PERATURAN NOMOR IX.A.2
TATA CARA PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

Kep-25/PM/2003, 17 Juli 2003


1.

Untuk melaksanakan Penawaran Umum wajib dipenuhi hal-hal berikut :

a.

Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran; dan

b.

Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a harus sudah menjadi efektif.

2.

Pada waktu menerima Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, Bapepam membuat tanda terima sebagai bukti penyerahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II.A.3.

3.

Emiten bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap Pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, wajib bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.

4.

Ketentuan angka 3 peraturan ini, tidak menghalangi Emiten atau Pihak yang mewakilinya untuk melengkapi atau memperbaiki isi Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan semula jika dipertimbangkan bahwa data yang bersangkutan kurang lengkap, tidak benar atau menyesatkan, atau mengadakan perubahan yang dipandang perlu karena terjadinya perubahan keadaan sesudah pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

5.

Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

mengumumkan Propektus Ringkas yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.C.1 dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran.

Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan Propektus Ringkas tersebut dalam media massa yang lain.

Kewajiban tersebut tidak berlaku dalam hal penawaran dimaksud dilakukan oleh Perusahaan Menengah dan Kecil atau ditujukan kepada Pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas; dan

b.

menyampaikan kepada Bapepam bukti pengumuman Propektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Propektus Ringkas dimaksud.

6.

Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8, maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Prospektus Awal dan dilaksanakan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas.

Dalam hal Perusahaan Menengah dan Kecil akan melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.A.8, maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Prospektus Awal dan dilaksanakan setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.

7.

Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi kepada Emiten untuk tujuan penelaahan atau pengungkapan keterbukaan kepada umum. Hal ini dimaksudkan agar Emiten dapat memenuhi kewajibannya dalam mengungkapkan semua fakta material tentang penawaran Efek yang bersangkutan dan keadaan keuangan serta kegiatan usaha Emiten.

8.

Dalam hal Bapepam meminta Emiten membuat perubahan dan atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya, maka Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal perubahan dimaksud disampaikan kepada Bapepam.

9.

Dalam hal Bapepam tidak meminta Emiten untuk menyampaikan perubahan dan tambahan informasi dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah penyampaian, maka Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditetapkan.

10.

Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. atas dasar lewatnya waktu, yakni :
1)

45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam formulir Pernyataan Pendaftaran; atau

2)

45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Emiten atau yang diminta Bapepam dipenuhi; atau

b.

atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam bahwa tidak ada lagi perubahan dan atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

11.

Pernyataan efektif dari Bapepam dapat diberikan setiap saat setelah kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh Bapepam.

12.

Pernyataan efektif harus dibuat berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-1 lampiran peraturan ini.

13.

Pernyataan yang dimaksud dalam angka 10 huruf b, angka 11 dan angka 12 peraturan ini tidak berarti bahwa Bapepam telah menyetujui Efek yang bersangkutan atau menyatakan bahwa data yang diungkapkan adalah cukup atau benar. Memberikan pernyataan yang bertentangan dengan hal tersebut di atas adalah perbuatan melanggar hukum.

14.

Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan.

15.

Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.

menyediakan Prospektus yang dipersyaratkan sebagai bagian Pernyataan Pendaftaran bagi masyarakat atau calon pembeli;

b.

mengumumkan perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan perbaikan dan atau tambahan atas Propektus Ringkas tersebut dalam media massa yang lain;

Kewajiban tersebut tidak berlaku dalam hal penawaran dimaksud dilakukan oleh Perusahaan Menengah dan Kecil atau ditujukan kepada Pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas; dan

c.

menyampaikan kepada Bapepam bukti pengumuman perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf b peraturan ini selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

16.

Dalam rangka Penawaran Umum, Efek dapat ditawarkan oleh para Penjamin Emisi Efek dengan bantuan para Agen Penjualan Efek.

17.

Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja.

18.

Dalam hal jumlah permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah Efek yang ditawarkan, maka harus diadakan penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7 dan Formulir Nomor : IX.A.7-1.

19.

Penjatahan Efek untuk suatu Penawaran Umum Efek wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

20.

Dalam hal dalam Prospektus dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan di Bursa Efek, maka jika Penawaran Umum tidak dapat memenuhi persyaratan pencatatan Efek pada Bursa Efek di mana Efek tersebut akan dicatatkan, penawaran tersebut harus dibatalkan dan uang pemesanan harus dikembalikan kepada pemesan.

21.

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

22.

Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 21 peraturan ini, harus diungkapkan dalam Prospektus, Prospektus Ringkas dan Prospektus Awal (jika ada).

23.

Bukti kepemilikan Efek harus tersedia kepada pembeli Efek dalam Penawaran Umum selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan. Untuk Efek yang tidak dicatatkan di Bursa Efek, bukti kepemilikan Efek dimaksud harus tersedia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

24.

Apabila Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum akan dicatatkan pada Bursa Efek, maka pencatatan tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

25.

Penjamin Emisi Efek atau Emiten (dalam hal tidak menggunakan Penjamin Emisi Efek) wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Formulir Nomor : IX.A.2-2 lampiran 2, Formulir Nomor : IX.A.2-3 lampiran 3, Formulir Nomor: IX.A.2- 4 lampiran 4, Formulir Nomor : IX.A.2-5 lampiran 5, Formulir Nomor : IX. A.2-6 lampiran 6, Formulir Nomor : IX.A.2-7 lampiran 7, Formulir Nomor : IX.A.2-8 lampiran 8, Formulir Nomor: IX.A.2-9 lampiran 9 peraturan ini.

Laporan dimaksud disertai dengan Laporan Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7.

26.

Jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.

27.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK