a. |
Perusahaan adalah
Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
atau Perusahaan Publik. |
b. |
Perusahaan
Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan. |
c. |
Transaksi adalah
aktivitas dalam rangka: |
|
1) |
memberikan
dan/atau mendapat pinjaman; |
2) |
memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk
dalam rangka menjamin; |
3) |
memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek
suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau
|
4) |
mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas
sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir
3), |
|
|
yang dilakukan
dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi
untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. |
d. |
Transaksi
Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau
Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau
Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau
pemegang saham utama Perusahaan. |
e. |
Benturan
Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perusahaan dimaksud. |
f. |
Pemegang Saham
Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan
Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu dan/atau
bukan merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai Benturan
Kepentingan atas Transaksi tertentu. |
g. |
Karyawan adalah
semua tenaga kerja yang menerima upah dan/atau gaji dari
Perusahaan. |