaikan Laporan Kegiatan dalam format digital sesuai dengan Formulir Nomor X.E.1-2 lampiran 2 peraturan ini, paling lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.

c.

Dalam hal Perusahaan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, maka kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Perusahaan Efek tersebut mengacu kepada Peraturan Bapepam Nomor X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi.

5.

Laporan Akuntan Atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Perusahaan Efek wajib menyampaikan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.

b.

Pemeriksaan atas perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan di atas wajib dilakukan oleh Akuntan yang memeriksa laporan keuangan Perusahaan Efek.

6.

Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan jatuh pada hari libur, maka laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan tersebut tidak mengakibatkan pergeseran batas waktu penyampaian laporan.

 

Penghitungan hari keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan.

7.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
  pada tanggal : 31 Juli 2006
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan
  ttd.
   
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
   

[ Daftar Isi Peraturan Perusahaan Efek ]