1. |
UMUM |
|
a. |
Peraturan ini menetapkan pedoman mengenai
prosedur pemeriksaan yang wajib diikuti oleh Akuntan yang menerima penugasan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Manajer Penjatahan dalam rangka pemesanan dan
penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Penawaran Tender, atau kepatuhan Emiten/Perusahaan Publik dalam rangka Pembagian Saham
Bonus. |
b. |
Laporan Akuntan mengenai kepatuhan Manajer
Penjatahan atau Emiten/Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam huruf a, wajib disusun
berdasarkan peraturan ini. |
c. |
Hal-hal mengenai prosedur pemeriksaan yang
tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. |
|
2. |
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMESANAN
DAN PENJATAHAN EFEK DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM |
|
a. |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan
kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan Penawaran Umum, Akuntan wajib
menitikberatkan pada pelaksanaan pemesanan, penjatahan Efek, penyerahan Efek dan
pengembalian uang pemesanan Efek, dan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten. |
|
1) |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pemesanan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan
untuk mengetahui: |
|
a) |
Kesesuaian formulir pemesanan Efek dengan ketentuan
tentang formulir pemesanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor. IX.A.7 tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; |
b) |
Keabsahan pemesanan sebagaimana ditetapkan pada
persyaratan pemesanan pembelian Efek dalam Prospektus; |
c) |
Apakah pemesan adalah pemodal Indonesia atau pemodal
asing, jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan
kepemilikan pemodal asing; |
d) |
Apakah terdapat pemesan yang merupakan pihak terafiliasi
dengan Emiten dan Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek sesuai dengan ketentuan
tentang formulir pemesanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum; |
e) |
Apakah terdapat pemesan yang mengadakan persetujuan
dengan pihak lain, untuk membeli Efek dalam Penawaran Umum dengan cara apapun baik
langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan pihak pemodal lain menjadi pemilik
penerima manfaat; |
f) |
Apakah terdapat pemesan yang mempunyai kontrak dengan
Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan tentang kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan
rekening Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: V.D.3 tentang Pengendalian Interen
dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek, dan apakah Perusahaan Efek itu
bertindak sebagai Agen Penjualan Efek berkaitan dengan pemesanan dimaksud;
|
g) |
Apakah terdapat pegawai Emiten yang melakukan pemesanan;
|
h) |
Apakah terdapat pemesan yang melakukan 2 (dua) pemesanan
atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, dan pemesanan tersebut telah dibatalkan
oleh Manajer Penjatahan; dan |
i) |
Apakah uang pemesanan Efek telah disetorkan oleh pemesan
dan telah diterima oleh Agen Penjualan Efek (jika ada), Penjamin Emisi Efek (jika ada),
dan selanjutnya disetor ke Manajer Penjatahan. |
|
2) |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
pelaksanaan penjatahan Efek, tujuan pemeriksaan terhadap: |
|
a) |
Pihak yang memperoleh Penjatahan Pasti adalah sebagai
berikut: |
|
(1) |
Mengetahui apakah terdapat proses Penawaran Awal (book building) yang
dilakukan oleh Emiten; |
(2) |
Mengetahui apakah Pihak-pihak yang memperoleh Penjatahan
Pasti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan;
|
(3) |
Mengetahui apakah penjatahan Efek kepada pemesan yang
memperoleh penjatahan pasti sesuai dengan pemesanan yang dilakukan; dan |
(4)
|
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, mengetahui apakah
terdapat Agen Penjualan Efek, Penjamin Emisi Efek atau pihak terafiliasi dari agen penjual
dan penjamin emisi yang memperoleh penjatahan Efek pasti. |
|
b) |
Pihak yang memperoleh penjatahan terpusat (pooling) adalah
sebagai berikut: |
|
(1)
|
Mengetahui jumlah kelebihan pemesanan Efek yang terjadi;
|
(2)
|
Dalam hal jumlah Efek yang tersedia lebih besar dari jumlah
pemesanan dari pihak yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen
Penjualan Efek, maka mengetahui apakah: |
|
(a) |
pemesan yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin
Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek telah memperoleh penjatahan sesuai dengan pesanannya;
dan |
(b) |
pihak yang terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi
Efek atau Agen Penjualan Efek yang melakukan pemesanan, telah memperoleh penjatahan Efek
secara proporsional dari sisa Efek setelah dilakukan penjatahan kepada pemesan yang tidak
terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek, sesuai dengan
