| Bagian Kedua |
| Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar |
| Paragraf 1 |
| Anggaran Dasar |
| Pasal 15 |
| (1) | Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: |
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
| (2) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
||||||||||||||||||||||
| (3) | Anggaran dasar tidak boleh memuat : | ||||||||||||||||||||||
|
| Pasal 16 |
| (1) | Perseroan tidak boleh memakai nama yang : | ||||||||||||
|
|||||||||||||
| (2) | Nama Perseroan harus didahului dengan frase Perseroan Terbatas atau disingkat PT. |
||||||||||||
| (3) | Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan Tbk. |
||||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||||
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
| Pasal 17 |
| (1) | Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar |
|
Penjelasan: |
|
| (2) | Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. |
| Pasal 18 |
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Penjelasan: |
| Paragraf 2 |
| Perubahan Anggaran Dasar |
| Pasal 19 |
| (1) | Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. |
| (2) | Acara mengenai perubahan
anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. |
| Pasal 20 |
| (1) | Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) | Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. |
| Pasal 21 |
| (1) | Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. |
||||||||||||||
| (2) | Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| (3) | Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri. |
||||||||||||||
| (4) | Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. |
||||||||||||||
| (5) | Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. |
||||||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||||||
| (6) | Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||||||||||||||
| (7) | Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. |
||||||||||||||
| (8) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri. |
||||||||||||||
| (9) | Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat |
||||||||||||||
|
Penjelasan: |
|||||||||||||||
| (7) | permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri. |
| Pasal 22 |
| (1) | Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir. |
|
Penjelasan: |
|
|
Dalam hal RUPS telah mengambil keputusan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1 Agustus 2007 dan telah dinyatakan dalam akta notaris pada tanggal 7 Agustus 2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus diajukan paling lambat 7 September 2007. |
|
| Dalam hal RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007, perpanjangan jangka waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris dan diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada tanggal 15 September 2007 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). | |
| (2) | Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan. |
| Pasal 23 |
| (1) | Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar. |
| (2) | Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain. |
Penjelasan: |
| Pasal 24 |
| (1) | Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut. |
| (2) | Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. |
| Pasal 25 |
| (1) | Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal: |
||||
|
|||||
| (2) | Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri. |
| Pasal 26 |
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ataubPengambilalihan berlaku sejak tanggal: |
| a. | persetujuan Menteri; |
| b. | kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau |
|
Penjelasan: |
|
| c. | pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan |
|
Penjelasan: |
| Pasal 27 |
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila: |
| a. | bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar; |
| b. | isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau |
| c. | terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal. |
| Pasal 28 |
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya. |