PERATURAN NOMOR IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
KEP-413/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)

 
2. TRANSAKSI MATERIAL
 
a.

Perusahaan yang melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari ekuitas Perusahaan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

mengumumkan informasi mengenai Transaksi Material kepada masyarakat dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada Bapepam dan LK termasuk dokumen pendukungnya paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah Transaksi Material dilaksanakan;

2)

informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1) mencakup:

 
a)

uraian mengenai Transaksi Material yang dilakukan, paling kurang meliputi obyek transaksi, nilai transaksi, dan pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat, telepon, faksimili, pengurusan, dan pengawasan;

b)

penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan;

 

Dalam hal Transaksi Material berupa pembelian atau penjualan saham yang menyebabkan Perusahaan memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan, maka pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan wajib disajikan dalam informasi keuangan proforma yang direview oleh Akuntan.

c)

ringkasan laporan Penilai, yang paling kurang meliputi:

 
(1) identitas Pihak;
(2) obyek penilaian;
(3) tujuan penilaian;
(4)

asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;

(5)

pendekatan dan metode penilaian;

(6) kesimpulan nilai; dan
(7) pendapat kewajaran atas transaksi.
 

Dalam hal laporan penilai memberikan pendapat tidak wajar, maka Perusahaan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf b. Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal Transaksi Material tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

d)

dalam hal obyek Transaksi Material adalah:

 
(1)

saham perusahaan tertutup, maka informasi yang diumumkan paling kurang adalah data keuangan perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual, atau dilakukan penyertaan, dengan ketentuan:

 
(a)

untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai;

(b)

untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha Utama, berupa neraca pembukaan yang telah diaudit;

(c)

untuk perusahaan yang sudah berdiri dan telah melakukan Kegiatan Usaha Utama berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir;

(d)

untuk perusahaan yang didirikan kurang dari 2 (dua) tahun, maka laporan keuangan yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya;

 

Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi obyek transaksi dan tanggal Transaksi Material tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

(2)

aset selain saham, maka informasi yang diumumkan paling kurang adalah data rincian dan jenis aset yang akan dibeli, dijual, disewa, disewakan, dialihkan, atau ditukar termasuk aspek hukumnya;

(3)

segmen usaha, maka informasi yang diumumkan paling kurang adalah data mengenai segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan, atau ditukar, serta aset dan kewajiban yang melekat pada segmen usaha tersebut termasuk aspek hukumnya;

(4)

dana yang dipinjam atau dipinjamkan, maka informasi yang wajib diumumkan paling kurang adalah para Pihak yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk bunga, jangka waktu, jaminan, dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh debitur;

(5)

aset yang dijaminkan, maka informasi yang wajib diumumkan paling kurang adalah para Pihak yang melakukan Transaksi Material, obyek jaminan, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan;

(6)

jaminan perusahaan, maka informasi yang wajib diumumkan paling kurang adalah para Pihak yang melakukan Transaksi Material, obyek yang dijamin, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan;

e)

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan;

f)

penjelasan tentang tempat atau alamat yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan; dan

g) pernyataan direksi yang menyatakan bahwa Transaksi Material:
 
(1)

tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1; dan/atau

(2)

merupakan atau tidak merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1.

3)

dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.E.1, maka informasi yang harus ditambahkan adalah:

 
a)

hubungan dan sifat hubungan Afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan Transaksi Material dengan Perusahaan; dan

b)

penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan Pihak terafiliasi.

4)

dalam hal obyek Transaksi Material berupa pembelian atau penjualan saham Perusahaan lain atau saham perusahaan terbuka di luar negeri, maka Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.K.1.

b.

Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan dengan nilai lebih besar dari 50% (lima puluh perseratus) dari ekuitas Perusahaan, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang Transaksi Material yang akan dilakukan.

c.

Penjelasan oleh Perusahaan dalam RUPS mengenai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi seluruh informasi sebagaimana diatur dalam huruf a butir 2) dan huruf a butir 3).

d.

Perusahaan yang melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Mengumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.J.1, informasi yang mencakup paling kurang seluruh informasi sebagaimana diatur dalam dalam huruf a butir 2) dan huruf a butir 3), serta tanggal, waktu, dan tempat diselenggarakannya RUPS.

2)

Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1), maka perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS.

3)

Menyediakan data tentang Transaksi Material bagi pemegang saham, yang paling kurang meliputi:

 
a)

informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam butir 1);

b) laporan penilaian oleh Penilai; dan
c)

dokumen mengenai informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1).

4)

Data sebagaimana dimaksud dalam butir 3) wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Bapepam dan LK dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Transaksi Material.

5)

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

e.

Transaksi Material yang dilakukan melalui proses lelang terbuka berlaku ketentuan sebagai berikut:

 
1)

dalam hal Perusahaan sebagai pihak yang melakukan lelang, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf d butir 1) tidak diwajibkan mencakup identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan; dan

2)

dalam hal Perusahaan sebagai peserta lelang, tidak wajib untuk menunjuk Penilai.

f.

Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka Transaksi Material hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kembali RUPS.

g.

Dalam hal obyek Transaksi Material adalah saham Perusahaan, maka harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

 
1)

atas saham yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga saham:

 
a)

untuk penjualan, paling kurang sebesar harga pasar wajar atau lebih tinggi dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau

b)

untuk pembelian, paling tinggi sebesar harga pasar wajar atau lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai;

2)

atas Saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum Transaksi Material oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga saham adalah:

 
a)

untuk penjualan, paling kurang sebesar harga pasar wajar atau lebih tinggi dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi; atau

b)

untuk pembelian, paling tinggi sebesar harga pasar wajar atau lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih rendah;

3)

atas saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga saham adalah:

 
a)

untuk penjualan, paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:

 
(1)

tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

(2)

tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

b)

untuk pembelian, paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:

 
(1)

tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

(2)

tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

h.

Perusahaan tidak diwajibkan menunjuk Penilai, jika Perusahaan melakukan Transaksi Material berupa penjualan atau pembelian saham yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g butir 3).

   

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)