PERATURAN NOMOR VIII.G.12:
PEDOMAN PEMERIKSAAN OLEH AKUNTAN ATAS PEMESANAN DAN PENJATAHAN EFEK ATAU PEMBAGIAN SAHAM BONUS

Kep- 17 /PM/2004 Tanggal : 13 April 2004


1. UMUM
a.

Peraturan ini menetapkan pedoman mengenai prosedur pemeriksaan yang wajib diikuti oleh Akuntan yang menerima penugasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Manajer Penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penawaran Tender, atau kepatuhan Emiten/Perusahaan Publik dalam rangka Pembagian Saham Bonus.

b.

Laporan Akuntan mengenai kepatuhan Manajer Penjatahan atau Emiten/Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam huruf a, wajib disusun berdasarkan peraturan ini.

c.

Hal-hal mengenai prosedur pemeriksaan yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

2.

PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMESANAN DAN PENJATAHAN EFEK DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

a.

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan Penawaran Umum, Akuntan wajib menitikberatkan pada pelaksanaan pemesanan, penjatahan Efek, penyerahan Efek dan pengembalian uang pemesanan Efek, dan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten.

1)

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemesanan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui:

 
a)

Kesesuaian formulir pemesanan Efek dengan ketentuan tentang formulir pemesanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum;

b)

Keabsahan pemesanan sebagaimana ditetapkan pada persyaratan pemesanan pembelian Efek dalam Prospektus;

c)

Apakah pemesan adalah pemodal Indonesia atau pemodal asing, jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembatasan kepemilikan pemodal asing;

d)

Apakah terdapat pemesan yang merupakan pihak terafiliasi dengan Emiten dan Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek sesuai dengan ketentuan tentang formulir pemesanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum;

e)

Apakah terdapat pemesan yang mengadakan persetujuan dengan pihak lain, untuk membeli Efek dalam Penawaran Umum dengan cara apapun baik langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan pihak pemodal lain menjadi pemilik penerima manfaat;

f)

Apakah terdapat pemesan yang mempunyai kontrak dengan Perusahaan Efek sesuai dengan ketentuan tentang kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan rekening Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek, dan apakah Perusahaan Efek itu bertindak sebagai Agen Penjualan Efek berkaitan dengan pemesanan dimaksud;

g)

Apakah terdapat pegawai Emiten yang melakukan pemesanan;

h)

Apakah terdapat pemesan yang melakukan 2 (dua) pemesanan atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, dan pemesanan tersebut telah dibatalkan oleh Manajer Penjatahan; dan

i)

Apakah uang pemesanan Efek telah disetorkan oleh pemesan dan telah diterima oleh Agen Penjualan Efek (jika ada), Penjamin Emisi Efek (jika ada), dan selanjutnya disetor ke Manajer Penjatahan.

2)

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjatahan Efek, tujuan pemeriksaan terhadap:

 
a)

Pihak yang memperoleh Penjatahan Pasti adalah sebagai berikut:

 
(1)

Mengetahui apakah terdapat proses Penawaran Awal (book building) yang dilakukan oleh Emiten;

(2)

Mengetahui apakah Pihak-pihak yang memperoleh Penjatahan Pasti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan;

(3)

Mengetahui apakah penjatahan Efek kepada pemesan yang memperoleh penjatahan pasti sesuai dengan pemesanan yang dilakukan; dan

(4)

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan, mengetahui apakah terdapat Agen Penjualan Efek, Penjamin Emisi Efek atau pihak terafiliasi dari agen penjual dan penjamin emisi yang memperoleh penjatahan Efek pasti.

b)

Pihak yang memperoleh penjatahan terpusat (pooling) adalah sebagai berikut:

 
(1)

Mengetahui jumlah kelebihan pemesanan Efek yang terjadi;

(2)

Dalam hal jumlah Efek yang tersedia lebih besar dari jumlah pemesanan dari pihak yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek, maka mengetahui apakah:

 
(a)

pemesan yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek telah memperoleh penjatahan sesuai dengan pesanannya; dan

(b)

pihak yang terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek yang melakukan pemesanan, telah memperoleh penjatahan Efek secara proporsional dari sisa Efek setelah dilakukan penjatahan kepada pemesan yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek, sesuai dengan ketentuan tentang penjatahan bagi pihak terafiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

(3)

Dalam hal jumlah Efek yang tersedia lebih kecil dari jumlah pemesanan dari pihak yang tidak terafiliasi dengan Emiten, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek, mengetahui apakah pelaksanaan penjatahan Efek telah sesuai dengan ketentuan tentang penjatahan dalam hal terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

c)

Pegawai Emiten adalah untuk mengetahui apakah:

 
(1)

perhitungan persentase penjatahan terhadap pegawai Emiten tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Efek yang ditawarkan;

(2)

yang bersangkutan adalah benar pegawai Emiten; dan

(3)

penjatahan Efek kepada pegawai sesuai dengan metode penjatahan bagi pegawai yang ditentukan dalam Prospektus.

