| 1. |
Definisi |
| |
| a. |
Laporan Keuangan
Berkala yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan. |
| b. |
Laporan Kegiatan
yang dimaksud dalam peraturan ini adalah: |
| |
| 1) |
laporan
kegiatan penjaminan tengah tahunan, bagi Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek; |
| 2) |
laporan
kegiatan bulanan, bagi Perusahaan Efek yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan atau |
| 3) |
laporan
kegiatan bulanan, bagi Perusahaan Efek yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. |
|
| c. |
Laporan Akuntan
atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan yang dimaksud dalam
peraturan ini adalah laporan pemeriksaan atas perhitungan Modal
Kerja Bersih Disesuaikan dengan mengambil sampel
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) hari kerja secara acak
selama satu tahun buku yang diperiksa dan memberikan pendapat
apakah Modal Kerja Bersih Disesuaikan telah didasarkan atas
informasi yang benar dan dihitung serta dilaporkan dengan cara
yang benar. |
|
| 2. |
Setiap Perusahaan Efek
wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bapepam dan LK sebagai berikut: |
| |
| a. |
Laporan Keuangan
Berkala; |
| b. |
Laporan Kegiatan;
dan |
| c. |
Laporan Akuntan
atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan. |
|
| 3. |
Laporan Keuangan Berkala
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a wajib disampaikan dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Laporan Keuangan
Berkala disampaikan kepada Bapepam dan LK sebanyak 2 (dua)
eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk
asli yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan
komisaris. |
| b. |
Dalam hal
Perusahaan Efek adalah perusahaan yang telah melakukan Penawaran
Umum atau Perusahaan Publik, maka kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Perusahaan Efek tersebut mengacu kepada
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. |
| c. |
Laporan Keuangan
Berkala disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum
yang pada pokoknya adalah Standar Akuntansi Keuangan yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ketentuan
akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam dan LK. |
| d. |
Laporan Keuangan
Tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat
yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam dan LK
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah
tanggal Laporan Keuangan Tahunan. |
| e. |
Laporan
Keuangan Tengah Tahunan disampaikan kepada Bapepam dan LK dalam
jangka waktu sebagai berikut: |
| |
| 1) |
selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah
tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika tidak
disertai laporan Akuntan; |
| 2) |
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-2 (kedua) setelah
tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai
laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan |
| 3) |
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga)
setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika
disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. |
|
| f. |
Laporan Keuangan
Tengah Tahunan disusun berdasarkan prinsip yang sama dengan
Laporan Keuangan Tahunan dan mencakup antara lain penyesuaian
yang lazim dilakukan pada akhir periode akuntansi perusahaan
demi tercapainya dasar akrual. |
| g. |
Jika terdapat
perbedaan antara Laporan Keuangan Tengah Tahunan dengan data
periode yang sama dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan
Tahunan, maka Laporan Keuangan Tengah Tahunan tersebut yang
disajikan secara perbandingan dengan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan periode berikutnya harus disajikan kembali sesuai dengan
data yang telah dicakup dengan Laporan Keuangan Tahunan. |
|
| 4. |
Laporan Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b wajib disampaikan dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib
menyampaikan Laporan Kegiatan yang dibuat secara berkala setiap
6 (enam) bulan (Juni dan Desember), kepada Bapepam dan LK sesuai
dengan Formulir Nomor X.E.1-1 lampiran 1 peraturan ini, paling
lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. |
| b. |
Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
wajib menyampaikan Laporan Kegiatan dalam format digital sesuai
dengan Formulir Nomor X.E.1-2 lampiran 2 peraturan ini, paling
lambat pada hari kerja ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. |
| c. |
Dalam hal
Perusahaan Efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Manajer Investasi, maka kewajiban penyampaian Laporan
Kegiatan Perusahaan Efek tersebut mengacu kepada Peraturan
Bapepam Nomor X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer
Investasi. |
|
| 5. |
Laporan Akuntan Atas
Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka
2 huruf c wajib disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| a. |
Perusahaan Efek
wajib menyampaikan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih
Disesuaikan Tahunan kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan
penyampaian Laporan Keuangan Tahunan. |
| b. |
Pemeriksaan atas
perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan di atas wajib
dilakukan oleh Akuntan yang memeriksa laporan keuangan
Perusahaan Efek. |
|
| 6. |
Dalam hal batas waktu
penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan
Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan jatuh pada hari
libur, maka laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja
sebelumnya. |
| |
Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan Akuntan atas Modal Kerja
Bersih Disesuaikan Tahunan tersebut tidak mengakibatkan pergeseran batas
waktu penyampaian laporan. |
| |
Penghitungan hari
keterlambatan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian Laporan Keuangan Berkala, Laporan Kegiatan, dan Laporan
Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan. |
| 7. |
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan
sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
| |
|
| |
Ditetapkan di : Jakarta |
| |
pada tanggal : 31 Juli 2006 |
| |
Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan
Lembaga Keuangan |
| |
ttd. |
| |
|
| |
A. Fuad Rahmany
NIP 060063058 |
| |
|