PERATURAN NOMOR IX.E.1
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU
KEP-412/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)

 
4. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
 
a.

Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi sebagai berikut:

 
1) uraian mengenai Transaksi paling kurang:
 
a)

obyek transaksi yang bersangkutan;

b)

nilai Transaksi yang bersangkutan;

c)

nama Pihak-pihak yang mengadakan Transaksi dan hubungan mereka dengan Perusahaan yang bersangkutan; dan

d)

sifat dari Benturan Kepentingan Pihak-pihak yang bersangkutan dalam Transaksi tersebut;

2)

ringkasan laporan Penilai, paling kurang meliputi informasi:

 
a) identitas Pihak;
b) obyek penilaian;
c) tujuan penilaian;
d) asumsi;
e) pendekatan dan metode penilaian;
f) kesimpulan nilai; dan
g)

pendapat kewajaran atas transaksi;

3)

keterangan tentang RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan pemberian suara dalam rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju yang disyaratkan dalam setiap rapat sesuai dengan Peraturan ini;

4)

penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak mengandung Benturan Kepentingan;

5)

rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam butir 3) dan 4);

6)

pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

7)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu oleh Bapepam dan LK.

b.

Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diumumkan.

c.

Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan pengumuman RUPS, yang paling kurang meliputi:

 
1)

informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1);

2)

laporan Penilai, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal penilaian dalam laporan Penilai dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan;

3)

data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika obyek transaksi adalah saham, yang sekurang-kurangnya berisi antara lain:

 
a)

laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;

b) struktur permodalan; dan
c) struktur kepengurusan;
 

jika data perusahaan belum tersedia di Bapepam dan LK dan publik.

4)

pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa informasi material yang disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan

5)

ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika ada.

d.

Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS dilaksanakan.

e.

Sebelum RUPS, Perusahaan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham Independen yang paling kurang menyatakan bahwa:

 
1)

yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan

2)

apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.

Pengumuman dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud adalah sebagai berikut:

 
1)

Jangka waktu pengumuman dan pemanggilan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1. Pemanggilan dapat dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke alamat pemegang saham disamping pemanggilan yang diterbitkan melalui surat kabar. Pemanggilan dimaksud harus disertai dengan informasi yang disyaratkan dalam huruf a; dan

2)

untuk rapat kedua dan ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
a)

jangka waktu penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan Nomor IX.J.1;

b)

pemanggilan dimaksud harus diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit ditempat kedudukan Perusahaan, dengan menyebutkan telah diseleng-garakannya RUPS pertama atau kedua tetapi tidak mencapai korum.

g.

Pemberian suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh Pemegang Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa.

h.

RUPS ketiga hanya dapat menyetujui Transaksi dimaksud apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir.

i.

Jika suatu Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan tidak memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai korum kehadiran, maka rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.

j.

Hasil pelaksanaan Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan wajib segera dilaporkan kepada Bapepam dan LK.


(Ketentuan Umum) (Transaksi Afiliasi) (Transaksi Benturan) (RUPS Independen) (Penutup)