| 1) |
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan anak perusahaan yang
sahamnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari
modal disetor anak perusahaan; |
| 2) |
Perusahaan yang memberikan jaminan perusahaan (corporate guaranty) kepada
Pihak lain atas transaksi anak perusahaan yang dimiliki paling kurang 99% (sembilan
puluh sembilan perseratus); |
| 3) |
Perusahaan yang menerima pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun
bukan bank; |
| 4) |
Perusahaan yang melakukan Transaksi Material yang merupakan Kegiatan Usaha
Utama; |
| 5) |
Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan atas aset yang digunakan: |
| |
| a) |
langsung untuk proses produksi atau Kegiatan Usaha Utama; dan/atau |
| b) |
untuk mendukung secara langsung proses produksi atau Kegiatan Usaha Utama; |
|
| 6) |
penerbitan Efek selain Efek Bersifat Ekuitas oleh Perusahaan melalui
Penawaran Umum; |
| 7)
|
Perusahaan yang telah mengungkapkan informasi Transaksi Material secara
lengkap dalam Prospektus dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan; |
| 8) |
Perusahaan yang menambah atau mengurangi penyertaan modal untuk
mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan
selama paling kurang satu tahun; |
| 9) |
Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b
Peraturan Nomor IX.D.4; |
| |
angka 1 huruf b
Peraturan Nomor IX.D.4; |
| |
|
b. |
jika tujuan utama
penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan
perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut : |
| |
|
1)
|
bank yang
menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga
pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua
ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain
yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh
instansi Pemerintah yang berwenang; |
|
2)
|
perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih
negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan
puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada
saat RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau |
|
3) |
perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari
kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman
yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman
tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk
menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk
menyelesaikan pinjaman tersebut. |
|
|
| 10) |
pelepasan atau perolehan secara langsung suatu kekayaan oleh atau dari
Perusahaan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan; dan/atau |
| 11)
|
Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka pemenuhan
kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |