| a. |
Dalam hal Transaksi Afiliasi: |
| |
| 1) |
nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Nomor IX.E.2 dan tidak terdapat Benturan Kepentingan, maka Perusahaan
hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IX.E.2. |
| 2) |
merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Nomor IX.H.1, maka Perusahaan disamping wajib memenuhi peraturan
ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
IX.H.1. |
|
| b. |
Dalam hal Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan: |
| |
| 1)
|
merupakan Transaksi Material dan/atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka
Perusahaan tersebut disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor IX.E.2. |
| 2) |
merupakan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, maka Perusahaan tersebut
disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini juga
wajib memenuhi ketentuan Peraturan Nomor IX.H.1. |
|
| c. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadi pelanggaran
tersebut. |