Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar
Paragraf 1
Anggaran Dasar
Pasal 15
(1)

Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.

maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
Penjelasan:
Lihat penjelasan Pasal 6
d.

besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e.

jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f.

nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.

tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tata cara pengangkatan" adalah termasuk prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket.

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2)

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat :
a.

ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan

b.

ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 16
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang :
a.

telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

b.

bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.

sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

d.

tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e.

terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

f.

mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2)

Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3)

Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

Penjelasan:
Dalam hal tidak ada tulisan singkatan "Tbk", berarti Perseroan itu berstatus tertutup.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 17
(1)

Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

(2)

Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Pasal 18

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2)

Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
 

Pasal 20
(1)

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.

Penjelasan:
Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.

(2)

Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 21
(1)

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2)

Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.

status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Penjelasan:
Perubahan anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehingga persetujuan Menteri diberikan atas perubahan seluruh anggaran dasar tersebut.

(3)

Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5)

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "harus dinyatakan dengan akta notaris" adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.

(6)

Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7)

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(8)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

(9)

Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat

Penjelasan:
Dalam hal permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan tersebut.

(7)

permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Pasal 22
(1)

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7). Contoh: Perseroan didirikan untuk 50 (lima puluh) tahun dan akan berakhir pada tanggal 15 November 2007 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila jangka waktu berdirinya Perseroan akan diperpanjang, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu tersebut harus sudah diajukan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September 2007.

 

Dalam hal RUPS telah mengambil keputusan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1 Agustus 2007 dan telah dinyatakan dalam akta notaris pada tanggal 7 Agustus 2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus diajukan paling lambat 7 September 2007.

  Dalam hal RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007, perpanjangan jangka waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris dan diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada tanggal 15 September 2007 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2)

Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.

Pasal 23
(1)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

(2)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "Undang-Undang ini menentukan lain" adalah antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang ini yang mengatur adanya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berlakunya Keputusan menteri atau adanya tanggal kemudian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, yang memuat syarat tunda yang harus dipenuhi lebih dahulu atau tanggal kemudian.

Pasal 24
(1)

Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

(2)

Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pasal 25
(1)

Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:

a.

efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas  di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau

b.

dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2)

Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Pasal 26

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ataubPengambilalihan berlaku sejak tanggal:

a. persetujuan Menteri;
b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan" adalah tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri.

c.

pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan" adalah tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Pasal 27

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:

a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b.

isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau

c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Back<---Index ---> Next