Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf  1
Daftar Perseroan
Pasal 29
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2)

Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:

a.

nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;

b.

alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c.

nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

d.

nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);

e.

nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);

f.

nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;

g.

nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

h.

nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;

i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.

neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

(3)

Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:

a.

Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;

b.

penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau

c.

penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perubahan data Perseroan" adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Pembubaran Perseroan
.

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(5)

Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Pengumuman
Pasal 30
(1)

Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

a.

akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

b.

akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

c.

akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2)

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Back<---Index ---> Next