ketentuan tentang penjatahan bagi pihak terafiliasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Nomor. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
|
(3) |
Dalam hal jumlah Efek yang tersedia lebih kecil dari
jumlah pemesanan dari pihak yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau
Agen Penjualan Efek, mengetahui apakah pelaksanaan penjatahan Efek telah sesuai dengan
ketentuan tentang penjatahan dalam hal terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari
jumlah yang dipesan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
|
|
c) |
Pegawai Emiten adalah untuk mengetahui apakah: |
|
(1) |
perhitungan persentase penjatahan terhadap pegawai Emiten
tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Efek yang ditawarkan;
|
(2) |
yang bersangkutan adalah benar pegawai Emiten; dan |
(3) |
penjatahan Efek kepada pegawai sesuai dengan metode
penjatahan bagi pegawai yang ditentukan dalam Prospektus. |
|
|
3) |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pengembalian uang pemesanan Efek dan penyerahan Efek, Akuntan wajib melakukan
pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah: |
|
a) |
pelaksanaan pengembalian uang pemesanan Efek telah
diterima oleh pemesan tepat waktu dan tepat jumlah; |
|
|
b) |
Efek yang diserahkan kepada pemesan telah sesuai dengan
penjatahannya secara tepat waktu dan tepat jumlah; dan |
c) |
nama pemesan yang telah menerima penjatahan telah masuk
dalam daftar pemegang Efek Emiten, dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek atas nama.
|
|
4) |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
pelaksanaan penyerahan dana hasil Penawaran Umum oleh penjamin pelaksana emisi kepada
Emiten, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah: |
|
a) |
dana hasil Penawaran Umum telah diserahkan oleh Manajer
Penjatahan kepada Emiten tepat waktu dan tepat jumlah; |
b) |
selama periode pemesanan tidak terdapat penarikan dana
hasil Penawaran Umum oleh Emiten dari penjamin pelaksana emisi; dan |
c) |
dana hasil Penawaran Umum, baik yang berasal dari
pemesan Efek maupun yang berasal dari Penjamin Emisi Efek (jika ada), telah ditempatkan
dalam rekening penampungan atas nama Emiten di bank secara tepat waktu dan tepat jumlah. |
|
5) |
Laporan hasil pemeriksaan atas pemesanan dan penjatahan
Efek dalam rangka Penawaran Umum sekurang-kurangnya terdiri dari: |
|
a) |
Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan
Formulir Nomor VIII.G.12-1 lampiran peraturan ini; |
b) |
Data tentang Efek yang ditawarkan, jumlah pemesan,
jumlah Efek yang dipesan, jumlah Efek yang dijatahkan ser ta prosedur penjatahan Efek; dan
|
c) |
Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:
|
|
(1) |
Daftar pemesanan Efek dari tiap-tiap agen penjual disertai
dengan formulir pemesanan Efek, bukti diri, bukti transfer uang pemesanan Efek dan
konfirmasi dana pada bank yang ditunjuk, yang dianggap telah mewakili dari keseluruhan
dokumen yang ada dan mendukung Laporan Akuntan tersebut; |
(2) |
Daftar pegawai yang melakukan pemesanan Efek, disertai
dengan surat keterangan dari Emiten atas daftar tersebut; |
(3) |
Daftar pemesan Efek yang memperoleh penjatahan pasti;
|
(4) |
Daftar penerimaan Efek dan pengembalian uang pemesanan Efek
yang disertai dengan rekening koran bank yang ditunjuk; |
(5) |
Daftar pemegang Efek setelah pelaksanaan Penawaran Umum;
dan |
(6) |
Bukti-bukti lain yang mendukung. |
|
|
|
|
3. |
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMESANAN DAN
PENJATAHAN EFEK DALAM RANGKA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU |
|
Dalam penetapan prosedur pemeriksaan untuk menentukan
kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan pelaksanaan penjatahan Efek dalam Penawaran
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Akuntan wajib menitikberatkan pada pemesanan Efek,
penjatahan Efek, penyerahan Efek dan pengembalian uang pemesanan, dan penerimaan dana oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dari Manajer Penjatahan dan atau Pembeli Siaga (jika ada). |
|
a. |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pemesanan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mengetahui apakah : |
|
1) |
Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima bukti Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang
memutuskan penambahan modal melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
|
2) |
Pemegang saham telah menerima bukti Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu proporsional dengan kepemilikan sahamnya; |
3) |
Pemesan Efek telah benar-benar memiliki bukti Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan |
4) |
Uang pemesanan atau pembayaran harga Efek telah diterima
oleh Emiten atau Perusahaan Publik dari manajer penjatahan dan atau pembeli siaga.
