| 1) |
Sebelum menyetujui untuk membiayai
penyelesaian Transaksi Short Selling, petugas kredit di bagian pesanan dan
perdagangan Perusahaan Efek wajib: |
| |
| a) |
memastikan telah tersedia sejumlah dana dan atau Efek di Rekening Efek
Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal; |
| b) |
mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short
Selling antara lain: |
| |
| (1) |
memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang
digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau |
| (2) |
telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang
digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling. |
|
| c) |
memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam meminjam Efek
dengan Perusahaan Efek; dan |
| d) |
memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan
Transaksi Short Selling tersebut. |
|
| 2) |
Nilai pembiayaan Efek atas Transaksi
Short Selling adalah sebesar nilai pasar
wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai
oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek
Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek. |
| 3) |
Nilai Jaminan Awal paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari nilai
Transaksi Short Selling atau Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mana yang
lebih tinggi. |
| 4) |
Nilai Jaminan Pembiayaan paling kurang 150% (seratus lima puluh perseratus)
dari nilai Transaksi pada saat Transaksi Short Selling pertama
terjadi, dimana Jaminan Pembiayaan dimaksud paling kurang terdiri dari Jaminan
Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud. |
| 5) |
Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi
Short Selling yang wajib dipelihara
nasabah paling kurang 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar
wajar Efek pada Posisi Short. |
| 6) |
Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan atau nilai pasar wajar
Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a butir 2) kurang dari 135% (seratus
tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, maka
Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada
nasabahnya dan nasabah wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga
nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima
perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud
dalam angka 6 huruf c butir 5). |
| 7) |
Jika nasabah tidak memenuhi Permintaan
Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 6) paling
lambat 3 (tiga) hari bursa, maka Perusahaan Efek pada hari bursa ke-4 (keempat)
wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan
tidak kurang dari 135% (seratus
tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short. |
| 8) |
Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh perseratus)
dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, maka Perusahaan Efek wajib segera
membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli
sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh
lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short. |
| 9) |
Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada
nasabahnya atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c
butir 7) dan butir 8), yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi
berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah
oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 7) dan
butir 8). |
| 10) |
Transaksi
Short Selling dibatasi dengan ketentuan: |
| |
| a) |
Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek
harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan |
| b) |
Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual
pada sistem perdagangan Bursa Efek. |
|