| Bagian Ketiga |
| Daftar Perseroan dan Pengumuman |
| Paragraf 1 |
| Daftar Perseroan |
| Pasal 29 |
| (1) | Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri. | ||||||||||||||||||||
| (2) | Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| (3) | Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: |
||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
||||||||||||||||||||
| (5) | Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum. |
||||||||||||||||||||
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri. |
| Paragraf 2 |
| Pengumuman |
| Pasal 30 |
| (1) | Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia: |
||||||
|
|||||||
| (2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
||||||
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |