| |
| a. |
Transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui
oleh para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang
diberi wewenang untuk itu dalam RUPS sebagaimana diatur dalam
Peraturan ini. Persetujuan mengenai hal tersebut harus
ditegaskan dalam bentuk akta notariil. |
| b. |
Dalam hal Transaksi yang telah disetujui dalam RUPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf a belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan kembali RUPS. |
| c. |
Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan berikut ini dikecualikan dari
ketentuan huruf a, yaitu:
|
| |
| 1) |
penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan
Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang
saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan, dan
fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap
Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui RUPS; |
| 2) |
Transaksi antara Perusahaan baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau
anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota
Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi
antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota
Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota
Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama,
sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. |
| |
Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan
atau Perusahaan Terkendali kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota
Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan
Perusahaan; |
| 3) |
imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang
diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham
utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan
tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;
|
| 4) |
Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran
Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi
efektif, dengan persyaratan: |
| |
| a) |
Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan
ini; dan |
| b) |
syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan
Perusahaan; |
|
| 5) |
Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima
perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
|
| 6) |
Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau |
| 7) |
Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau
modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau
antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling
kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud. |
|
| d. |
Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, namun merupakan Transaksi Afiliasi, tetap mengikuti ketentuan mengenai
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2. |
|