PERATURAN NOMOR IX.E.2
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
KEP-413/BL/2009, 25 Nopember 2009

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)

 
4. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
 
a.

Perusahaan yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha Utama wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Utama perusahaan tersebut.

b.

Perubahan Kegiatan Usaha Utama berupa pengurangan Kegiatan Usaha Utama tidak diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan ketentuan:

 
1)

Kegiatan Usaha Utama yang akan dikurangi mengalami kerugian usaha selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan laporan keuangan tahunan Perusahaan;

2)

pengurangan Kegiatan Usaha Utama tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan; dan

3)

Perusahaan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan informasi perubahan Kegiatan Usaha Utama tersebut kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan perubahan Kegiatan Usaha Utama.

c.

Perusahaan yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha Utama wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 
1)

Mengumumkan dalam sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor IX.J.1, informasi yang mencakup antara lain:

 
a)

ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha Utama, paling kurang meliputi;

 
(1) maksud dan tujuan;
(2)

asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan

(3)

pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha Utama;

b)

ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha Utama;

c)

penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha Utama;

d)

penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha Utama pada kondisi keuangan perusahaan; dan

e)

hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Utama yang baru.

2)

Menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha Utama tersebut bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS dan menyampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat pada saat pengumuman RUPS, yang mencakup antara lain:

 
a)

informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam butir 1); dan

b)

laporan penilaian Penilai tentang studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha Utama.

 

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

   

(Ketentuan Umum) (Transaksi Material) (Pengecualian) (Kegiatan Usaha Utama) (Penutup)