PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004


I.  DEFINISI
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1.

Dengar Pendapat adalah suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.

I.2.

Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

I.3.

Laporan Keuangan adalah Laporan Keuangan yang lengkap yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang penyusunan dan penyajiannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

I.4.

Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.

I.5.

Laporan Keuangan Interim adalah Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.

I.6.

Pengumuman adalah informasi yang disampaikan oleh Bursa baik dalam bentuk tertulis, dokumen cetak, data elektronik maupun tampilan di layar komputer melalui JATS atau website Bursa.

I.7.

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

I.8.

PT Bursa Efek Jakarta (Bursa) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

I.9. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
I.10.

Total Aktiva adalah total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

I.11.

Total Kewajiban adalah total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.

   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
3. Laporan Berkala
4. Laporan Insidentil
5. Kewajiban Public Expose
6 Tata Cara Penyampaian Laporan