PERATURAN NOMOR IX.E.1
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU
KEP-412/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)

 
1. KETENTUAN UMUM
 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
a.

Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.

b.

Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.

c.

Transaksi adalah aktivitas dalam rangka:

 
1)

memberikan dan/atau mendapat pinjaman;

2)

memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aset termasuk dalam rangka menjamin;

3)

memperoleh, melepaskan, atau menggunakan jasa atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; atau

4)

mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam butir 1), butir 2), dan butir 3),

 

yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

d.

Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

e.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.

f.

Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu dan/atau bukan merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai Benturan Kepentingan atas Transaksi tertentu.

g.

Karyawan adalah semua tenaga kerja yang menerima upah dan/atau gaji dari Perusahaan.


(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)