|
|
b. |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
pelaksanaan penjatahan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mengetahui: |
|
1) |
apakah Efek baru telah diterima oleh pemesan yang berhak
sesuai dengan ketentuan tentang distribusi Efek sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor:
IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; |
2) |
apakah terdapat Efek baru yang tidak diambil oleh
pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan apakah terdapat pemegang bukti Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang melakukan pemesanan tambahan; |
3) |
dalam hal terdapat pemegang bukti Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu yang melakukan pemesanan tambahan, apabila: |
|
a) |
sisa Efek baru mencukupi, apakah telah dijatahkan sesuai
dengan pemesanan tambahan; atau |
b) |
sisa Efek baru tidak mencukupi, apakah sisa Efek baru
tersebut telah dijatahkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan tentang penjatahan
Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu. |
|
4) |
dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pengembalian uang pemesanan tambahan, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan
dengan tujuan untuk mengetahui apakah: |
|
a) |
pembayaran atas pemesanan tambahan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan tentang pembayaran pemesanan tambahan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan |
b) |
pengembalian uang pemesanan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan tentang pengembalian uang
pemesanan Efek tambahan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
|
|
5) |
Dalam hal pembayaran Efek baru dilakukan oleh Pembeli
Siaga maka tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Emiten atau Perusahaan Publik
telah menerima pembayaran dari Pembeli Siaga sesuai dengan jumlah sisa Efek yang tidak
dipesan oleh pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau sesuai dengan Perjanjian
Pembeli Siaga. |
6) |
Laporan Penjatahan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang
disampaikan sekurang-kurangnya terdiri dari: |
|
a) |
Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan
Formulir Nomor VIII.G.12-2 lampiran peraturan ini; |
b) |
Data tentang Efek yang ditawarkan, jumlah pemesan,
jumlah Efek yang dipesan, jumlah Efek yang dijatahkan serta prosedur penjatahan Efek; dan |
c) |
Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari: |
|
(1) |
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu; |
(2) |
Daftar pemesanan sertifikat bukti Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu disertai dengan formulir pemesanan, bukti diri dan bukti transfer uang atau bukti
setor dari bank yang ditunjuk; |
(3) |
Daftar penerimaan Efek dan pengembalian uang pemesanan Efek
tambahan; |
(4) |
Daftar Pemegang Saham setelah pelaksanaan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu; |
(5) |
Daftar pemegang Efek selain saham setelah pelaksanaan Hak
Memesan Efekterlebih Dahulu, (jika ada); dan |
(6) |
Bukti-bukti lain yang mendukung. |
|
|
|
|
4. |
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PENJATAHAN EFEK DALAM
RANGKA PENAWARAN TENDER. |
|
a. |
Dalam penetapan prosedur pemeriksaan untuk menentukan
kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan Penawaran Tender, Akuntan wajib
menitikberatkan pada pelaksanaan penjatahan, penyerahan uang, pertukaran Efek dan
pengembalian Efek. |
|
1) |
Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap
penjatahan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui
apakah: |
|
a) |
Efek
yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar melebihi
jumlah Efek yang ditetapkan dalam Penawaran Tender;
|
b) |
Bukti Efek yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar
telah diserahkan kepada Kustodian yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender
sesuai dengan jangka waktu Penawaran Tender; |
c)
|
Pelaksanaan penjatahan telah dilakukan secara
proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak dalam Penawaran Tender;
|
d) |
Pihak yang melakukan Penawaran Tender melakukan
transaksi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran
Tender; dan |
e) |
Jumlah pemegang Efek setelah pelaksanaan penjatahan
sesuai dengan persyaratan pencatatan di Bursa Efek dimana Efek tersebut tercatat.
