PERATURAN NO. IX.H.1
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

Kep-05/PM/2002, 3 April 2002


1. Definisi dalam hubungannya dengan peraturan ini:
a.

Perusahaan Terbuka adalah Perusahaan Publik atau Perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya.

b.

Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, badan hukum, usaha bersama, asosiasi, atau Kelompok yang Terorganisasi.

c.

Kelompok yang Terorganisasi adalah Pihak-Pihak yang membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

d. Pengendali Perusahaan Terbuka adalah :
1)

Pihak yang memiliki saham 25 % (dua puluh lima perseratus) atau lebih, kecuali pihak tersebut dapat membuktikan tidak mengendalikan Perusahaan Terbuka; atau

2)

Pihak yang mempunyai kemampuan, baik langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan Perusahaan Terbuka dengan cara :

a)

Menentukan diangkat dan diberhentikannya direksi atau komisaris; atau

b)

Melakukan perubahan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.

e.

Pengambilalihan Perusahaan Terbuka adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka.

2.

Dalam rangka Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali Perusahaan Terbuka baru wajib melakukan Penawaran Tender untuk seluruh sisa saham Perusahaan Terbuka tersebut, kecuali:

a.

Saham yang dimiliki Pemegang Saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dengan Pengendali baru Perusahaan Terbuka;

b.

Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru Perusahaan Terbuka;

c.

Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat yang bersamaan juga melakukan Penawaran Tender atas saham Perusahaan Terbuka yang sama;

d.

Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama atau Pihak Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut.

Saham yang wajib dibeli pengendali baru adalah saham yang dimiliki pemegang saham yang diperoleh pemegang saham tersebut sebelum tanggal pengumuman rencana penawaran tender.

3.

Pelaksanaan Penawaran Tender sebagaimana dimaksud di atas wajib dimulai paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Nomor IX.F.1 kecuali ketentuan angka 16 dan 20. Pelaksanaan Prosedur Penawaran Tender dimulai dengan penyampaian Teks Pengumuman Rencana Penawaran Tender tersebut kepada Bapepam.

4.

Calon pengendali baru yang melakukan negosiasi yang dapat mengakibatkan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka wajib secara teratur menginformasikan kepada Perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam, Bursa Efek dimana saham dari perusahaan yang akan diambilalih tercatat, dan masyarakat semua informasi yang berkaitan dengan perkembangan negosiasi.

Penyampaian informasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya akhir hari kerja kedua setelah dimulainya negosiasi dan setiap adanya perubahan baru.

5.

Informasi yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 sekurangkurangnya meliputi :

a. saham yang akan diambilalih;
b.

jati diri Pengambilalih yang meliputi nama, alamat, jenis usaha, serta tujuan pengendalian; dan

c.

cara selama proses negosiasi pengambilalihan; dan

d. materi selama proses negosiasi pengambilalihan.
6.

Dalam setiap Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagai Perusahaan yang akan diambilalih, apabila antara Pihak Pemegang Saham Utama atau pengendali dengan calon pengendali membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan adanya:

a.

penggunaan sumber daya Perusahaan yang akan diambilalih dalam jumlah yang material;

b.

perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perusahaan yang akan diambilalih; atau

c.

perubahan terhadap standar prosedur operasional Perusahaan yang akan diambilalih;

dimana hal tersebut mengandung Benturan Kepentingan antara Perusahaan yang akan diambilalih dan pemegang saham dengan Pihak pengendali atau Pemegang Saham Utama, wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.E.1.

7.

Pelaksanaan Penawaran Tender harus sudah dimulai selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini.

8.

Harga saham dalam Penawaran Tender pada Pengambilalihan Perusahaan Terbuka wajib ditentukan sebagai berikut:

a.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurangkurangnya sama dengan harga Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang sudah dilakukan atau sekurang-kurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen. Harga tersebut harus diambil harga yang paling tinggi;

b.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara langsung atas Saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender adalah sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya atau harga Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus diambil harga yang paling tinggi;

c.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurangkurangnya sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini atau harga Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi;

d.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurangkurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen;

e.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurangkurangnya sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya;

f.

Dalam hal Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dilakukan secara tidak langsung atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender sekurangkurangnya sama dengan harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 peraturan ini.

9.

Dalam hal pelaksanaan Penawaran Terder melebihi batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari, maka jangka waktu penentuan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf c dan f di atas bergeser mengikuti jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender.

10.

Dalam hal harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 lebih rendah dibandingkan dengan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf c dan f, maka harga pelaksanaan Penawaran Tender menggunakan harga pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf c dan f.

11.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas tidak berlaku bagi Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagai akibat:

a. perkawinan atau pewarisan;
b.

pembelian atau perolehan saham Perusahaan Terbuka dalam jangka waktu setiap 12 (dua belas) bulan, dalam jumlah sampai dengan 5% (lima perseratus) dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah;

c.

pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang-undang;

d.

pembelian langsung saham yang dimiliki dan/ atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan huruf c di atas.

e.

penetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f.

pelaksanaan hak untuk memperoleh saham Perusahaan Terbuka dimana hak tersebut timbul dari Efek yang diterbitkan oleh Pihak selain Perusahaan terbuka sebelum tanggal 13 Maret 2000;

g.

penggabungan Usaha atau pelaksanaan likuidasi  pemegang saham;

h.

hibah yang merupakan penyerahan saham tanpa perjanjian untuk memperoleh imbalan dalam bentuk apapun;

i.

jaminan utang tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian utang-piutang, serta jaminan utang dalam rangka restrukturisasi Perusahaan yang ditetapkan oleh badan atau lembaga Pemerintah atau negara berdasarkan undangundang; dan

j.

perolehan saham sebagai pelaksanaan Peraturan Nomor IX.D.1 dan Peraturan Nomor IX.D.4.

12.

Dalam hal terjadi Pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, maka Pihak yang menjadi pengendali baru wajib melakukan keterbukaan informasi kepada perusahaan yang akan diambilalih, Bapepam, dan Publik selambat-lambatnya akhir hari kerja kedua setelah pengambilalihan, yang antara lain meliputi:

a. identitas;
b.

saham dan persentase saham tersebut sebelum dan sesudah pengambilalihan; dan

c. bukti pendukung yang sah.
13.

Dalam hal pengambilalihan terjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf d, huruf f, dan huruf i, maka selain informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Pihak yang menjadi pengendali baru wajib pula melakukan keterbukaan informasi mengenai:

a. hubungan Afiliasi (jika ada);
b. alasan pengambilalihan; dan
c.

rencana Pihak pengambilalih terhadap perusahaan yang akan diambilalih.

14.

Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan 13 peraturan ini wajib diumumkan kepada masyarakat melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Kewajiban ini tidak berlaku bagi Pihak yang menjadi pengendali baru sebagai akibat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g, peraturan ini.

15.

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini sebagai berikut:

a.

pelanggaran atas ketentuan angka 2 peraturan ini, dapat dikenakan:

1)

pembatalan transaksi dan mewajibkan pengendali baru untuk :

a) membayar denda; dan
b)

mengembalikan saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya kepada Pihak yang menjadi lawan transaksi dan/atau mengganti kerugian yang timbul; atau

2)

denda dan kewajiban melakukan Penawaran Tender;

b.

pelanggaran atas ketentuan angka 4, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12 dan angka 13 peraturan ini, dikenakan denda; dan

c.

pelanggaran atas ketentuan angka 6 peraturan ini, dikenakan pembatalan kontrak atau penghentian aktivitas sebagaimana dimaksud dalam angka 6 serta dikenakan denda.


DAFTAR PERATURAN EMITEN & PERH. PUBLIK