a. |
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: |
|
1) |
Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas atau Perusahaan Publik. |
2) |
Transaksi Material adalah setiap: |
|
a) |
pembelian saham termasuk dalam rangka pengambilalihan; |
b) |
penjualan saham; |
c) |
penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu; |
d) |
pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar atas segmen usaha atau aset
selain saham; |
e) |
sewa menyewa aset; |
f) |
pinjam meminjam dana; |
g) |
menjaminkan aset; dan/atau |
h) |
memberikan jaminan perusahaan,
dengan nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang
dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
tujuan atau kegiatan tertentu. |
|
3) |
Kegiatan Usaha Utama adalah kegiatan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam
anggaran dasar Perusahaan dan telah dijalankan. |
|
b. |
Nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 2) dihitung
berdasarkan laporan keuangan sebagai berikut: |
|
1) |
laporan keuangan tahunan yang diaudit; |
2) |
laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan Akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas paling kurang untuk akun ekuitas; atau |
3) |
laporan keuangan interim yang diaudit selain laporan keuangan interim tengah
tahunan, dalam hal Perusahaan mempunyai laporan keuangan interim,
mana yang terkini. |
|
c. |
Tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang digunakan
untuk menghitung nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf a
butir 2) tidak boleh melebihi 12 (dua belas) bulan sebelum: |
|
1) |
tanggal transaksi dilaksanakan dalam hal Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf a; atau |
2) |
tanggal diselenggarakannya RUPS dalam hal Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf b. |
|