PERATURAN NOMOR IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
KEP-413/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)

 
5. KETENTUAN PENUTUP
 
a.

Bukti iklan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 1), angka 2 huruf d butir 1), dan angka 4 huruf c butir 1) harus disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah informasi tersebut diiklankan.

b.

Jika rencana Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

c.

Dalam hal Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama tersebut dilakukan oleh:

 
1)

anak Perusahaan atau Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan bukan merupakan Perusahaan, maka Perusahaan tersebut wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;

2)

anak Perusahaan atau Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan dan merupakan Perusahaan, maka hanya anak Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;

d.

Dalam hal Transaksi Material mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1, maka Perusahaan tersebut disamping harus memenuhi Peraturan ini juga harus memenuhi Peraturan Nomor IX.E.1.

e.

Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, maka Perusahaan disamping wajib memenuhi Peraturan ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1.

f.

Hasil pelaksanaan Transaksi Material atau perubahan Kegiatan Usaha Utama wajib segera dilaporkan kepada Bapepam dan LK.

g.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal dan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 25 Nopember 2009
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
  ttd.
  A. Fuad Rahmany
  NIP 060063058

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)