| a. |
Bukti iklan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir
1), angka 2 huruf d butir 1), dan angka 4 huruf c butir 1) harus disampaikan
kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah informasi tersebut
diiklankan. |
| b. |
Jika rencana Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak
memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut. |
| c. |
Dalam hal Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama tersebut
dilakukan oleh: |
| |
| 1) |
anak Perusahaan atau Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan bukan merupakan Perusahaan, maka
Perusahaan tersebut wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini; |
| 2) |
anak Perusahaan atau Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan merupakan Perusahaan, maka hanya anak
Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan ini; |
|
| d. |
Dalam hal Transaksi Material mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1, maka Perusahaan tersebut disamping harus
memenuhi Peraturan ini juga harus memenuhi Peraturan Nomor IX.E.1. |
| e. |
Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan
Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, maka Perusahaan
disamping wajib memenuhi Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1. |
| f. |
Hasil pelaksanaan Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama
wajib segera dilaporkan kepada Bapepam dan LK. |
| g. |
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal dan
sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini, Bapepam dan LK berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini
termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |