PERATURAN NOMOR IX.E.1
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU
KEP-412/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)

 
2. TRANSAKSI AFILIASI
 
a.

Perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dan LK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi, yang paling kurang meliputi:

 
1)

uraian mengenai Transaksi Afiliasi paling kurang:

 
a)

obyek transaksi yang bersangkutan;

b)

nilai transaksi yang bersangkutan;

c)

nama Pihak-pihak yang melakukan transaksi dan hubungan mereka dengan Perusahaan; dan

d)

sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan Perusahaan;

2)

ringkasan laporan Penilai, paling kurang meliputi informasi:

 
a) identitas Pihak;
b) obyek penilaian;
c) tujuan penilaian;
d) asumsi;
e) pendekatan dan metode penilaian;
f) kesimpulan nilai; dan
g)

pendapat kewajaran atas transaksi.

 

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal transaksi tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

3)

penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak terafiliasi;

4)

rencana Perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain dalam hal Transaksi merupakan pengambilalihan perusahaan;

5)

pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

6)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu.

b.

Transaksi Afiliasi berikut ini hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Bapepam dan LK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi yang meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), butir 3), butir 4), dan butir 5):

 
1)

penggunaan setiap fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama juga menjabat sebagai Karyawan dan fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan dan sesuai dengan kebijakan Perusahaan, serta telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

2)

Transaksi antara Perusahaan dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. Dalam Transaksi tersebut termasuk pula manfaat yang diberikan oleh Perusahaan kepada semua Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dengan persyaratan yang sama, menurut kebijakan yang ditetapkan Perusahaan;

3)

Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

4)

Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan;

5)

Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) atau antara sesama Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) oleh Perusahaan dimaksud; dan/atau

6)

Transaksi antara Perusahaan dengan Perusahaan Terkendali yang saham atau modalnya tidak dimiliki seluruhnya dan tidak satu pun saham atau modal Perusahaan Terkendali dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pemegang saham utama Perusahaan dimaksud, atau Pihak Terafiliasinya, dan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tersebut dikonsolidasikan dengan Perusahaan.

c.

Transaksi Afiliasi berikut ini dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b:

 
1)

imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama dalam hal pemegang saham utama menjabat juga sebagai Karyawan, jika jumlah secara keseluruhan dari imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

2)

Transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik, dengan persyaratan:

 
a)

Transaksi telah diungkapkan sepenuhnya dalam Prospektus Penawaran Umum perdana atau dalam keterbukaan informasi pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik; dan

b)

syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

3)

Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan:

 
a)

Transaksi awal yang mendasari Transaksi selanjutnya telah memenuhi peraturan ini; dan

b)

syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan;

4)

Transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali; dan

5)

Transaksi yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perusahaan atau Perusahaan Terkendali.

   

(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)