|
|
2) |
Dalam menentukan kepatuhan manajer penjatahan terhadap
pengembalian Efek, penyerahan uang atau penyerahan Efek kepada peserta Penawaran Tender,
Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:
|
|
a)
|
Pihak yang melakukan Penawaran Tender telah menyerahkan
uang atau menyerahkan Efek lain sebagai penukarnya kepada pihak penjual atau penukar
sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian penawaran tender sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender; |
b) |
Penetapan harga Penawaran Tender telah sesuai dengan
ketentuan tentang harga Penawaran Tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1
tentang Penawaran Tender; |
c) |
Efek yang tidak dijatahkan untuk dibeli atau ditukar
telah dikembalikan kepada peserta Penawaran Tender telah sesuai dengan ketentuan tentang
pengembalian Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran
Tender; dan |
d) |
Sumber dana atau Efek yang akan ditukar berasal dari
Pihak yang melakukan Penawaran Tender. |
|
3) |
Laporan pelaksanaan penjatahan Penawaran Tender yang
disampaikan sekurang-kurangnya terdiri dari: |
|
a) |
Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan
Formulir Nomor VIII.G.12-3 lampiran peraturan ini; |
b) |
Jumlah Efek yang akan dibeli atau ditukar, jumlah
peserta Penawaran Tender, jumlah Efek yang ditawarkan dan penjatahan serta prosedur
penjatahan Efek dalam Penawaran Tender; dan |
c)
|
Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:
|
|
(1) |
Formulir Penawaran Tender disertai dengan bukti penyerahan
Efek dari Kustodian, bukti diri dan konfirmasi penerimaan Efek dari Pihak yang
melaksanakan Penawaran Tender; |
(2) |
Daftar pemegang Efek yang menyerahkan Efeknya kepada
Kustodian; |
(3) |
Daftar pengembalian Efek dan penyerahan dana atau
penyerahan Efek penukar; dan |
(4) |
Bukti-bukti lain yang mendukung. |
|
|
|
|
5. |
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMBAGIAN SAHAM BONUS |
|
a. |
Dalam menentukan prosedur pemeriksaan untuk menentukan
kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan pembagian Saham Bonus, Akuntan wajib
menitikberatkan pada prosedur pemeriksaan yang mempunyai tujuan untuk mengetahui apakah: |
|
1) |
pelaksanaan pembagian saham bonus telah sesuai dengan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan pembagian saham bonus;
|
2) |
sumber saham bonus yang dibagikan sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus; |
3) |
penentuan jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham
Bonus telah sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus;
|
4) |
Pihak yang berhak menerima Saham Bonus telah sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham yang telah ditetapkan dalam RUPS; |
5) |
pembagian Saham Bonus telah dilaksanakan secara
proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham oleh setiap pemegang saham; |
6) |
penerimaan Saham Bonus telah tercatat dalam rekening
Efek nasabah pemegang saham (jika ada); dan |
7) |
penerima saham bonus telah tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik setelah pembagian Saham Bonus. |
|
b. |
Laporan Penjatahan yang disampaikan kepada Bapepam
sekurang-kurangnya terdiri dari: |
|
1) |
Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan
Formulir Nomor VIII.G.12-4 lampiran peraturan ini; |
2) |
Sumber dan jumlah Saham Bonus yang dibagikan serta
prosedur pembagian Saham Bonus; dan |
3) |
Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:
|
|
a) |
Daftar Pemegang Saham yang berhak Saham Bonus;
|
b) |
Daftar Pemegang Saham setelah Pelaksanaan Saham Bonus;
dan |
c) |
Bukti-bukti lain yang mendukung.
|
|
|
|
6. |
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan
ini, termasuk Pihakpihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
|
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 April 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Herwidayatmo
NIP 060065750
|