PERATURAN NOMOR V.D.6 :

PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK

Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-258/BL/2008, Tanggal : 30 Juni 2008

1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
 
a.

Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan atau Efek yang wajib disetor nasabah kepada Perusahaan Efek sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.

b.

Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Marjin atau Transaksi.

c.

Permintaan Pemenuhan Jaminan adalah permintaan Perusahaan Efek kepada nasabah untuk menyerahkan dana dan atau Efek dalam rangka memenuhi batas maksimal nilai pembiayaan yang diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah atau batas minimal nilai Jaminan Pembiayaan yang wajib dipenuhi oleh nasabah.

d.

Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah yang memuat hak dan kewajiban terkait dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek nasabah oleh Perusahaan Efek yang dapat berupa pembiayaan dana dan atau pembiayaan Efek.

e.

Posisi Long adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah.

f.

Posisi Short adalah saldo Efek dalam akun tertentu di buku pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang dijual oleh Perusahaan Efek untuk kepentingannya sendiri dan atau kepentingan nasabah, tetapi pada saat dijual Efek dimaksud belum dimiliki oleh Perusahaan Efek dan atau belum diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.

g.

Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Marjin.

h.

Rekening Efek Pembiayaan Transaksi  adalah rekening Efek nasabah yang khusus dipergunakan untuk aktivitas Transaksi Short Selling.

i.

Saldo Debit adalah saldo dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah kepada Perusahaan Efek.

j.

Saldo Kredit adalah saldo dana dalam rekening Efek nasabah yang menunjukkan kewajiban Perusahaan Efek kepada nasabah dan atau yang menunjukkan jaminan termasuk Jaminan Pembiayaan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.

k.

Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek.

l.

Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

2.

Persyaratan Perusahaan Efek Yang Dapat Memberikan Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek:

 
a.

Pembiayaan penyelesaian Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling, hanya dapat dilakukan apabila Perusahaan Efek telah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:

 
1)

memiliki izin usaha dari Bapepam dan LK untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah;

2)

memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;

3)

memperoleh persetujuan dari Bursa Efek untuk melakukan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling;

4)

dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan dana melalui Transaksi Marjin, Perusahaan Efek wajib mempunyai cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian Efek; dan

5)

dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perusahaan Efek lain, Bank Kustodian, dan atau Pihak lain yang disetujui Bapepam dan LK untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan Efek.

b.

Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir 3), Bursa Efek wajib memeriksa sistem operasional Perusahaan Efek terutama yang terkait dengan sistem manajemen risiko atas pembiayaan penyelesaian transaksi Efek bagi nasabah.

c.

Bursa Efek yang telah memberikan persetujuan tersebut wajib melakukan pemeriksaan atas sistem operasional sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

3.

Persyaratan Nasabah Yang Dapat Menerima Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek.

 

Pembiayaan penyelesaian Transaksi Marjin atau Transaksi Short Selling hanya dapat diberikan oleh Perusahaan Efek apabila nasabah memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

 
a.

telah memiliki rekening Efek reguler, untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah;

b.

telah membuka Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling untuk nasabah yang akan melakukan Transaksi  pada Perusahaan Efek berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dan masih memiliki rekening Efek reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan Efek; dan

c.

telah menyetorkan Jaminan Awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk masing-masing Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin dan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.

4.

Pokok-pokok Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b paling kurang wajib memuat klausula sebagai berikut:

 
a.

tingginya tingkat risiko investasi nasabah karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain Jaminan Pembiayaan nasabah berkurang, habis, atau minus;

b.

kebijakan penilaian Jaminan Pembiayaan berupa Efek, antara lain meliputi jenis Efek yang dapat diterima sebagai Jaminan Pembiayaan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut (jika ada);

c.

kewajiban nasabah untuk setiap saat memenuhi permintaan Perusahaan Efek sehubungan antara lain Permintaan Pemenuhan Jaminan atas Transaksi Marjin, dan atau Transaksi Short Selling;

d.

kewajiban Perusahaan Efek untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabah;

e.

hak Perusahaan Efek, dalam hal nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang disepakati dengan nasabah guna memenuhi:

 
1)

persyaratan nilai Jaminan Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan; dan

2)

kewajiban nasabah dalam penyelesaian transaksi Efek.

f.

Nasabah Perusahaan Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya;

g.

Batasan maksimal Efek nasabah yang menjadi Jaminan Pembiayaan yang dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan Efek dalam rangka Permintaan Pemenuhan Jaminan, penyelesaian Transaksi Marjin, dan atau Transaksi;

h.

Hal-hal yang menyebabkan Perusahaan Efek dapat setiap saat menutup Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling;

i.

