PERATURAN NOMOR IX.E.1
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU
KEP-412/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)

 
5. KETENTUAN PENUTUP
 
a. Dalam hal Transaksi Afiliasi:
 
1)

nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2 dan tidak terdapat Benturan Kepentingan, maka Perusahaan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.2.

2)

merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, maka Perusahaan disamping wajib memenuhi peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.H.1.

b.

Dalam hal Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan:

 
1)

merupakan Transaksi Material dan/atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama, maka Perusahaan tersebut disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.E.2.

2)

merupakan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, maka Perusahaan tersebut disamping wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Nomor IX.H.1.

c.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadi pelanggaran tersebut.

 

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Nopember 2009
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 060063058


(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)