3)

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengembalian uang pemesanan Efek dan penyerahan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:

 
a)

pelaksanaan pengembalian uang pemesanan Efek telah diterima oleh pemesan tepat waktu dan tepat jumlah;

   
b)

Efek yang diserahkan kepada pemesan telah sesuai dengan penjatahannya secara tepat waktu dan tepat jumlah; dan

c)

nama pemesan yang telah menerima penjatahan telah masuk dalam daftar pemegang Efek Emiten, dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek atas nama.

4)

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyerahan dana hasil Penawaran Umum oleh penjamin pelaksana emisi kepada Emiten, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:

 
a)

dana hasil Penawaran Umum telah diserahkan oleh Manajer Penjatahan kepada Emiten tepat waktu dan tepat jumlah;

b)

selama periode pemesanan tidak terdapat penarikan dana hasil Penawaran Umum oleh Emiten dari penjamin pelaksana emisi; dan

c)

dana hasil Penawaran Umum, baik yang berasal dari pemesan Efek maupun yang berasal dari Penjamin Emisi Efek (jika ada), telah ditempatkan dalam rekening penampungan atas nama Emiten di bank secara tepat waktu dan tepat jumlah.

5)

Laporan hasil pemeriksaan atas pemesanan dan penjatahan Efek dalam rangka Penawaran Umum sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
a)

Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan Formulir Nomor VIII.G.12-1 lampiran peraturan ini;

b)

Data tentang Efek yang ditawarkan, jumlah pemesan, jumlah Efek yang dipesan, jumlah Efek yang dijatahkan ser ta prosedur penjatahan Efek; dan

c) Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:
 
(1)

Daftar pemesanan Efek dari tiap-tiap agen penjual disertai dengan formulir pemesanan Efek, bukti diri, bukti transfer uang pemesanan Efek dan konfirmasi dana pada bank yang ditunjuk, yang dianggap telah mewakili dari keseluruhan dokumen yang ada dan mendukung Laporan Akuntan tersebut;

(2)

Daftar pegawai yang melakukan pemesanan Efek, disertai dengan surat keterangan dari Emiten atas daftar tersebut;

(3) Daftar pemesan Efek yang memperoleh penjatahan pasti;
(4)

Daftar penerimaan Efek dan pengembalian uang pemesanan Efek yang disertai dengan rekening koran bank yang ditunjuk;

(5)

Daftar pemegang Efek setelah pelaksanaan Penawaran Umum; dan

(6) Bukti-bukti lain yang mendukung.
3.

PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMESANAN DAN PENJATAHAN EFEK DALAM RANGKA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 

Dalam penetapan prosedur pemeriksaan untuk menentukan kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan pelaksanaan penjatahan Efek dalam Penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Akuntan wajib menitikberatkan pada pemesanan Efek, penjatahan Efek, penyerahan Efek dan pengembalian uang pemesanan, dan penerimaan dana oleh Emiten atau Perusahaan Publik dari Manajer Penjatahan dan atau Pembeli Siaga (jika ada).

 
a.

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pemesanan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah :

 
1)

Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan penambahan modal melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

2)

Pemegang saham telah menerima bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu proporsional dengan kepemilikan sahamnya;

3)

Pemesan Efek telah benar-benar memiliki bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan

4)

Uang pemesanan atau pembayaran harga Efek telah diterima oleh Emiten atau Perusahaan Publik dari manajer penjatahan dan atau pembeli siaga.

b.

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan penjatahan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui:

 
1)

apakah Efek baru telah diterima oleh pemesan yang berhak sesuai dengan ketentuan tentang distribusi Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

2)

apakah terdapat Efek baru yang tidak diambil oleh pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan apakah terdapat pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang melakukan pemesanan tambahan;

3)

dalam hal terdapat pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang melakukan pemesanan tambahan, apabila:

 
a)

sisa Efek baru mencukupi, apakah telah dijatahkan sesuai dengan pemesanan tambahan; atau

b)

sisa Efek baru tidak mencukupi, apakah sisa Efek baru tersebut telah dijatahkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan tentang penjatahan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

4)

dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengembalian uang pemesanan tambahan, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:

 
a)

pembayaran atas pemesanan tambahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan tentang pembayaran pemesanan tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan

b)

pengembalian uang pemesanan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pengembalian uang pemesanan Efek tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

5)

Dalam hal pembayaran Efek baru dilakukan oleh Pembeli Siaga maka tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Emiten atau Perusahaan Publik telah menerima pembayaran dari Pembeli Siaga sesuai dengan jumlah sisa Efek yang tidak dipesan oleh pemegang bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga.

6)

Laporan Penjatahan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang disampaikan sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
a)

Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan Formulir Nomor VIII.G.12-2 lampiran peraturan ini;

b)

Data tentang Efek yang ditawarkan, jumlah pemesan, jumlah Efek yang dipesan, jumlah Efek yang dijatahkan serta prosedur penjatahan Efek; dan

c)

Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:

 
(1)

Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

(2)

Daftar pemesanan sertifikat bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu disertai dengan formulir pemesanan, bukti diri dan bukti transfer uang atau bukti setor dari bank yang ditunjuk;

(3) Daftar penerimaan Efek dan pengembalian uang pemesanan Efek tambahan;
(4) Daftar Pemegang Saham setelah pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
(5)

Daftar pemegang Efek selain saham setelah pelaksanaan Hak Memesan Efekterlebih Dahulu, (jika ada); dan

(6) Bukti-bukti lain yang mendukung.
4.

PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PENJATAHAN EFEK DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER.

 
a.

Dalam penetapan prosedur pemeriksaan untuk menentukan kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan Penawaran Tender, Akuntan wajib menitikberatkan pada pelaksanaan penjatahan, penyerahan uang, pertukaran Efek dan pengembalian Efek.

 
1)

Dalam menetapkan prosedur pemeriksaan terhadap penjatahan Efek, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:

 
a)

Efek yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar melebihi jumlah Efek yang ditetapkan dalam Penawaran Tender;

b)

Bukti Efek yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar telah diserahkan kepada Kustodian yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender sesuai dengan jangka waktu Penawaran Tender;

c)

Pelaksanaan penjatahan telah dilakukan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak dalam Penawaran Tender;

d)

Pihak yang melakukan Penawaran Tender melakukan transaksi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender; dan

e)

Jumlah pemegang Efek setelah pelaksanaan penjatahan sesuai dengan persyaratan pencatatan di Bursa Efek dimana Efek tersebut tercatat.

2)

Dalam menentukan kepatuhan manajer penjatahan terhadap pengembalian Efek, penyerahan uang atau penyerahan Efek kepada peserta Penawaran Tender, Akuntan wajib melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah:

 
a)

Pihak yang melakukan Penawaran Tender telah menyerahkan uang atau menyerahkan Efek lain sebagai penukarnya kepada pihak penjual atau penukar sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian penawaran tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender;

b)

Penetapan harga Penawaran Tender telah sesuai dengan ketentuan tentang harga Penawaran Tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender;

c)

Efek yang tidak dijatahkan untuk dibeli atau ditukar telah dikembalikan kepada peserta Penawaran Tender telah sesuai dengan ketentuan tentang pengembalian Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender; dan

d)

Sumber dana atau Efek yang akan ditukar berasal dari Pihak yang melakukan Penawaran Tender.

3)

Laporan pelaksanaan penjatahan Penawaran Tender yang disampaikan sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
a)

Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan Formulir Nomor VIII.G.12-3 lampiran peraturan ini;

b)

Jumlah Efek yang akan dibeli atau ditukar, jumlah peserta Penawaran Tender, jumlah Efek yang ditawarkan dan penjatahan serta prosedur penjatahan Efek dalam Penawaran Tender; dan

c)

Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:

 
(1)

Formulir Penawaran Tender disertai dengan bukti penyerahan Efek dari Kustodian, bukti diri dan konfirmasi penerimaan Efek dari Pihak yang melaksanakan Penawaran Tender;

(2)

Daftar pemegang Efek yang menyerahkan Efeknya kepada Kustodian;

(3)

Daftar pengembalian Efek dan penyerahan dana atau penyerahan Efek penukar; dan

(4) Bukti-bukti lain yang mendukung.
5. PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN PEMBAGIAN SAHAM BONUS
 
a.

Dalam menentukan prosedur pemeriksaan untuk menentukan kepatuhan Manajer Penjatahan sehubungan dengan pembagian Saham Bonus, Akuntan wajib menitikberatkan pada prosedur pemeriksaan yang mempunyai tujuan untuk mengetahui apakah:

 
1)

pelaksanaan pembagian saham bonus telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan pembagian saham bonus;

2)

sumber saham bonus yang dibagikan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus;

3)

penentuan jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus telah sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus;

4)

Pihak yang berhak menerima Saham Bonus telah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham yang telah ditetapkan dalam RUPS;

5)

pembagian Saham Bonus telah dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham oleh setiap pemegang saham;

6)

penerimaan Saham Bonus telah tercatat dalam rekening Efek nasabah pemegang saham (jika ada); dan

7)

penerima saham bonus telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik setelah pembagian Saham Bonus.

b.

Laporan Penjatahan yang disampaikan kepada Bapepam sekurang-kurangnya terdiri dari:

 
1)

Laporan Akuntan dengan bentuk dan isi sesuai dengan Formulir Nomor VIII.G.12-4 lampiran peraturan ini;

2)

Sumber dan jumlah Saham Bonus yang dibagikan serta prosedur pembagian Saham Bonus; dan

3) Lampiran-lampiran yang antara lain foto-copy dari:
 
a)

Daftar Pemegang Saham yang berhak Saham Bonus;

b)

Daftar Pemegang Saham setelah Pelaksanaan Saham Bonus; dan

c) Bukti-bukti lain yang mendukung.
6.

 Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihakpihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 13 April 2004
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Herwidayatmo
NIP 060065750


[Penawaran Umum] [Obligasi Daerah] [Pelaporan] [Aksi Korporasi] [Surat Edaran] [Pedoman]