Ketentuan pembiayaan yang antara lain meliputi jangka waktu pembiayaan, perhitungan tingkat bunga pembiayaan, dan metode perhitungan bunga pembiayaan; dan

j.

Ketentuan mengenai perjanjian pinjam meminjam Efek antara nasabah dengan Perusahaan Efek dalam rangka Transaksi  nasabah.

5.

Persyaratan Efek Yang Dapat Ditransaksikan Dalam Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah

 
a.

Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling hanya dapat dilaksanakan apabila Efek tersebut tercatat di Bursa Efek kecuali ditentukan lain oleh Bapepam dan LK.

b.

Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan ditetapkan oleh Bursa Efek dalam peraturan Bursa Efek.

c.

Dalam menetapkan persyaratan Efek yang dimaksud dalam angka 5 huruf b, Bursa Efek wajib mempertimbangkan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:

 
1)

nilai minimal rata-rata transaksi harian dalam periode tertentu;

2)

jumlah minimal Pihak yang memiliki Efek dalam periode tertentu;

3) faktor fundamental Efek; dan
4)

kriteria khusus untuk Efek yang dapat dilakukan Transaksi Short Selling, termasuk batasan persentase jumlah maksimal Efek dari total Efek yang beredar yang dapat ditransaksikan.

d.

Efek yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c wajib:

 
1)

diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Bapepam dan LK oleh Bursa Efek pada hari kerja terakhir setiap bulan;

2)

direview pemenuhan persyaratannya apabila ada informasi material, dan hasil review dimaksud diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Bapepam dan LK oleh Bursa Efek pada hari yang sama.

e.

Dalam hal Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek dan yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan, maka pembiayaan atas transaksi Efek Nasabah yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.

6. Mekanisme Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah
 
a. Ketentuan Umum
 
1)

Sebelum membiayai penyelesaian Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib meneliti hal-hal sebagai berikut:

 
a)

nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 3; dan

b)

Perusahaan Efek telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 4) dan butir 5).

2)

Nilai Jaminan Pembiayaan atas kewajiban nasabah dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling adalah:

 
a)

jumlah uang yang tercatat pada Saldo Kredit sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling; dan

b)

nilai pasar wajar Efek pada Posisi Long sebagai jaminan dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling pada buku pembantu Efek setelah memperhitungkan haircut.

3)

Perusahaan Efek wajib melakukan pencatatan Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sesuai dengan ketentuan akuntansi Perusahaan Efek yang berlaku.

b. Transaksi Marjin
 
1)

Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Marjin, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek harus memastikan telah tersedia sejumlah dana dan atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin sebagai Jaminan Awal.

2)

Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Marjin adalah sebesar jumlah piutang atas Transaksi Marjin yang diberikan Perusahaan Efek kepada nasabahnya dan dicatat sebagai Saldo Debit dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin.

3)

Nilai Jaminan Awal paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari nilai pembelian Efek pada saat transaksi atau Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mana yang lebih tinggi.

4)

Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Marjin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

5)

Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan sehingga nilai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b butir 2) melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabahnya dan nasabah wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b butir 4).

6)

Jika nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b butir 5) paling lambat 3 (tiga) hari bursa, maka Perusahaan Efek pada hari bursa ke-4 (ke empat) wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

7)

Jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan, maka Perusahaan Efek baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan kepada nasabahnya, wajib segera menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan yang dibuktikan dengan melakukan penawaran jual sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65% (enam puluh lima perseratus) dari nilai Jaminan Pembiayaan.

8)

Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabahnya atas transaksi penjualan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b butir 6) dan butir 7), yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan penjualan Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud angka 6 huruf b butir 6) dan butir 7).

c.

Pembiayaan Transaksi Short Selling

 
1)

Sebelum menyetujui untuk membiayai penyelesaian Transaksi Short Selling, petugas kredit di bagian pesanan dan perdagangan Perusahaan Efek wajib:

 
a)

memastikan telah tersedia sejumlah dana dan atau Efek di Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling sebagai Jaminan Awal;

b)

mempertimbangkan ketersediaan Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling antara lain:

 
(1)

memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; atau

(2)

telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling.

c)

memastikan bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian pinjam meminjam Efek dengan Perusahaan Efek; dan

d)

memastikan bahwa nasabah telah memahami hak dan kewajiban berkenaan dengan Transaksi Short Selling tersebut.

2)

Nilai pembiayaan Efek atas Transaksi Short Selling adalah sebesar nilai pasar wajar Efek yang ditransaksikan secara short selling oleh nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek dan dicatat pada saldo Posisi Short Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling di buku pembantu Efek.

3)

Nilai Jaminan Awal paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari nilai Transaksi Short Selling atau Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mana yang lebih tinggi.

4)

Nilai Jaminan Pembiayaan paling kurang 150% (seratus lima puluh perseratus) dari nilai Transaksi  pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, dimana Jaminan Pembiayaan dimaksud paling kurang terdiri dari Jaminan Awal dan dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling dimaksud.

5)

Nilai Jaminan Pembiayaan atas Transaksi Short Selling yang wajib dipelihara nasabah paling kurang 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

6)

Jika nilai Jaminan Pembiayaan mengalami penurunan dan atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai Jaminan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a butir 2) kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, maka Perusahaan Efek wajib melakukan Permintaan Pemenuhan Jaminan kepada nasabahnya dan nasabah wajib memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan, sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 5).

7)

Jika nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 6) paling lambat 3 (tiga) hari bursa, maka Perusahaan Efek pada hari bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi  yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

8)

Jika nilai Jaminan Pembiayaan kurang dari 120% (seratus dua puluh perseratus) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short, maka Perusahaan Efek wajib segera membeli Efek pada Posisi Short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short.

9)

Perusahaan Efek wajib menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada nasabahnya atas transaksi pembelian sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 7) dan butir 8), yang dibedakan dengan konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan nasabah pada hari yang sama dengan pembelian Efek nasabah oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c butir 7) dan butir 8).

10)

Transaksi Short Selling dibatasi dengan ketentuan:

 
a)

Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan

b)

Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.

d.

Perjanjian Pinjam Meminjam Efek dalam rangka pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah.

 
1)

Perusahaan Efek hanya dapat melakukan pembiayaan Transaksi Short Selling nasabah apabila Efek yang digunakan oleh Perusahaan Efek untuk penyelesaian transaksi Efek tersebut akan diperoleh dengan cara Perusahaan Efek meminjam Efek dari dan atau melalui:

 
a) Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP);
b) Perusahaaan Efek lain;
c) Bank Kustodian; dan atau
d) Pihak lain.
2)

Kontrak standar pinjam meminjam Efek wajib memuat rincian antara lain mengenai:

 
a) jumlah dan jenis Efek;
b)

waktu berlakunya pinjam meminjam;

c) jaminan;
d)

hak-hak sehubungan dengan pemilikan Efek termasuk hak suara, hak memesan Efek terlebih dahulu, bonus, dividen, dan bunga;

e) kewajiban perpajakan;
f)

biaya-biaya dalam rangka pinjam meminjam;

g) wanprestasi;
h)

metode penilaian Efek yang dipinjamkan dan jaminan; dan

i) mekanisme penyelesaian perselisihan.
3)

Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak standar pinjam meminjam Efek yang isinya sesuai dengan angka 6 huruf d butir 2) dan telah disetujui oleh Bapepam dan LK untuk dapat dipergunakan oleh semua Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d butir 1).

4)

Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d butir 1) yang tidak menggunakan kontrak standar pinjam meminjam Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d butir 3), dapat membuat kontrak pinjam meminjam Efek yang isinya sesuai dengan peraturan ini sepanjang disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK dan wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.

7.

Perusahaan Efek dilarang memberikan pembiayaan Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling kepada nasabahnya yang merupakan komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan Efek dimaksud.

8.

Transaksi  oleh Perusahaan Efek Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 
a.

Sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib:

 
1)

telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi Short Selling;

2)

telah menyisihkan dana dan atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a butir 1) paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling; dan

3)

memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling antara lain:

 
a)

memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling;

b)

telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan atau

c)

telah melakukan perjanjian pinjam meminjam Efek dalam rangka Transaksi Short Selling dari dan atau melalui pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d butir 1).

 

Perjanjian pinjam meminjam Efek dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf d butir 2), butir 3) dan butir 4).

b.

Pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a butir 2) ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling kurang 150% (seratus lima puluh perseratus) dari nilai Transaksi Short Selling.

c.

Nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b wajib dipelihara Perusahaan Efek paling kurang 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.

d.

Jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b mengalami penurunan dan atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:

 
1)

135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, maka Perusahaan Efek wajib menambah aset yang disisihkan dan atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) hari bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf c.

2)

120% (seratus dua puluh perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, maka Perusahaan Efek wajib segera menambah aset yang disisihkan dan atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima perseratus) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf c.

e.

Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:

 
1)

Harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan

2)

Perusahaan Efek wajib memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek.

f.

Perusahaan Efek hanya dapat melakukan Transaksi Short Selling atas Efek yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

g.

Dalam hal Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara , maka Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan wajib diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.

8.

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 30 Juni 2008
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
NIP 060063058
 

Lampiran I

DAFTAR PERATURAN PERUSAHAAN EFEK