| a. |
Pengumuman mengenai RUPS untuk menyetujui suatu Transaksi yang mengandung
Benturan Kepentingan, harus meliputi informasi sebagai berikut: |
| |
| 1) |
uraian mengenai Transaksi paling kurang: |
| |
| a) |
obyek transaksi yang bersangkutan; |
| b) |
nilai Transaksi yang bersangkutan; |
| c) |
nama Pihak-pihak yang mengadakan Transaksi dan hubungan mereka dengan
Perusahaan yang bersangkutan; dan |
| d) |
sifat dari Benturan Kepentingan Pihak-pihak yang bersangkutan dalam Transaksi
tersebut;
|
|
| 2) |
ringkasan laporan Penilai, paling kurang meliputi informasi: |
| |
| a) |
identitas Pihak; |
| b) |
obyek penilaian; |
| c) |
tujuan penilaian; |
| d) |
asumsi; |
| e) |
pendekatan dan metode penilaian; |
| f) |
kesimpulan nilai; dan |
| g) |
pendapat kewajaran atas transaksi;
|
|
| 3) |
keterangan tentang RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan
jika korum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh
dalam rapat pertama, pernyataan tentang persyaratan pemberian suara dalam
rencana Transaksi tersebut dan pemberian suara setuju yang disyaratkan dalam
setiap rapat sesuai dengan Peraturan ini; |
| 4) |
penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut,
dibandingkan dengan apabila dilakukan Transaksi lain yang sejenis yang tidak
mengandung Benturan Kepentingan; |
| 5) |
rencana Perusahaan, data Perusahaan, dan informasi lain yang dipersyaratkan
sebagaimana diatur dalam butir 3) dan 4);
|
| 6) |
pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi yang menyatakan bahwa semua informasi
material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan |
| 7) |
ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika dianggap perlu
oleh Bapepam dan LK. |
|
| b. |
Salinan atau fotokopi pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah diumumkan. |
| c. |
Perusahaan wajib menyampaikan dokumen kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan
pengumuman RUPS, yang paling kurang meliputi:
|
| |
| 1) |
informasi tentang rencana transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir
1); |
| 2) |
laporan Penilai, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal penilaian dalam
laporan Penilai dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan; |
| 3) |
data perusahaan yang akan diakuisisi atau didivestasi, jika obyek transaksi
adalah saham, yang sekurang-kurangnya berisi antara lain: |
| |
| a) |
laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir
berturut-turut; |
| b) |
struktur permodalan; dan |
| c) |
struktur kepengurusan; |
|
| |
jika data perusahaan belum tersedia di Bapepam dan LK dan publik. |
| 4) |
pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi bahwa informasi material yang
disajikan telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan; dan |
| 5) |
ringkasan laporan tenaga ahli atau konsultan independen, jika ada. |
|
| d. |
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
RUPS dilaksanakan. |
| e. |
Sebelum RUPS, Perusahaan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai
cukup untuk ditandatangani Pemegang Saham Independen yang paling kurang
menyatakan bahwa: |
| |
| 1) |
yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan |
| 2) |
apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, maka
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
| f. |
Pengumuman dan pemanggilan RUPS yang disyaratkan untuk rapat-rapat dimaksud
adalah sebagai berikut: |
| |
| 1) |
Jangka waktu pengumuman dan pemanggilan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
IX.J.1. Pemanggilan dapat dikirimkan dengan surat tercatat atau faksimili ke
alamat pemegang saham disamping pemanggilan yang diterbitkan melalui surat kabar.
Pemanggilan dimaksud harus disertai dengan informasi yang disyaratkan dalam
huruf a; dan |
| 2) |
untuk rapat kedua dan ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
|
a) |
jangka waktu penyelenggaraan RUPS kedua dan ketiga dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana Peraturan Nomor IX.J.1; |
|
b) |
pemanggilan dimaksud harus diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan
lainnya yang terbit ditempat kedudukan Perusahaan, dengan menyebutkan telah
diseleng-garakannya RUPS pertama atau kedua tetapi tidak mencapai korum. |
|
|
| g. |
Pemberian suara dari Pemegang Saham Independen dapat dilakukan langsung oleh
Pemegang Saham Independen atau wakil yang diberi kuasa. |
| h. |
RUPS ketiga hanya dapat menyetujui Transaksi dimaksud apabila disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (limapuluh perseratus)
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir. |
| i. |
Jika suatu Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan tidak memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang telah mencapai korum
kehadiran, maka rencana Transaksi dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan.
|
| j. |
Hasil pelaksanaan Transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan wajib segera
dilaporkan kepada Bapepam dan LK.
|