PERATURAN NOMOR IX.C.12:
PEDOMAN MENGENAI BENTUK   DAN ISI PERNYATAAN  PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH

Nomor : Kep-66/BL/2007 Tanggal : 13 April 2007

1. Definisi
a.

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,  adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

c.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.

d.

Obligasi Daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh  Daerah  melalui Penawaran Umum.

e.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

f.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

g.

Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

2.

Peraturan ini berlaku bagi Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah.

3.

Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, berlaku bagi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, kecuali diatur lain dalam Peraturan ini.

4.

Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencakup:

a.

Surat pengantar Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-1 lampiran Peraturan ini;

b.

Prospektus, sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;

c.

Prospektus ringkas, sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;

d. Rencana jadwal Penawaran Umum;
e. Contoh surat Obligasi Daerah;
f.

Laporan keuangan Daerah tahun terakhir yang disajikan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan telah diaudit oleh Akuntan;

Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh Akuntan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 9 (sembilan) bulan;

g.

Surat dari Akuntan  sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Daerah yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan (comfort letter) yang disusun berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;

h.

Surat pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi yang disusun berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah Di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;

i.

Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum;

j.

Riwayat hidup dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan unit pengelolaan Obligasi  Daerah, Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek;

k. Perjanjian perwaliamanatan antara Daerah dan Wali Amanat;
l.

Pernyataan Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah, yaitu:

1)

Pernyataan dari Kepala Daerah sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-2 lampiran Peraturan ini; dan

2)

Pernyataan dari Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-3 lampiran Peraturan ini;

m.

Laporan hasil studi kelayakan atas Proyek dan usaha Proyek dari Penilai;

n.

Persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah; dan

o.

Peraturan Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah.

5. Dalam hal Daerah:
a. melakukan Penawaran Awal;
b. memiliki perjanjian penjaminan dengan penjamin;
c.

memiliki perjanjian pendahuluan pencatatan Efek dengan Bursa Efek;

d.

memiliki perjanjian penjaminan emisi Efek dengan Penjamin Emisi Efek; dan atau

e.

mencantumkan hasil pemeringkatan Efek dari perusahaan pemeringkat Efek dalam Prospektus, maka Prospektus Awal, perjanjian penjaminan, perjanjian pendahuluan pencatatan Efek, perjanjian penjaminan emisi Efek, dan atau hasil pemeringkatan Efek dari perusahaan pemeringkat Efek dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran.

6.

Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dijamin oleh Penjamin Emisi Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membuat pernyataan sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-4 lampiran Peraturan ini, dan Daerah wajib menyampaikan pernyataan dimaksud kepada Bapepam dan LK pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran.

7.

Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 4, angka 5, dan angka 6  di atas merupakan dokumen yang terbuka untuk umum.

8.

Prospektus ringkas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c, wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran dan bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.

9.

Dalam rangka melindungi kepentingan pemodal, Bapepam dan LK dapat meminta keterangan atau informasi tambahan selain yang telah diatur dalam angka 4 di atas, antara lain:

a.

I nformasi tertentu yang berkaitan dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan unit pengelolaan Obligasi  Daerah, Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek, antara lain berupa:

1) Nomor Pokok Wajib Pajak;
2) Fotocopy KTP;
3)

Surat pernyataan bermeterai cukup tentang ada atau tidaknya keterlibatan dalam kasus hukum; dan

b.

keterangan lain dari Pihak yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan.

10.

Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas bukan merupakan dokumen yang terbuka untuk umum.

11.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  :   13 April 2007
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd.  

A. Fuad Rahmany
NIP. 060063058


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK