1. |
Definisi |
|
a. |
Daerah
Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
b. |
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
c. |
Kepala
Daerah adalah gubernur bagi daerah propinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali
kota bagi daerah kota. |
d. |
Obligasi
Daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh Daerah melalui Penawaran Umum. |
e. |
Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah. |
f. |
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
g. |
Proyek
adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis
sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output)
dalam bentuk barang/jasa. |
|
2. |
Peraturan
ini berlaku bagi Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah. |
3. |
Peraturan
Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, berlaku bagi Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, kecuali diatur lain dalam
Peraturan ini. |
4. |
Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencakup: |
|
a. |
Surat
pengantar Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-1 lampiran
Peraturan ini; |
b. |
Prospektus,
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah; |
c. |
Prospektus
ringkas, sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah; |
d. |
Rencana
jadwal Penawaran Umum; |
e. |
Contoh
surat Obligasi Daerah; |
f. |
Laporan
keuangan Daerah tahun terakhir yang disajikan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.14
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan telah diaudit oleh Akuntan; |
|
Jangka
waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh Akuntan sebagaimana
dimuat dalam Prospektus dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 9
(sembilan) bulan; |
g. |
Surat
dari Akuntan sehubungan dengan perubahan
keadaan keuangan Daerah yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan (comfort letter)
yang disusun berdasarkan
Peraturan Nomor VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort
Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah; |
h. |
Surat
pernyataan dari Kepala Daerah di bidang akuntansi yang disusun berdasarkan
Peraturan Nomor
VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah Di Bidang Akuntansi
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah; |
i. |
Laporan
pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum; |
j. |
Riwayat
hidup dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah, Pimpinan Proyek dan Bendaharawan Proyek; |
k. |
Perjanjian
perwaliamanatan antara Daerah dan Wali Amanat; |
l. |
Pernyataan
Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah, yaitu: |
|
1) |
Pernyataan
dari Kepala Daerah sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-2 lampiran Peraturan ini; dan |
2) |
Pernyataan
dari Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-3 lampiran
Peraturan ini; |
|
m. |
Laporan
hasil studi kelayakan atas Proyek dan usaha Proyek dari Penilai; |
n. |
Persetujuan
Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah; dan |
o. |
Peraturan
Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah. |
|
5. |
Dalam
hal Daerah: |
|
a. |
melakukan
Penawaran Awal; |
b. |
memiliki
perjanjian penjaminan dengan penjamin; |
c. |
memiliki
perjanjian pendahuluan pencatatan Efek dengan Bursa Efek; |
d. |
memiliki
perjanjian penjaminan emisi Efek dengan Penjamin Emisi Efek; dan atau |
e. |
mencantumkan
hasil pemeringkatan Efek dari perusahaan pemeringkat Efek dalam Prospektus, maka
Prospektus Awal, perjanjian penjaminan, perjanjian pendahuluan pencatatan Efek, perjanjian
penjaminan emisi Efek, dan atau hasil pemeringkatan Efek dari perusahaan pemeringkat Efek
dimaksud wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK pada saat penyampaian Pernyataan
Pendaftaran. |
|
6. |
Dalam
hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dijamin oleh Penjamin Emisi Efek, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib membuat pernyataan sesuai dengan Formulir Nomor IX.C.12-4
lampiran Peraturan ini, dan Daerah wajib menyampaikan pernyataan dimaksud kepada Bapepam
dan LK pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran. |
7. |
Seluruh
dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 4, angka 5, dan angka 6 di atas merupakan dokumen yang terbuka untuk umum. |
8. |
Prospektus
ringkas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c, wajib diumumkan dalam
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran dan bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. |
9. |
Dalam
rangka melindungi kepentingan pemodal, Bapepam dan LK dapat meminta keterangan atau
informasi tambahan selain yang telah diatur dalam angka 4 di atas, antara lain: |
|
a. |
I nformasi
tertentu yang berkaitan dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan unit
pengelolaan Obligasi Daerah, Pimpinan Proyek
dan Bendaharawan Proyek, antara lain berupa: |
|
1) |
Nomor
Pokok Wajib Pajak; |
2) |
Fotocopy
KTP; |
3) |
Surat
pernyataan bermeterai cukup tentang ada atau tidaknya keterlibatan dalam kasus hukum; dan |
|
b. |
keterangan
lain dari Pihak yang berperan dalam suatu Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan
ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan. |
|
10. |
Seluruh
dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas bukan merupakan dokumen yang terbuka
untuk umum. |
11. |
Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini
termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |