PERATURAN NOMOR IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
KEP-413/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)

 
1. KETENTUAN UMUM
 
a.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

 
1)

Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.

2) Transaksi Material adalah setiap:
 
a)

pembelian saham termasuk dalam rangka pengambilalihan;

b) penjualan saham;
c)

penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;

d)

pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar atas segmen usaha atau aset selain saham;

e) sewa menyewa aset;
f) pinjam meminjam dana;
g) menjaminkan aset; dan/atau
h)

memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

3)

Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan.

b.

Nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) dihitung berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut:

 
1)

laporan keuangan tahunan yang diaudit;

2)

laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas paling kurang untuk akun ekuitas; atau

3)

laporan keuangan interim yang diaudit selain laporan keuangan interim tengah tahunan, dalam hal Perusahaan mempunyai laporan keuangan interim, mana yang terkini.

c.

Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang digunakan untuk menghitung nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) tidak boleh melebihi 12 (dua belas) bulan sebelum:

 
1)

tanggal transaksi dilaksanakan dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a; atau

2)

tanggal diselenggarakannya RUPS dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b.

   

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)