PERATURAN NOMOR IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
KEP-413/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)

 
3. PENGECUALIAN KETENTUAN TRANSAKSI MATERIAL
 
a.

Ketentuan tentang Transaksi Material sebagaimana diatur dalam angka 2, tidak berlaku untuk:

 
1)

Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor anak perusahaan;

2)

Perusahaan yang memberikan jaminan perusahaan (corporate guaranty) kepada Pihak lain atas transaksi anak perusahaan yang dimiliki paling kurang 99% (sembilan puluh sembilan perseratus);

3)

Perusahaan yang menerima pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank;

4)

Perusahaan yang melakukan Transaksi Material yang merupakan Kegiatan Usaha Utama;

5)

Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan atas aset yang digunakan:

 
a)

langsung untuk proses produksi atau Kegiatan Usaha Utama; dan/atau

b)

untuk mendukung secara langsung proses produksi atau Kegiatan Usaha Utama;

6)

penerbitan Efek selain Efek Bersifat Ekuitas oleh Perusahaan melalui Penawaran Umum;

7)

Perusahaan yang telah mengungkapkan informasi Transaksi Material secara lengkap dalam Prospektus dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan;

8)

Perusahaan yang menambah atau mengurangi penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling kurang satu tahun;

9)

Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.D.4;

  angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.D.4;
 
b.

jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut :

 
1)

bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% (dua ratus perseratus) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;

2)

perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau

3)

perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

10)

pelepasan atau perolehan secara langsung suatu kekayaan oleh atau dari Perusahaan sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan; dan/atau

11)

Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka pemenuhan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

b.

Perusahaan yang melakukan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.1.

   

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)